Bayar Tunai Fidyah Puasa melalui Lembaga Zakat

Fidyah adalah memberikan makan kepada orang miskin untuk mengganti puasa wajib yang ditinggalkan. Membayar fidyah ditentukan berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap satu hari puasa dibayar dengan fidyah, yaitu memberi makan kepada satu orang miskin. Sedang mekanisme pelaksanaannya, tidak ada aturan harus per hari ataupun harus dalam waktu tertentu. Pelaksanaan atau pembayarannya sesuai dengan keleluasaan dan kenyamanan bagi yang melaksanakan. Namun tetap ada batas waktunya, yaitu sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.

Karena fidyah adalah memberi makan, maka bentuk fidyah berupa makanan pokok sesuai dengan negeri atau yang umum di tempatnya. Bentuk makanannya pun boleh berupa makanan siap santap maupun bahan mentah. Misalnya di Indonesia, fidyah bisa berupa nasi atau beras beserta lauknya.

Sedangkan untuk takarannya, Ustadz Pranggono menjelaskan, fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap orang miskin adalah sebanyak satu mud. Satu mud jika dikonversi ke dalam beras di Indonesia saat ini, maka didapati 0,6 Kg atau sama dengan ¾ liter beras. 

“Itu wajibnya. Tapi ya masak kita ngasih makan cuma nasi atau beras saja. Ya tentunya alangkah baiknya dikasih lauk juga. Supaya layak gitu,” ujar Ustadz Ahmad Pranggono.

Bagaimana jika pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan uang tunai. Ustadz Pranggono mengatakan, hal tersebut boleh saja. Namun, harus diwaspadai dan dipastikan bahwa uangnya digunakan untuk membeli bahan makanan. Jika uang yang diberikan digunakan untuk hal lain, yang terjadi justru fidyahnya tidak terpenuhi.

Untuk itu, Ustadz Pranggono menyarankan, jika tidak sempat membelikan makanan atau bahan makanan, atau ingin fidyahnya supaya lebih praktis dibayar dengan tunai, fidyah dapat disalurkan kepada lembaga zakat yang terpercaya. Karena lembaga zakat sudah barang tentu memiliki data duafa yang akurat. Sehingga fidyah tersalurkan dengan tepat sasaran. 

Maka, jika ingin dikonversikan menjadi uang tunai, ¾ liter beras plus lauk-pauknya dalam ukuran orang Indonesia pada umumnya adalah sebesar Rp15.000. Meski begitu, sebaiknya besaran uang fidyah disesuaikan dengan kebiasaan yang dimakan. Jika seseorang biasa makan dengan rentang harga Rp.25.000, maka sebaiknya fidyahnya dibayarkan sebesar Rp.25.000,- pula.

Selengkapnya tentang penjelasan fidyah sahabat dapat membaca di artikel berikut:

  1. Pengertian fidyah
  2. Orang-orang yang wajib membayar fidyah
  3. Orang-orang yang berhak menerima fidyah
  4. Berapa besaran fidyah?
  5. Cara membayar fidyah