Hasil Patungan Wakaf, Dompet Dhuafa Sumsel Gulirkan Alat Kesehatan Baru

SIARAN PERS, SUMATERA SELATAN — Wakaf merupakan salah satu instrumen filantrofi yang mengalir bagi si pewakif, juga para penerima manfaat yang akan terus mendapatkan faedahnya. Melalui program Gerakan Sejuta Wakif, Dompet Dhuafa Cabang Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk gemar berwakaf, terutama ‘Wakaf Uang’ yang begitu mudah untuk dilakukan.

Dana yang berhasil dihimpun, kemudian dialokasikan ke dalam pengadaan aset wakaf pada Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC), yaitu berupa pembebasan lahan, gedung, dan alat kesehatan (poli umum, poli gigi, USG, dan lainnya).

LKC Dompet Dhuafa Sumsel merupakan klinik layanan kesehatan cuma-cuma yang melayani kurang lebih 3.500 member dhuafa secara gratis dengan terus mengupayakan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang layak.

“Mulanya, Dompet Dhuafa Sumsel mengajak 200.000 orang baik untuk turut patungan dalam program Wakaf ini dengan nominal donasi sebesar Rp 10.000 saja. Hingga November 2020, dana wakaf yang terkumpul semenjak digaungkannya program wakaf ini adalah sebesar kurang lebih Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),” terang Kusworo Nursidik, Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Sumatera Selatan.

Pada awal November 2020, Dompet Dhuafa Sumsel kemudian menggunakan sebagian dana wakaf yang terkumpul dengan mengadakan aset wakaf berupa alat kesehatan poli gigi di klinik LKC Dompet Dhuafa Sumsel.

“Harapannya dengan adanya alat kesehatan poli gigi yang baru ini dapat meningkatkan kepuasan dan kenyamanan pasien LKC terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan,” ungkap Manager LKC DD Sumsel, drg. Miko.

Drg. Miko mengungkapan rasa syukur dan terima kasih kepada para donatur baik yang sudah turut dalam program Wakaf ini.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama kepada para orang baik yang terus mendukung program kebaikan ini. Sahabat, inilah aset wakafmu yang akan terus mengalirkan pahala,” ucapnya.

Pemaknaan tema wakaf ’Pahala Mengalir Abadi’ berarti, berapapun wakaf uang yang disalurkan dan dibelanjakan dalam bentuk aset wakaf, maka selama aset wakaf itu mengalirkan manfaatnya, selama itu juga pahala akan terus mengalir. Meskipun si wakif sudah wafat. (Dompet Dhuafa / Foto: DD Sumsel / Penulis: DD Sumsel, Muthohar / Editor: Dhika Prabowo)