Cara Qodlo Puasa Ramadhan

SIARAN PERS, JAKARTA — Ada beberapa kondisi di mana seorang muslim diperbolehkan tidak berpuasa di Ramadhan. Seperti kondisi sedang sakit, hamil, menyusui, safar, haid ataupun sedang nifas. Meski begitu, mereka yang memiliki udzur tidak berpuasa, tetap diwajibkan untuk melunasi puasa yang ditinggalkannya tersebut. Yaitu dengan mengganti puasa di hari lain di luar Ramadhan atau disebut qodlo.

Lalu, bagaimana cara melakukannya? Ustadz Ahmad Pranggono menjelaskan, apabila seseorang memiliki kewajiban qodlo puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikannya tidak harus dilaksanakan secara berurutan. 

Ustadz Pranggono mencontohkan, misal seorang wanita tidak berpuasa karena haid selama tujuh hari. Maka boleh baginya melakukan qodlo sebagaimana yang ia suka. Misal ia terbiasa berpuasa Senin – Kamis. Maka dilaksanakannya puasa di hari Senin dan kamis bisa dengan niat qodlo.  

Ibnu Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho puasa) tidak berurutan”.  Pendapat tersebut didukung oleh pernyataan sebuah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Daruquthni, dari Ibnu 'Umar, yang isinya:

“Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan". (Dompet Dhuafa/Muthohar)