Sudah memenuhi syarat wajib menunaikan zakat dan masih bingung cara menghitung zakat yang benar? Mau bayar, takutnya kebanyakan, atau malah kurang dari perhitungan yang ditetapkan? Bagaimana ya cara menghitung zakat yang benar sesuai Islam?
Sebagai seorang muslim, kita perlu memahami apa itu zakat bagaimana cara menghitung zakat yang harus dibayarkan. Zakat fitrah maupun zakat maal. Menghitung dengan adil dan sesuai ketentuan Islam. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui cara menghitung zakat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dibayar pada Bulan Suci Ramadhan. Bertujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan menyempurnakan ibadah puasa. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap seorang muslim yang lelaki maupun perempuan, apabila telah memenuhi syarat.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah ada berbagai jenisnya. Waktu Harus adalah waktu membayarkan zakat fitrah pada awal hingga akhir Ramadhan. Waktu Wajib adalah waktu untuk menunaikan setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, dan menemui Syawal.
Waktu Afdhal adalah waktu dilaksanakannya zakat fitrah di antara setelahsholat shubuh dan sebelum Sholat Idul Fitri. Apabila membayar zakat setelah Sholat Idul Fitri, maka pelaksanaannya memasuki waktu haram. Zakatnya jadi tidak diterima.
Baca juga: Macam-Macam Zakat dalam Syariat Islam
Cara menghitung zakat fitrah dilihat dari makanan pokok sehari-hari Muzzaki (pembayar zakat). Makanan pokoknya pun harus seharga dengan yang biasa dimakan. Tidak boleh dikurangi kualitas dan nilainya. Di Indonesia, makanan pokok yang disepakati adalah beras.
Berat makanan pokok yang sudah disepakati oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah di Indonesia, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Kamu dapat membayarnya dengan beras yang biasa dimakan atau bisa dikonversikan dengan uang tunai.
Jika kamu terbiasa makan beras seharga Rp 15.000/liter, maka cara menghitung zakat fitrah yang harus kamu bayar adalah 3,5 liter x Rp 15.000 = Rp 52.500/jiwa. Jika kamu memiliki tanggungan sejumlah dua orang, maka jumlah yang dibayarkan dikalikan total jiwa yang ditanggung. Jadi hasilnya Rp 52.500 x 3 (kamu + 2 tanggungan) = Rp 157.500.
Baca Juga: Ini Peran Zakat dalam Memberantas Kemiskinan
Cara Menghitung Zakat Maal
Zakat maal diwajibkan kepada umat muslim yang telah memenuhi syarat. Orang yang menunaikan zakat maal, dapat menjadikan hartanya bersih. Dalam proses memperoleh harta, bisa jadi ada hal-hal yang tidak mengenakkan pihak-pihak tertentu, yang nilainya bukan haram.
Contohnya, jika dalam proses memperoleh harta dari hasil menjual jasa, lalu ada komentar tidak dari klien mengenai jasa yang kita berikan, maka harta yang diperoleh dari proses ini dapat dibersihkan dengan zakat. Jika proses memperoleh hartanya haram seperti korupsi, tentu tidak dapat dibersihkan dengan zakat.
Allah memerintahkan umat muslim menunaikan ibadah zakat maal untuk membantu orang yang tidak mampu. Menguji rasa kemanusiaan umat muslim. Zakat maal dapat menjadi kesempatan bagi mereka yang kurang mampu, untuk melanjutkan hidup.
Zakat maal dilakukan ketika seorang muslim sudah baligh. Merdeka atau tidak menjadi budak. Kebutuhan pokok terpenuhi dengan baik. Memiliki harta yang mencapai nisab atau ketentuan minimal harta yang dimiliki. Serta harta yang dimiliki mencapai haul atau dimiliki selama satu tahun.
Ada beberapa beberapa jenis zakat maal. Jenisnya yaitu zakat binatang ternak, hasil pertanian, emas dan perak, harta perniagaan/dagangan, barang temuan, dan zakat profesi.
Baca Juga: 5 Manfaat Zakat untuk Pendidikan, Apa Saja?
Secara umum, perhitungan zakat maal yaitu berjumlah 2,5% dari total nilai uang yang dimiliki. Untuk jenis harta lainnya, memiliki kadar perhitungan yang berbeda. Sebagai contoh sederhana, setelah dihitung total nilai uang yang dimiliki oleh Pak Karim selama satu tahun, sebesar Rp 150.000.000. maka Pak Karim perlu membayar zakat harta senilai 2,5% dari total hartanya. Rp 150.000.000 x 2,5% = Rp 3.750.000. Berarti total zakat maal yang perlu dibayarkan oleh Pak Karim senilai Rp 3.750.000.
Nisab Zakat Maal atau Zakat Harta
Harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dibayarkan zakat. Berikut ini adalah cara perhitungan nisab berdasarkan jenis hartanya.
Nisab Emas
Seorang muslim memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan, atau mencapai nisab, maka wajib untuk dizakatkan. Nisab emas sebesar 20 Dinar, atau setara dengan 85 gram. Jika seorang muslim memiliki emas seberat 85 gram, maka wajib membayar zakat senilai 2,5% dari harga emas yang dimilikinya.
Bu Hamidah memiliki emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun. Maka Bu Hamidah wajib membayar zakat. Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000. Zakat emas yang harus dibayarkan oleh Bu Hamidah sebesar Rp 4.000.000.
Emas yang dizakatkan bisa berbeda nilai, apabila emas tersebut biasa dipakai untuk sehari-hari, misal untuk perhiasan, dengan jumlah yang wajar atau tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Contoh cara menghitung zakat emas, Bu Hamidah memiliki 200 gram emas, 10 gram-nya digunakan untuk aktivitas sehari-hari. maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh Bu Hamidah adalah 200 – 10 = 190 gram. Bila harga emas yang berlaku Rp 700.000, maka perhitungannya (190 gram x 2,5%) x Rp 700.000 = 4,75 gram x Rp 700.000 = Rp 3.325.000.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Zakat Emas dan Perak
Nisab Perak
Perhitungan zakat perak sama dengan emas, yakni 2,5% dari jumlah perak yang dimiliki. Nisab perak sebesar 200 Dirham, atau seberat 595 gram. Jadi maksudnya, apabila seorang muslim memiliki perak seberat minimal 595 gram, dan dimiliki selama setahun, maka wajib membayar zakat.
Contoh cara menghitung zakat perak, Ahmad memiliki perak seberat 1.000 gram, dan telah dimiliki selama satu tahun. Misal harga 1 gram perak sebesar Rp 10.000, maka perhitungan zakat peraknya adalah (1000 gram x 2,5 %) x 10.000 = 25 x 10.000 = Rp 250.000. Jadi, Zakat perak yang perlu dibayarkan oleh Ahmad adalah Rp 250.000.
Nisab Binatang Ternak
Apabila seorang muslim memiliki binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, maka wajib untuk membayar zakat. Kewajiban ini dikenakan apabila binatang ternak telah dimiliki selama satu tahun dan mencapai nisab. Berikut ini pembagian nisab zakat binatang ternak:
-
Unta
Nisab binatang ternak unta sebanyak 5 ekor. Seorang muslim yang memiliki Unta di bawah 5 ekor maka tidak wajib mengerluarkan zakat. Cara menghitung zakat Unta:
- Unta 5-9 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor kambing.
- Unta 10-14 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor kambing.
- Unta 15-19 ekor, wajib membayar zakat sebesar tiga ekor kambing.
- Unta 20-24 ekor, wajib membayar zakat sebesar empat ekor kambing.
- Unta 25-35 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 1 sampai 2 tahun.
- Unta 36-45 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 2 tahun memasuki usia 3 tahun.
- Unta 46-60 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 3 tahun memasuki 4 tahun.
- Unta 61-75 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 4 tahun memasuki 5 tahun.
- Unta 76-90 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor unta betina usia 2 tahun memasuki 3 tahun.
- Unta 91-120 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor unta betina usia 3 tahun memasuki 4 tahun.
- Unta 121-129 ekor, wajib membayar zakat tiga ekor unta betina usia 2 tahun memasuki 3 tahun.
- Unta 130-139 ekor, wajib membayar zakat satu ekor unta betina usia dua tahun, dan satu ekor unta betina usia 3 tahun.
Jika binatang ternak yang dimiliki mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung zakatnya, setiap kelipatan 40 ekor wajib membayar zakat satu ekor unta betina umur 2 tahun. Untuk setiap kelipatan 50 ekor, maka zakatnya satu ekor unta betina umur 3 tahun.
-
Sapi
Seorang muslim yang memiliki peternakan sapi, apabila mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib membayar zakat. Nisab sapi adalah minimal 30 ekor. Jika sapi yang dimiliki berjumlah di bawah 30 ekor, maka tidak wajib dizakatkan. Cara menghitung zakat sapi:
- Sapi 30-39 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina tabi’ (umur 1 tahun memasuki 2 tahun).
- Sapi 40-59 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina musinnah’ (umur 2 tahun memasuki 3 tahun).
- Untuk perhitungan selanjutnya, apabila sapi yang dimiliki bertambah kelipatan 30 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor sapi jantan atau betina tabi’. Jika jumlahnya bertambah kelipatan 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah’.
Itulah perhitungan zakat jika dari ternak berupa sapi.
-
Kambing
Jika seorang memiliki peternakan kambing selama satu tahun, dan telah mencapai nisab. Nisab kambing adalah 40 ekor. Jika jumlah kambing yang dimiliki di bawah 40 ekor, maka tidak wajib untuk membayar zakat. Cara menghitung zakat kambing:
- Kambing 40-120 ekor, wajib membayar zakat sebesar 1 ekor kambing usia 2 tahun, atau satu ekor domba usia 1 tahun.
- Kambing 121-200 ekor, wajib membayar zakat sebesar 2 ekor kambing atau domba.
- Kambing 301-400 ekor, wajib membayar zakat sebesar 4 ekor kambing atau domba.
- Kambing 401-500 ekor, wajib membayar zakat sebesar 5 ekor kambing atau domba.
- Untuk perhitungan selanjutnya, jika jumlah kambing bertambah setiap kelipatan 100 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor kambing atau domba.
Untuk nisab binatang ternak kerbau dan kuda, setara dengan nisab sapi, yaitu sebanyak 30 ekor. Untuk nisab ternak unggas, setara dengan sejumlah uang 20 dinar. Dengan perkiraan, satu Dinar sekitar 4,25 gram emas murni. Jika seorang muslim memiliki ternak unggas atau perikanan senilai 20 dinar dalam satu tahun, maka diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5% dari total harga ternak yang dimiliki.
Nisab Hasil Pertanian
Hasil pertanian merupakan bagian dari zakat maal. Yaitu hasil tanaman yang dapat dikonsumsi dan memiliki nilai ekonomis. Seperti contohnya biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain sebagainya.
Nisab hasil pertanian sejumlah 5 wasq, setara dengan berat 750 kg. Setiap hasil pertanian yang minimal mencapai berat 750 kg, maka wajib membayar zakat. Jumlah yang dizakatkan pun memiliki kadar yang berbeda, tergantung proses penyiraman.
Apabila pertanian dialiri air hujan, sunga, atau mata air, maka zakatnya sebesar 10% dari total hasil pertanian. Sedangkan untuk pertanian yang dialiri dengan disiram atau pembuatan irigasi yang memiliki biaya tambahan, maka zakatnya menjadi 5% dari total hasil pertanian. Menurut Imam Az Zaqorni, apabila lahan pertanian dialiri dengan irigasi dan air hujan sekaligus, maka besaran zakatnya menjadi 7,5%.
Contoh perhitungannya, Bu Siti memiliki lahan sawah sebesar 2 hektar. Sudah dimiliki dalam waktu satu tahun. Sawah ini dialiri dengan menggunakan irigasi sepanjang kemarau, dan jarang hujan. Beras yang dihasilkan seberat 1000 kilo. Harga beras 1 kilo sekitar Rp 10.000. Maka perhitungannya, (1000 kilo x 5%) x Rp 10.000 = 50 x 10.000 = Rp 500.000. Bu Siti wajib membayar zakat senilai Rp 500.000 rupiah.
Nisab Barang Dagangan
Seorang muslim yang memiliki dagangan dalam bentuk barang maupun jasa, dalam bentuk lembaga usaha apapun, memiliki kewajiban membayar zakat perniagaan. Syarat zakat perdagangan yaitu memiliki nilai usaha sebesar 85 gram emas. Wajib membayar zakat sebesar 2,5 % dari total kekayaan usaha. Bila dikonversikan, misalnya satu gram emas sekitar Rp 842.000/gram (harga emas berubah-ubah). Jadi, nilai usaha 85 gram emas setara dengan Rp 71.570.000.
Cara menghitung zakat barang dagangan, Pak Komar memiliki usaha toko buku dan alat tulis. Dalam waktu satu tahun, memiliki nilai usaha mencapai 100 juta rupiah. Maka, perhitungan zakat Pak Komar adalah Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000. Pak Komar wajib membayar zakat dagangannya sebesar Rp 2.500.000.
Nisab Harta Temuan (Rikaz)
Zakat Rikaz atau barang temuan, adalah zakat yang dikeluarkan untuk barang yang terpendam dari tanah dan ditemukan, barang berharga yang ditemukan, atau sejenis harta karun. Zakat Rikaz tidak mensyaratkan nisab atau haul.
Contoh zara menghitung zakat rikaz, Bu Rahma tidak sengaja mengenukan gelang emas sebesar 5 gram di tengah jalan. Setelah ditanya-tanya orang sekitar, tidak ada yang mengaku. Ditunggu lama, tidak ada pula orang yang mencari-carinya. Akhirnya Ibu Rahma membawa pulang emas tersebut.
Setelah lama menunggu kabar, tidak ada seorang pun yang mencari gelang emas tersebut. Jika Bu Rahma memutuskan untuk mengambil gelang emas tersebut, maka wajib membayar zakat senilai 20% dari total nilai barang yang ditemukan. Jadi perhitungannya, satu gram emas misalnya seharga 800 ribu, (5 gram x 800.000) x 20% = Rp 800.000. Bu Rahma wajib membayar zakat harta temuan sebesar Rp 800.000.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Seorang muslim yang bekerja dan memiliki penghasilan, baligh, merdeka, maka diwajibkan membayar zakat penghasilan. Zakat dikeluarkan apabila penghasilan dari profesi yang digeluti telah mencapai nisab. Zakat dibayar apabila profesi telah mencapai haul, yaitu satu tahun.
Pelaksanaan zakat penghasilan cukup didukung oleh berbagai ulama, contohnya Muhammad Ghazali menulis dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya yang berbunyi, “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.”
Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga berpendapat bahwa setiap muslim yang memiliki penghasilan wajib mengeluarkan zakat, setiap kali menerima pendapatan, apabila telah mencapai nisab dan sudah dikurangi dengan utang. Zakat penghasilan dapat dbayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan soal zakat penghasilan, dalam fatwa MUI 7 tahun 2003 yang bertuliskan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.” Berdasarkan fatwa MUI, seorang muslim yang memiliki total penghasilan dalam satu tahun senilai emas 85 gram, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Contoh cara menghitung zakat penghasilan, Abdullah memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan sebesar 10 juta rupiah. Abdullah telah mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun. Total pendapatan selama setahun 10 x 12 bulan = 120 juta. Harga emas 85 gram sekitar 68 juta. Maka perhitungan zakatnya, Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000. Abdullah wajib membayar zakat penghasilannya sebesar tiga juta rupiah.
Setiap jenis harta memiliki cara masing-masing untuk dihitung zakatnya. Setiap harta yang kita miliki tentu bukan murni berasal dari jerih payah dan usaha, ada campur tangan orang lain, dan campur tangan Allah. Oleh sebab itu, wajib bagi kita menyisihkan sebagian harta untuk mensejahterakan orang-orang yang butuh untuk melanjutkan hidup.
Jadi, sudahkah kamu menghitung berapa jumlah zakatmu? Untuk menghitung zakat dengan benar kamu juga bisa menggunakan Kalkulator Zakat. Selamat menghitung!