Artikel syarat-syarat hewan kurban sedang dibaca oleh Romi, dia ingin berkurban tahun ini. Sejak pagi mencari artikel-artikel seputar kurban, untuk mengetahui semua syarat yang perlu dipenuhi. Bau mie instan menggelitik hidung Romi, kemudian mengalihkan pandangannya dari layar ponsel ke arah depan.
Rangga, adiknnya Romi datang membawa semangkuk mie instan sambil membuka Instakilogram, ikut duduk di sofa sebelah Romi. Romi hanya menggeleng, kemudian kembali ke layar ponselnya sendiri.
“Wih! Asik! Temanku jualan hewan ternak di Instakilogram, lagi diskon juga nih.” teriak Rangga tiba-tiba, membuat Romi cukup kaget dan terkesiap.
“Nih Bang, asik dah, temenku nih. Kita bisa cari kambing atau domba dengan harga super murah dan diskon.” Rangga memperlihatkan isi ponselnya kepada Romi.
“Wah, bagus kalo bisa dapat murah. Asal memenuhi syarat-syarat hewan kurban.” balas Romi.
“Hah? Emang ada syaratnya kalo mau beli hewan kurban?”
“Yaiyalah, kalo gak memenuhi syarat ya kagak sah. Emangnya perusahaan aja yang nerima karyawan harus pakai syarat-syarat? Ya Allah nerima ibadah kurban kita, juga setelah memenuhi syarat-syarat hewan kurban dong.”
“Yah, nggak bisa asal cari harga yang paling murah dong.”
“Ya kalau nggak memenuhi syarat, nggak sah kurbannya. Nih, dengerin Abang syarat-syarat hewan kurban.”
Syarat-syarat Hewan Kurban adalah Binatang Ternak Tertentu
Tidak semua binatang ternak dapat dikurbankan. Bebek, ayam, burung puyuh, masuk ke dalam golongan binatang ternak juga. Namun tidak masuk ke dalam daftar binatang yang bisa dijadikan hewan kurban. Binatang haram dimakan yang juga diternakkan, tidak sah menjadi binatang kurban.
Hewan kurban yang telah ditentukan adalah binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, kerbau, domba dan lembu adalah binatang ternak yang telah ditentukan. Jenis hewan kurban ini telah disepakati oleh para ulama. Imam Malik berpendapat bahwa hewan kurban yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi lalu unta. Di sisi lain, Imam Syafi’i berpendapat lain. Hewan yang paling utama adalah unta, kemudian disusul sapi, lalu kambing.
Hewan kerbau dan lembu setara dengan sapi. Domba setara dengan kambing. Sehingga, jika ingin menjadikan hewan unggas seperti ayam dan bebek untuk berkurban, tidak cukup setara dengan hewan ternak yang diperintahkan oleh Allah dalam surat Al-Hajj ayat 36.
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj ayat 36).
Usia Hewan Harus Mencukupi
Syarat-syarat hewan kurban lainnya adalah usia binatang ternak. Usia binatang ternak harus cukup, harus sudah berusia sesuai syariat berupa jadza’ah (berusia setengah tahun) dari domba, atau tsaniyyah yaitu berusia satu tahun penuh dari yang lainnya. Setiap hewan kurban memiliki standar usia masing-masing, sebagai berikut:
Unta yang telah sempurna fisiknya minimal berusia lima tahun, telah masuk usia 6 tahun.
Sapi yang telah sempurna fisiknya berusia minimal dua tahun, telah masuk usia 3 tahun
Kambing yang sempurna fisiknya, berusia setahun masuk tahun kedua.
Domba usia satu tahun, namun apabila kesulitan mendapatkan domba boleh usia yang 6 bulan, namun dengan catatan memiliki fisik yang sempurna.
Bebas dari Penyakit dan Cacat Apapun
Hewan kurban yang memenuhi syarat adalah binatang ternak yang bebas dari penyakit. Tidak mengalami cacat fisik. Tak buta sebelah, sehat atau tidak sakit, tidak pincang, tidak sangat kurus, serta mempunyai sumsum tulang belakang. Tidak lumpuh, seluruh badannya utuh.
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420
Adapun hewan kurban yang dimakruhkan, yaitu binatang yang boleh dikurbankan namun lebih baik tidak dilakukan. Yaitu hewan ternak yang tidak memiliki telinga, ekor putus atau telinga sobek, bokong dan ambing susunya putus, gila, kehilangan gigi, tidak bertanduk, kondisi yang kurang sempurna. Diperbolehkan, tapi lebih baik menghindari hewan kurban yang seperti ini. Hewan kurban yang sangat disarankan yaitu yang berbadan gemuk, dagingnya banyak, bentuk fisiknya sempurna, bentuknya bagus, dan harganya mahal.
Hewan Kurban Merupakan Hak Milik Sendiri
Kepemilikan menjadi salah satu syarat-syarat hewan kurban. Binatang ternak yang dikurbankan bukanlah hasil dari pencurian atau perampokan. Bukan pula berstatus harta waris yang perlu dibagi dengan ahli waris lainnya. Seorang muslim yang mau berkurban, hendaknya membeli hewan kurban dengan harta kekayaan yang dimiliki secara pribadi dan halal.
Waktu Untuk Menyembelih Hewan Kurban
Binatang ternak yang masuk kategori sebagai hewan kurban adalah yang disembelih saat waktu yang telah ditentukan. Yaitu setelah melaksakan sholat IdulAdha. Waktu penyembelihan maksimal dilakukan saat matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Rangga mengangguk-anggukkan kepala setelah Romi memberikan penjelasan tentang syarat-syarat hewan kurban. “Jadi gimana, masih mau cari hewan kurban paling murah dan diskonan?” tanya Romi.
“Yah, dilihat dulu. Memenuhi syarat-syarat kurban apa enggak, nanti malah nggak sah kalau tidak memenuhi syarat. Sia-sia dong beli hewan kurban.” balas Rangga.
Rangga segera memakan mie instannya yang sudah mulai mendingin. “Tapi masih bingung nih mau kurban di mana, kan agak ribet juga kalau beli sendiri lalu sembelih sendiri di situasi pandemi gini.” celoteh Rangga.
“Oh kalau soal itu, Abang udah milih nih mau kurban di Dompet Dhuafa. Insya Allah, amanah. Dagingnya juga dibagikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Maui ikutan?”
“Boleh, deh.”