Zakat Akhir Tahun, Wajib Diselesaikan Sebelum Tahun 2024 Berakhir

Ilustrasi orang menunaikan zakat penghasilan secara online via aplikasi

Menjelang pergantian tahun, sebagian besar orang disibukkan oleh resolusi yang tak kunjung tercapai, juga resolusi baru untuk tahun berikutnya. Padahal sebagai seorang muslim, semestinya kita sibuk melakukan muhasabah atau introspeksi diri. Termasuk mengingat kembali apakah semua kewajiban kita pada Allah Swt sudah ditunaikan? Bagaimana dengan zakat akhir tahun kita? 

Apa itu zakat akhir tahun? Zakat akhir tahun merupakan kewajiban yang harus dituntaskan, sebelum tahun berganti. Sahabat, sebagai rukun Islam ketiga, zakat wajib ditunaikan oleh semua muslim sebagai upaya membersihkan harta, menyucikan jiwa, sekaligus ibadah kepada Allah Swt.

Zakat Akhir Tahun

Zakat adalah ibadah dengan cara mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai haulnya, atau telah diperoleh dan disimpan selama satu tahun. Sebagian harta yang dikeluarkan apabila sudah mencapai nisabnya dan dibayarkan pada akhir tahun atau saat tutup buku.  Zakat bersumber dari harta benda bernilai yang kita miliki, seperti emas dan perak, hasil usaha atau perdagangan, keuntungan saham dan investasi atau perusahaan yang kita miliki, dan sebagainya.

Kewajiban mengeluarkan zakat dilakukan setiap akhir tahun, baik itu tahun hijriah ataupun masehi. Orang Islam pada zaman dahulu biasanya menggunakan kalender Hijriah untuk menghitung zakat tahunannya. Namun, di zaman modern ini sebagian ulama sepakat dan membolehkan penghitungan zakat tahunan menggunakan kalender Masehi. Mengapa? Karena dapat memudahkan para pedagang, pengusaha, dan perusahaan yang menggunakan kalender Masehi dalam pembukuannya.

Jenis Zakat Akhir Tahun

Harta memiliki banyak jenis dan cara dalam memperolehnya. Setiap harta yang sudah mencapai haul dan nisab, wajib ditunaikan zakatnya. Berikut beberapa jenis harta yang wajib dibayarkan zakatnya saat tiba akhir tahun.

Zakat dari Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang bersumber dari gaji atau upah atas pekerjaan kita. Zakat ini termasuk salah satu zakat mal (harta) yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab.

Jenis zakat ini biasanya dapat ditunaikan setiap bulan setelah memperoleh gaji, namun bisa juga ditumpuk dan ditunaikan pada akhir tahun. Sehingga, zakat penghasilan juga bisa masuk dalam kategori zakat akhir tahun.

Berapakah minimal penghasilan yang wajib dikeluarkan zakatnya? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 3 Tahun 2003, nisab zakat penghasilan senilai harga emas 85 gram. Berikut cara menghitung nisab dari penghasilan:

Baca juga: Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenisnya Lengkap Menurut Islam

Pertama, cari tahu harga terbaru 1 gram emas saat ini, bisa dengan mengunjungi website Logam Mulia. Dari hasil penelusuran per Oktober 2024, harga emas 1 gram adalah Rp1.496.000. 

Kedua, menghitung apakah penghasilan Sahabat telah mencapai nisab? Harga emas terkini dikali 85 gram emas, maka hasilnya adalah jumlah minimal nisab selama satu tahun penghasilan. Untuk lebih jelasnya berikut perhitungannya: 

Rp1.496.000 x 85 gram = Rp127.160.000 (nisab satu tahun)

Rp127.160.000 / 12 bulan = Rp10.597.000 (nisab satu bulan)

Dari perhitungan di atas, kita menemukan bahwa apabila Sahabat memiliki penghasilan minimal 10 juta setiap bulan, hukumnya wajib mengeluarkan zakat sejumlah 2,5 persen dari gaji yang diperoleh.

Contoh: Seorang pekerja memiliki penghasilan Rp11.500.000 per bulan, berapa zakat yang harus dikeluarkan?

Diketahui nisab 85 gram emas = Rp127.160.000 / 12 bulan = Rp10.597.000

Karena penghasilannya telah mencapai nisab, maka wajib keluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen yakni: Rp11.500.000 x 2,5% = Rp287.500 setiap bulannya.

Sahabat juga bisa membayar zakat mal setiap tahun, maka tinggal mengalikannya selama 12 bulan, menjadi Rp287.500 x 12 = Rp3.450.000

Zakat Harta yang Dimiliki

Zakat harta yang dimiliki adalah zakat yang bersumber dari kekayaan bernilai yang kita miliki dan telah mencapai haul satu tahun. Harta itu berupa emas, perak, tabungan, saham, dan investasi. Setiap jenis harta memiliki cara perhitungan zakat yang berbeda, lebih jelasnya akan kita bahas satu-satu.

Zakat Emas

Zakat emas memiliki nisab minimal 85 gram. Untuk menghitung nominal zakat yang harus dikeluarkan, terlebih dahulu mencari tahu nilai harga 85 gram emas. Harga emas saat ini Rp1.496.000 x 85 gram =  Rp127.160.000. Apabila emas yang kita simpan telah mencapai 85 gram atau lebih maka wajib dikeluarkan zakatnya. 

Rumus menghitung zakat emas: Nilai harga emas melebihi kadar nisab x 2,5%

Contoh: Seseorang memiliki emas 90 gram dan telah mencapai haulnya.

Nisab: 90 gr x Rp1.496.000 = Rp134.640.000

Zakat: Rp134.640.000 x 2,5 % = Rp3.366.000

Jadi zakat yang harus dikeluarkan dari 90 gram emas yang dimiliki adalah Rp3.366.000.

Zakat Perak

Nisab zakat perak adalah 595 gram atau senilai Rp9.389.100, berdasarkan harga perak saat ini. Apabila perak yang kita miliki telah mencapai atau melebihi nisabnya, maka sudah wajib kita keluarkan zakatnya. Berikut cara menghitung zakat perak:

Rumus zakat perak: Nilai harga perak melebihi kadar nisab x 2,5%

Nisab: 595 gr x Rp15.780 = Rp9.389.100

Contoh: Seorang muslim memiliki perak senilai Rp10.000.000 dan telah mencapai haul, berapa zakat yang harus dikeluarkan?

Zakat: Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000/tahun

Zakat Tabungan

Tabungan uang yang kita simpan termasuk dalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Apabila uang yang ditabung telah mencapai haul dan nisab senilai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut ini cara menghitung zakat tabungan:

Nisab zakat tabungan sama dengan nisab emas yaitu 85 gram. Apabila seorang muslim memiliki tabungan yang disimpan selama satu tahun dan telah mencapai nisab senilai Rp127.160.000, maka orang itu wajib membayarkan zakatnya.

Rumus zakat tabungan: Saldo akhir x 2,5%

Contoh: Seorang muslim memiliki uang tabungan senilai Rp132.000.000 yang ia kumpulkan lebih dari satu tahun. Maka orang itu sudah wajib mengeluarkan zakatnya. Jumlah zakat yang dikeluarkan sebagai berikut:

Zakat: 132.000.000 x 2,5% = 3.300.000

Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp3.300.000/tahun

Bagi Sahabat yang menabung uangnya di bank konvensional, maka cara menghitung zakatnya adalah (saldo akhir–bunga yang diperoleh) x 2,5%. Contohnya, seorang muslim memiliki tabungan di bank konvensional dengan saldo akhir sebesar Rp250.000.000 dan 2,01%-nya adalah bunga, maka berapa jumlah zakat yang wajib dikeluarkan?

Rumus: (saldo akhir—bunga) x 2,5% = 250.000.000 — 5.025.000 = 244.975.000

Zakat yang wajib dikeluarkan: 244.975.000 x 2,5% = Rp6.124.375

Maka jumlah zakat tabungan yang wajib dikeluarkan adalah senilai Rp6.124.375/tahun.

Zakat dari Saham

Zakat akhir tahun dari saham adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki saham dan telah mencapai haul serta nisab. Nisab nilai saham sama seperti zakat penghasilan, emas, dan tabungan, yakni setara dengan 85 gram emas atau kalau dirupiahkan untuk saat ini adalah Rp127.160.000.

Bagaimana dengan cara menghitungnya?

Rumus zakat saham: 2,5% x (Capital Gain + Dividen)

Capital Gain merupakan selisih keuntungan dari harga beli dan harga jual saham. Sedangkan dividen adalah keuntungan dari pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.

Baca juga: Perbedaan Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Contoh perhitungannya:

Apabila seorang muslim memiliki beberapa saham dan di sisi lain sering melakukan jual beli saham yang telah berjalan selama satu tahun, dengan nilai rata-rata keuntungan yang diperoleh sebesar Rp4 juta setiap bulan dan hasil dari jual beli saham juga memperoleh nilai rata-rata sebesar Rp6,5 juta. Maka berapakah zakat yang wajib dikeluarkan?

Diketahui rata-rata dividen yang diperoleh sebesar Rp4.000.000/bulan

Capital gain sebesar Rp6.500.000/bulan

Nisab: Rp6.500.000 + Rp4.000.000 = Rp10.500.000

Nisab: 10.500.000 x 12 = 126.000.000 (belum melebihi nisab)

Karena belum melampaui nisabnya, maka zakat saham tidak wajib ditunaikan.

Ilustrasi zakat akhir tahun

Zakat dari Investasi Penyewaan Aset

Zakat investasi penyewaan aset oleh para ulama dianalogikan sebagai zakat pertanian. Sehingga nisab disetarakan dengan nilai beras seberat 520 kg. Beberapa ketentuan lainnya, yaitu telah mencapai haul dan kadar zakatnya 10% (jika tanpa biaya operasional), serta 5% (jika ada biaya operasional).

Zakat akhir tahun dari hasil penyewaan aset yang dimiliki jenisnya berupa tanah, rumah, gedung, kendaraan/alat transportasi (bus, mobil, truk, dll), mesin produksi, dan sebagainya.

Berikut ini cara menghitung zakat akhir tahun dari investasi:

Rumus: 

Nilai zakat investasi = (Keuntungan hasil sewa aset – biaya operasional) x 5%

Nilai zakat investasi = Keuntungan hasil sewa aset x 10%

Contoh: Seseorang menyewakan rumahnya senilai 12 juta/tahun. Biaya operasional yang dikeluarkan untuk merapikan memperbaiki atap bocor, ganti cat baru, dll, sebesar Rp2 juta. Maka berapa zakat yang harus dikeluarkan?

Diketahui:

Harga sewa aset = Rp12.000.000

Biaya operasional = Rp2.000.000

Nisab = 520 kg x Rp13.000 = Rp6.760.000

Nilai zakat = Rp12.000.000 – Rp2.000.000 = Rp10.000.000

= Rp10.000.000 x 5% = Rp500.000

Jadi jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp500.000.

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang bersumber dari hasil jual beli. Kewajiban ini masuk kategori zakat akhir tahun, karena wajib dikeluarkan setiap setelah tutup buku pada penghujung tahun Masehi atau Hijriah, tergantung pedagang menggunakan kalender yang mana. Zakat akhir tahun dari hasil perdagangan memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut ketentuan zakat perdagangan yang dikutip dari Fiqh Zakat Kontemporer Dompet Dhuafa, yaitu:

Barang yang dimiliki diniatkan untuk didagangkan. Kendati demikian, barang-barang penunjang yang tidak dijual beli, seperti bangunan, komputer, kasir, dan alat lainnya tidak wajib dizakati. Modal, baik berupa uang atau barang, adalah barang dagang yang wajib dizakatkan. Barang telah disimpan selama 1 tahun (mencapai haul). Telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak

Apabila Sahabat adalah pedagang dan telah memenuhi ketentuan di atas, maka sudah diwajibkan untuk mengeluarkan zakat perdagangan. Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

Pertama, pastikan terlebih nisabnya sudah terpenuhi atau belum dengan cara mencari tahu harga emas yang berlaku saat ini. Apabila sudah terpenuhi, maka berikut rumus yang bisa kita gunakan untuk menghitung zakatnya.

Rumus: (Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang jatuh tempo) x 2,5% = Zakat.

Contoh: Seorang muslim memperoleh keuntungan Rp60 juta dari hasil berdagang pakaian. Berapa zakatnya jika modal yang dikeluarkan sebesar Rp40 juta dan memiliki utang yang jatuh tempo sebesar Rp20 juta.

Diketahui:

Modal = Rp40.000.000

Keuntungan = Rp60.000.000

Piutang = tidak ada = 0

Utang jatuh tempo = Rp20.000.000

Zakat = (Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang jatuh tempo) x 2,5%

Zakat = (40.000.000 + 60.000.000 + 0) – (20.000.000) x 2,5%

= (100.000.000 – 20.000.000) x 2,5%

= 80.000.000 x 2,5% = 20.000.000

Zakat Hewan Ternak yang Diperdagangkan

Bagaimana dengan perdagangan hewan ternak, berapa zakatnya? Jika hewan yang kita ternakkan diniatkan untuk dijadikan barang dagangan, maka cara perhitungan zakatnya mengikuti perhitungan zakat perdagangan. Hewan ternak yang dikembangbiakkan cara menghitung modalnya adalah dengan menghitung biaya operasional yang dikeluarkan selama membesarkan dan merawat hewan-hewan tersebut. 

Contoh: Seorang muslim memperoleh keuntungan sebesar 100 juta dari hasil menjual sapi. Biaya yang dikeluarkan selama membesarkan dan merawat sapi-sapinya kurang lebih 60 juta selama satu tahun. Tidak mempunyai utang dan tidak memberi utang/piutang. Berapa zakat yang wajib dikeluarkan?

Nisab = 85 gr x 1.496.000 = 127.160.000 (telah melebihi nisab, jadi wajib berzakat)

Zakat = (60.000.000 + 100.000.000) x 2,5% = 4.000.000

Jadi zakat yang wajib dikeluarkannya sebesar Rp4.000.000.

Baca juga: Alasan Kenapa Umat Islam Wajib Bayar Zakat dari Semua Hartanya

Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan adalah salah satu jenis zakat akhir tahun yang wajib dibayarkan setiap melakukan akuntansi tutup buku. Apabila pemasukan perusahaan telah mencapai atau melebihi nisab yang berlaku, maka telah wajib mengeluarkan zakat. 

Nisab zakat perusahaan berbeda-beda setiap jenis bisnis yang dijalankan. Jenis perusahaan yang bergerak di bidang keuangan nisabnya senilai harga emas 85 gram dan kadar zakatnya 2,5 persen.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nisab dan kadar zakatnya sama seperti perusahaan bidang keuangan.

Perusahaan yang bergerak di bidang perikanan dan perkebunan nisabnya senilai 653 kg beras dan kadar zakatnya 5-10 persen, tergantung sistem pengairan yang digunakannya.

Mengutip laman resmi Dompet Dhuafa, Ustaz Zul Ashfi menyebut bahwa untuk industri pertanian dan perkebunan, maka perusahaan perlu memperhatikan bahwa tanaman pertanian yang dikenai zakat hanya ada dua jenis, yaitu:

Biji-bijian yang menjadi sumber makanan pokok seperti padi, gandum, dan lain-lain. Buah-buahan yang hanya diterapkan pada buah kurma dan anggur. Selain dua jenis tersebut, maka tanaman masuk ke dalam zakat perdagangan karena diniatkan untuk kegiatan jual dan beli.

Ada dua cara menghitung zakat perusahaan, pertama dengan menghitung seluruh uang yang dihimpun oleh perusahaan:

(seluruh uang yang ada di perusahaan, baik cash atau di bank + nilai barang yang diperjualbelikan) x 2,5% = nominal zakat

Cara kedua, yaitu menggunakan rumus aset perusahaan sebagai berikut:

(semua aset perusahaan – aset tidak terkena zakat seperti sarana dan fasilitas) x 2,5% = nominal zakat

Zakat Akhir Tahun di Dompet Dhuafa

Dana zakat yang diberdayakan dengan bertanggung jawab, dapat menjadi berkah yang membawa manfaat kepada para mustahik. Dana zakat yang dikelola secara profesional bahkan mampu mengangkat status mustahik menjadi muzaki di kemudian hari.

Dompet Dhuafa berdiri di atas lima pilar program (pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dakwah dan budaya) yang senantiasa bertujuan untuk membangun kehidupan sosial untuk menjadi lebih baik dan sejahtera. Untuk itu, yuk Sahabat tunaikan zakat akhir tahun melalui Dompet Dhuafa. Kamu bisa mengeklik gambar di bawah ini untuk kemudahan berzakat!