Hukum Zakat di Tengah Utang

hukum-orang-yang-sudah-meninggal-tapi-hutang-belum-lunas

Bagaimana hukumnya membayar zakat jika kita masih memiliki tanggungan hutang? Pertanyaan tersebut sering kali muncul, ditambah lagi dengan mudahnya kita untuk berhutang di zaman yang serba digital saat ini. Namun pada dasarnya, tidak ada teks keagamaan (Al-Quran ataupun Hadits) yang menjelaskan secara eksplisit mengenai zakat harta dengan utang piutang. Oleh karena itu, ruang perbedaan pendapat tentu akan sangat lebar terbuka dengan berbagai ijtihad dari ulama.

Untuk itu, dalam artikel ini akan membahas tentang hubungan zakat dan utang piutang dari berbagai sudut pandang. Semoga bermanfaat.

Pendapat Ulama tentang Zakat dan Utang

Apabila seseorang memiliki tanggungan utang, apakah utang tersebut menjadi pengurang kewajiban zakat ataukah tidak? Untuk menjawab hal ini, ada tiga pendapat ulama sebagai berikut.

  1. Imam Syafii dan sebagian riwayat Imam Ahmad dan Zahiri menyampaikan bahwa utang tidak mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak seperti pertanian, pekerbunan, dan peternakan, serta zakat harta yang tidak tampak seperti emas, perak, dan sejenisnya.
  2. Utang tidak mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan, tetapi dapat mengurangi harta yang tidak tampak seperti emas, perak, dan sejenisnya. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah. Bagi ulama Hanafiyyah, utang menjadi pengurang bagi harta wajib zakat selain zakat pertanian dan perkebunan.
  3. Utang mengurangi kewajiban zakat harta yang tampak dan harta yang tidak tampak. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hanabilah.

Walaupun demikian, para ulama bersepakat bahwa keberadaan utang setelah seseorang berkewajiban membayar zakat, maka utang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.

Perbedaan pendapat mengenai utang muncul karena perbedaan melihat utang dan menafsikan atsar Usman bin Affan ra yang berkata, “Bulan ini adalah bulan saat kalian mengeluarkan zakat. Barang siapa yang memiliki tanggungan, segeralah ia membayar utangnya sehingga kalian dapat memperoleh harta kalian dan mengeluarkan zakat dari harta itu.”

Ulama Syafi’iyyah memahami atsar tersebut bahwa Usman bin Affan memerintahkan para sahabat untuk segera melunasi utang mereka sebelum waktu pembayaran zakat tiba. Jika waktu pembayaran zakat telah tiba dan memiliki utang, utang itu tidak menjadi pengurang zakat. Berbeda dengan ulama Hanabilah yang menyimpulkan bahwa atsar tersebut merupakan landasan utang menjadi pengurang kewajiban zakat.

Dari sini kita bisa mengambilkan sebuah intisari bahwa utang yang menjadi pengurang adalah utang yang harus dibayar bersamaan pada waktu zakat. Dompet Dhuafa memandang bahwa, jika seseorang menghadapi dua kewajiban pada waktu yang bersamaan (membayar utang dan zakat), maka terlebh dahulu ia membayar utangnya lalu mengeluarkan zakatnya. Kalau utang itu termasuk utang jangka panjang, maka utang tidak mengurangi kewajiban zakat. Yang menjadi pengurang hanyalah utang yang harus dibayar bersamaan dengan zakat.  Hutang jangka panjang yang dimaksud dalam masa kini misalnya seperti aset, properti, modal bisnis jangka panjang, dsb.

Syarat-Syarat Utang Menjadi Pengurang Kewajiban Zakat

Dari penjelasan di atas, sebenarnya ada potensi dimana seseorang yang memiliki tanggungan utang, akan mengurangi kewajiban zakatnya. Namun dalam hal ini, kami melihat dari pandangan ulama, ada beberapa hal yang harus dipenuhi syaratnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Tidak memiliki harta lain untuk membayar utang

Kecuali, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya atau memiliki harta lain, tetapi kedudukannya sebagai kebutuhan pokok seperti rumah, kendaraan, dan sejenisnya. Dengan demikian, apabila seseorang memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokok seperti rumah kedua, tanah yang tidak termasuk kebutuhan pokok, kendaraan tidak termasuk kebutuhan pokok, dan sejenisnya yang kalau dikonversi ke rupiah mencukupi nilai utang yang menjadi beban tanggungan, maka nilai utang itu tidak mengurangi kewajiban zakat.

Sebagai ilustrasi, Ibu Siska memiliki utang Rp 100 juta. Di saat yang sama, ia memiliki uang dan emas senilai Rp 200 juta. Ia juga masih memiliki rumah kedua dan tanah yang tidak termasuk kebutuhan pokok senilai Rp 500 juta. Karena nilai rumah kedua dan tanah itu sebanding dengan nilai utang, maka utang itu tidak mengurangi kewajiban zakat Ibu Siska. Jadi, bila harta Ibu Siska sudah masuk haul, ia berkewajiban mengeluarkan zakat 2,5% dari Rp 200 juta, dan bukan 2,5% dari Rp 100 juta.

  1. Kewajiban utang telah ada sebelum kewajiban zakat ada

Kalau kewajiban zakat telah ada lebih dahulu sebelum adanya beban utang, maka utang itu tidak mengurangi atau menghalangi kewajiban zakat.

  1. Utang yang menggerus harta

Utang dapat menghalangi kewajiban zakat bila nilainya dapat menggerus harta sehingga tidak mencapai nisab.

Selain itu, dalam golongan penerima zakat orang yang berhutang (gharimin) adalah salah satu yang berhak menerima zakat. Jika dipahami secara utuh, orang yang berhutang di dalam golongan penerima zakat ini adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan pokoknya dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya jika ia tidak berhutang. Untuk itu, orang seperti ini wajib dibantu agar tidak jatuh pada jurang kemiskinan. Zakat berfungsi untuk menolong mereka, memberdayakan, agar bangkit dan kembali bisa berzakat. Bukan akhirnya menjadi kondisi yang dipertahankan agar terus menerus menerima zakat.

Baca Juga: Selain Gharimin, Inilah 7 Golongan Lain yang Berhak Menerima Zakat

Hikmah dan Kesimpulan dari Perintah Berzakat dan Menjauhi Utang

Islam sebenarnya tidak pernah melarang seseorang untuk berutang. Utang memang bukan sesuatu yang berdosa, asalkan kita mampu mempertanggungjawabkannya. Walaupun, Rasulullah pernah bersabda agar kita menjauhi utang dan benar-benar bertanggungjawab. “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya”. (HR Muslim).

Selain itu juga, jika memang utang harus dilakukan dan sebagai salah satu solusi atau jalan untuk menuju kebaikan, maka jangan lupa untuk segera melunasinya agar hati dan hidup tenang. Seperti yang disampaikan Rasulullah, Dari Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membauarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR Bukhari).

Untuk itu, sebagai umat Islam hendaknya kita memahami bahwa hukum zakat adalah wajib. Keberadaan utang tidak serta merta menghapuskan kewajiban tersebut. Diperlukan analisa, ketajaman, kecerdasan, keikhlasan, dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT untuk menentukan apakah utang tersebut membuat kewajiban zakat kita berkurang.

Semoga kita bisa mendapatkan rezeki yang berkah, dijauhi dari utang yang melilit dan menyulitkan kehidupan kita nantinya. Dengan zakat dan sedekah, insya Allah harta kita akan menjadi berkah dan berlipat-lipat jumlah serta kebaikannya.