Alasan Kenapa Umat Islam Wajib Bayar Zakat dari Semua Hartanya

Ilustrasi zakat dalam artikel alasan wajib bayar zakat

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam, maka tidak heran jika zakat wajib ditunaikan oleh semua umat muslim. Ada pula syarat-syarat tertentu bagi seseorang yang terkena wajib zakat. Antara lain baligh, mampu, dan harta yang dimiliki telah mencapai nisab. Namun, kira-kira apa alasan wajib bayar zakat untuk umat muslim?

Alasan Wajib Bayar Zakat

Mengapa setiap harta yang kita miliki—mulai dari harta berupa uang, hasil niaga, pertanian, emas, perak, dan sebagainya—harus dikeluarkan zakatnya? Pada dasarnya, tidak semua harta yang dimiliki oleh seorang muslim wajib dikeluarkan zakatnya. Mengutip Buku Panduan Zakat, harta yang wajib dizakati adalah harta-harta yang memiliki potensi bertumbuh dan berkembang. Misalnya, kita memiliki 10 gram logam mulia. Dalam rentang waktu 1-2 tahun, nilainya pasti akan bertambah. Nah, harta-harta seperti logam mulia inilah yang wajib dikeluarkan zakatnya, karena dari tahun ke tahun terus bertumbuh nilainya.

Tujuan Wajib Zakat

Apabila dilihat dari sisi maqashid syariah (tujuan syariat), salah satu tujuan umat muslim berzakat adalah untuk mencegah terjadinya penumpukan dan penimbunan harta pada satu atau sekelompok orang. Seperti yang dikatakan sebelumnya, harta yang wajib dizakati adalah harta-harta yang terus berkembang. Apabila harta berkembang itu tidak disisihkan bagi orang lain yang membutuhkan, maka akan terjadi penimbunan. Hal ini dapat menyebabkan efek sosial yang besar.

Baca juga: Apa Beda Zakat, Infak, dan Sedekah? Ini Penjelasannya

Ilustrasi zakat harta (uang) dalam artikel perbedaan zakat infak dan sedekah, macam-macam zakat menurut syariat Islam, hukum infak dengan uang haram, alasan wajib bayar zakat.

Jumlah emas atau uang yang besar tidak akan bisa menggerakkan roda ekonomi, selama keduanya disimpan oleh satu orang pemilik. Padahal fungsi utama emas atau uang adalah sebagai alat tukar yang menjadikan perekonomian terus bergerak dan tumbuh. Inilah salah satu tujuan syariat memberlakukan kewajiban zakat.

Selain itu, masih banyak lagi hikmah dan kewajiban zakat. Antara lain, zakat dapat menetralisasi perasaan cinta terhadap harta yang kita miliki, agar tidak berlebihan; meningkatkan empati terhadap masyarakat dhuafa dan fakir miskin, sehingga rasa kemanusiaan tumbuh.

Zakat Adalah Hak Orang Miskin

Islam tidak menganggap zakat sebagai bantuan yang diberikan oleh orang kaya kepada orang miskin. Sebaliknya, zakat secara mutlak adalah hak orang miskin. Hal ini seperti yang tertuang dalam firman Allah Swt:

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Az-Zariyat: 19)

Pada setiap firman dan pesan Allah Swt untuk manusia, kasih sayang terhadap sesama menjadi tema sentral, apalagi terhadap kaum dhuafa. Kasih sayang ini juga terdapat dalam perintah zakat yang dinilai setara dengan ibadah salat. Sebab, Allah menyebutkan zakat dan salat secara bersamaan dalam 27 ayat dalam Al-Qur’an. Salah satunya adalah surah Al-Baqarah ayat 43.

“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Ayat-ayat tersebut memperkuat narasi bahwa Islam memang mengajarkan kedamaian dan kasih sayang terhadap sesama. Dengan zakat, orang-orang fakir dan miskin dapat terbantu, sehingga kehidupan mereka bisa lebih sejahtera. Akan tetapi, Islam tidak menganggap zakat sebagai bantuan yang diberikan kepada orang miskin dari orang kaya, melainkan zakat adalah hak orang miskin atas kekayaan orang kaya.

Baca juga: Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenisnya Lengkap Menurut Islam

Ilustrasi perhiasan emas yang masuk dalam harta wajib zakat pada artikel alasan wajib bayar zakat.
Ilustrasi emas yang termasuk dalam zakat mal atau zakat harta.

Zakat Sebagai Pengentas Kemiskinan

Di sisi lain, zakat juga berperan sebagai pengentas kemiskinan. Pada bidang ekonomi, zakat digunakan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekayaan yang dimiliki oleh segelintir orang saja. Para orang kaya diwajibkan untuk mendistribusikan harta kekayaannya kepada orang-orang miskin melalui kewajiban zakat. Zakat yang terkumpul kemudian bisa berperan sebagai sumber dana yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan.

Zakat bisa digunakan sebagai modal usaha bagi orang miskin, sehingga saat usaha mereka berkembang, mereka dapat membuka lapangan pekerjaan bagi orang yang membutuhkan lainnya. Selain itu, zakat juga bisa menjadi modal kerja bagi orang miskin, agar mereka bisa berpenghasilan dan bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Kemiskinan mungkin tidak akan seratus persen menghilang dari muka Bumi, namun umat Islam akan terus berjuang untuk melawannya. Salah satu ikhtiarnya adalah mengeluarkan zakat dan mengelolanya dengan penuh tanggung jawab. Poin-poin yang telah dijelaskan di atas inilah yang menjadi alasan wajib bayar zakat bagi umat muslim.

Harta Wajib Zakat

Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang dikenakan pada semua jenis harta yang cara memperolehnya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Harta di sini bisa berbentuk dan berjenis apa saja. Misalnya, uang kertas, perhiasan, investasi, penghasilan dari profesi, hasil pertanian, hasil usaha dagang, dan sebagainya.

Petani di Desa Tani, program pemberdayaan ekonomi yang dikembangkan oleh Dompet Dhuafa dari dana zakat. Artikel alasan wajib bayar zakat.
Warga setempat menjadi petani lokal berdaya berkat Program Pemberdayaan Ekonomi yang dikembangkan Dompet Dhuafa dari dana zakat. Program ekonomi ini menjadi salah satu alasan wajib bayar zakat bagi umat muslim.

Lantas, jenis harta apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya? Berikut jenis-jenis harta wajib zakat:

  1. Zakat Uang Kertas
  2. Zakat Perhiasan
  3. Zakat Emas dan Perak
  4. Zakat Tabungan dan Investasi
  5. Zakat Perdagangan/Perniagaan
  6. Zakat Hasil Pertanian
  7. Zakat Hewan Ternak
  8. Zakat Maskawin
  9. Zakat Piutang
  10. Zakat Barang Temuan

Untuk mengetahui lebih detail tentang aturan-aturan dari harta wajib zakat di atas, Sahabat bisa membacanya dalam artikel Jenis-Jenis Harta Wajib Zakat: Uang Kertas, Perhiasan hingga Piutang.