Setiap menjelang Idul Adha, topik pembagian daging kurban menjadi pembahasan tahunan yang menarik. Biasanya, daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah. Lalu, bagaimana pembagian daging kurban olahan seperti kornet dan abon kepada fakir miskin? Yuk, baca hingga tuntas, ya!
Hukum Pembagian Daging Kurban Olahan
Mengolah dan mengemas daging kurban menjadi bentuk kornet, abon, rendang, dan lainnya merupakan salah satu bentuk optimalisasi pelaksanaan ibadah kurban. Dengan demikian, yang dibagikan kepada penerima kurban adalah daging yang telah diolah dan dimasak.
Melansir dari Konsultasi Syariah Dr Oni Sahroni selaku Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, membagi daging kurban olahan dibolehkan dengan memenuhi persyaratan, yaitu:
1. Penyembelihan hewan dilaksanakan pada waktunya
Waktu penyembelihan hewan kurban pada hari raya setelah solat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika dipotong sebelum hari raya, maka kurban menjadi tidak sah.
Baca juga: 13 Tata Cara Penyembelihan Kurban Sesuai Sunnah Syariat Islam
Lalu, distribusi daging kurban dalam bentuk olahan dapat memberikan lebih banyak manfaat untuk para penerima daging. Hal ini berdasarkan hadis dari Salamah bin Al-Akwa, ia berkata Nabi SAW bersabda:
“Siapa yang menyembelih kurban, maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit,”
Di tahun berikutnya, orang-orang bertanya: “Ya Rasulullah, apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?” Beliau bersabda, “makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat panceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, maka boleh menyimpan daging kurban untuk kebutuhan di masa depan. Lalu, mengolah daging kurban untuk para penerima manfaat dapat memberikan faedah yang lebih tahan lama karena bisa disimpan.
2. Sesuai dengan tujuan kurban untuk membantu orang yang membutuhkan
Selain sebagai bentuk rasa syukur, ibadah kurban bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, mempererat silaturrahmi, hingga meningkatkan perekonomian di sektor perdagangan. Pembagian daging kurban dalam bentuk olahan juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang menjabarkan bahwa daging kurban boleh untuk:
a. Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat (manfaat).
b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan
Meskipun begitu, tidak apa-apa memberikan daging kurban dalam kondisi mentah karena penerima manfaat dapat lebih bebas mengolahnya. Selain itu, menyalurkan daging olahan membutuhkan waktu yang lebih lama dan hal tersebut tetap dibolehkan dalam Islam.
Baca juga: Potong Ratusan Hewan Kurban, Dompet Dhuafa Sasar Ribuan Masyarakat Pelosok NTT
Dompet Dhuafa butuh bantuanmu agar semakin banyak saudara di pelosok tanah air yang mengkonsumsi daging kurban sehat. Faktanya, menurut riset IDEAS di tahun 2021, penduduk kelas atas mengkonsumsi daging 51 kali lebih tinggi dari rata-rata penduduk di desil terendah (kelas termiskin).
Karena kesenjangan tersebut, Dompet Dhuafa menghadirkan program Tebar Hewan Kurban sebagai gebrakan untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus menaikkan kelas para peternak di pelosok Indonesia.
Sempurnakan ibadah dengan berkurban lagi di tahun ini. Jangan khawatir, kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena bisa pesan online dari rumah dengan kualitas hewan kurban dijamin sehat, bugar dan baik. Yuk, jadi manfaat lagi dari kurban!