SIARAN PERS, JAKARTA — Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 menjelaskan tentang aturan jika seseorang meninggalkan puasa wajib (Ramadhan), yaitu dengan qodlo (mengganti puasa), atau dengan fidyah (membayar denda).
“… Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin….”
Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa seorang muslim yang memiliki udzur tidak berpuasa, maka wajib baginya untuk mengganti puasa di hari lain. Namun, sebagian mungkin tidak mampu menggantinya dengan puasa. Maka pada kasus seperti ini, diperbolehkan mengganti dengan cara lain, yaitu membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin per harinya.
Ustadz Pranggono menjelaskan, kondisi-kondisi tersebut di antaranya adalah orang sakit berkepanjangan yang kemungkinan sembuhnya kecil. Mungkin juga orang tua renta yang sudah lemah dan tidak kuat lagi untuk berpuasa.
Selain itu adalah wanita hamil berkepanjangan atau sedang menyusui dengan waktu yang lama. Sehingga tidak ada kesempatan untuk meng-qodlo puasa. Maka puasa yang ditinggalkannya diganti dengan fidyah.
Kondisi lainnya adalah wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa lantaran khawatir akan mengganggu perkembangan bayi atau anaknya dan juga dirinya. Maka ia wajib meng-qodlo dan membayar fidyah sekaligus.
Namun jika ia khawatir akan keadaan dirinya sendiri, maka ia hanya wajib mengganti puasa dengan qodlo atau dengan fidyah jika masa kehamilan dan menyusuinya berkepanjangan.
“Tapi jika masih bisa dan memungkinkan untuk meng-qodlo, maka harus tetap diqodlo," tutur Ustadz Pranggono. (Dompet Dhuafa/Muthohar)