Pandemi Covid-19 membawa perubahan besar bagi kita sebagai manusia. Mulai dari perubahan cara berinteraksi hingga cara bertransaksi. Wabah yang mengharuskan kita tidak berinteraksi secara langsung antarmanusia telah mendorong perkembangan teknologi yang lebih pesat dari yang pernah kita bayangkan. Di masa ini, hampir semua orang melakukan transaksi keuangan secara online, termasuk membayar zakat online. Bahkan, gerai-gerai makanan kaki lima di pinggir-pinggir jalan sudah menggunakan fasilitas pembayaran via Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.
Namun, bagi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan cara-cara tradisional selama berpuluh-puluh tahun, perubahan ini tentu tidak mudah. Mereka pun menyimpan banyak pertanyaan di kepala. Apakah benar zakat bisa dibayarkan secara online? Lantas, bagaimana dengan akadnya, apakah memenuhi syarat?
Zakat Online
Pada tahun 2020, Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran No 6 Tahun 2020 tentang pengumpulan zakat secara online. Lantas, bagaimana hukum zakat online? Dan seperti apa cara pelaksanaan zakat online yang sesuai dengan syariat Islam?
Hukum Zakat Online
Orang-orang yang terbiasa membayar zakat secara langsung mungkin akan menyangsikan praktik zakat online. Karena, setiap kali mereka membayar zakat secara langsung, mereka melakukan jabat tangan dengan amil ataupun dengan penerima manfaat (mustahik) sebagai akadnya.
Namun sebenarnya, syarat utama terbayarkannya zakat adalah niat. Meski niat hanya diucapkan dalam hati, zakat yang kamu tunaikan sudah sah. Akad bukan syarat sah menunaikan zakat. Akad pun bisa dilakukan bukan hanya dengan berjabat tangan. Melakukan konfirmasi sudah mentransfer dana zakat kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ), itu juga sudah bernilai akad.
Baca juga: Hukum Zakat Piutang dan Perbedaan Pendapat di Antara Para Ulama
Dalam kitab Fiqh Az-Zakat, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa seorang pemberi zakat (muzaki) tidak harus menyatakan secara langsung kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakatnya. Dengan demikian, jika seseorang membayar zakat tanpa menyatakan bahwa uang yang ia berikan kepada penerima manfaat adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan kata lain, seorang muslim boleh menyerahkan zakatnya secara online kepada LAZ.
Idealnya seseorang yang menyalurkan zakatnya secara online ke LAZ, disertai juga dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis menjadi bentuk pernyataan zakat. Konfirmasi pembayaran zakat online yang dikirim ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan LAZ dalam mendistribusikan harta zakat yang terhimpun, agar sampai kepada orang-orang yang berhak.
Membayar zakat secara online dapat memudahkan umat muslim, sehingga mereka dapat membayar zakat tepat waktu dan tidak lagi menunda-nunda. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Oh iya … ingat-ingat ya! Sebelum Sahabat membayarkan dana zakat kepada LAZ, pastikan dulu bahwa lembaga pengelola zakat yang kamu pilih dapat dipercaya untuk mendistribusikan zakat secara langsung kepada mustahik.
Keunggulan Bayar Zakat Online
Ada tiga hal utama yang menjadi keunggulan membayar zakat via online kepada LAZ. Antara lain:
- Memudahkan para muzaki untuk membayar zakat dalam kondisi apa pun, kapan pun, dan di mana pun.
- Memudahkan para amil dalam membuat laporan keuangan zakat secara transparan, karena ada bukti transaksi dari muzaki.
- Lembaga pengelola zakat dapat lebih cepat menyalurkan dana zakat kepada para mustahik yang membutuhkan.
Baca juga: Zakat Tabungan: Hukum, Syarat, dan Cara Menghitungnya
Tata Cara Bayar Zakat Online
Berikut tata cara bayar zakat online, sangat mudah, praktis, dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. Kita juga tetap bisa mengikuti ketentuan agama Islam dalam membayarkan zakat.
Hitung nominal zakat yang harus dikeluarkan
Hitung seluruh harta yang Sahabat miliki. Apabila harta telah mencapai nisab selama satu tahun, maka kamu wajib membayar zakat mal. Jika penghasilan dari profesi juga telah mencapai nisab selama satu bulan, maka perlu dihitung zakatnya.
Agar tidak pusing, Sahabat bisa menggunakan fitur Kalkulator Zakat yang ada dalam Aplikasi Dompet Dhuafa atau di website Dompet Dhuafa. Hanya dengan memasukkan nominal harta dan nisabnya, jumlah zakat yang harus kamu keluarkan sudah terhitung secara otomatis, sesuai dengan kaidah fikih Islam.
Lafalkan niat zakat, minimal dalam hati
Syarat sah membayar zakat terletak pada niatnya. Apabila Sahabat kesulitan melafalkan niat dalam Bahasa Arab, kamu tetap bisa melafalkan niat dalam hati dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Setelah menunaikan zakat, kamu juga dianjurkan untuk membaca doa bayar zakat.
Kirim atau transfer dana zakat
Setelah memantapkan niat, bayar zakat online dengan cara transfer dana ke rekening resmi lembaga pengelola zakat. Di Dompet Dhuafa, selain menggunakan transfer via bank, Sahabat juga bisa membayarkan zakat lewat Virtual Account ataupun e-wallet seperti ShopeePay, GoPay, OVO, dan sebagainya.
Konfirmasi Zakat
Setelah membayarkan zakat secara online, Sahabat bisa menghubungi Dompet Dhuafa melalui Call Center 0804-100-4000 atau WhatsApp di nomor +628111544488 untuk melakukan konfirmasi pembayaran zakat. Jangan lupa, kirimkan juga data diri kamu dan bukti transfer zakat online.