Bayar Zakat Penghasilan saat Sudah Gajian, Wajib Gak Sih?

Ilustrasi orang yang berhasil melakukan cara-cara untuk menambah rezeki yang berlimpah dan berkah.

Siapa ya kira-kira yang nggak excited menyambut tanggal-tanggal gajian? Aren’t we all? Hampir semua orang bisa dipastikan sangat menunggu tanggal di mana mereka menerima gaji. Karena rasanya nyawa kembali penuh saat melihat isi rekening bertambah. Namun, ada juga yang menyedihkan dari tanggal gajian, yakni uang hanya numpang lewat alias langsung habis untuk membayar kebutuhan bulanan. Nah, jangan sampai kamu terlewat bayar zakat penghasilan!

Lho, memangnya bayar zakat penghasilan wajib? Emang apa sih arti dari zakat ini? Apa saja syarat bagi orang yang akan menunaikannya? Dan bagaimana cara membayarnya?

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan atau yang juga dikenal dengan nama zakat profesi adalah harta yang wajib dikeluarkan dari penghasilan/gaji yang didapat, dengan catatan telah memenuhi syarat. Gaji tersebut dihasilkan dari kerja atas profesi kita seperti dokter, pengacara, pegawai negeri sipil, karyawan swasta dan sebagainya.

Mengapa wajib dikeluarkan zakatnya? Sebab, dalam proses kita untuk bisa menghasilkan pendapatan itu tidaklah murni dari hasil usaha kita sendiri. Selain ada campur tangan Allah di dalamnya, ada pula usaha dari orang lain yang secara tak langsung membantu kelancaran pekerjaan kita.

Misalnya, kita bekerja di perusahaan tambang, lahan tambang yang digarap oleh perusahaan kita adalah sumber daya milik bersama seluruh warga negara yang semestinya dinikmati bersama. Untuk itu, kita perlu membersihkan harta dari proses mendapatkan gaji. Maka, dapat disimpulkan bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib apabila semua syarat telah terpenuhi.

Baca juga: Perbedaan Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Syarat Zakat Penghasilan

Apa saja syarat zakat penghasilan, sehingga seorang muslim dikenakan wajib zakat?

  • Muslim
  • Merdeka
  • Berakal Sehat
  • Baligh, apabila seorang muslim sudah memiliki penghasilan namun belum baligh, maka ia tidak wajib membayar zakat. Akan tetapi, jika anak tersebut memiliki penghasilan yang fantastis, para ulama menganjurkan untuk dibayarkan zakat oleh walinya.

  • Gaji Mencapai Nisab, MUI telah mengeluarkan Fatwa No 7 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab satu tahun senilai 85 gram emas atau senilai Rp130.815.000. Apabila keberatan membayar zakat dengan hitungan per tahun, kamu bisa membayarnya setiap bulan sekali, dengan perhitungan nisab penghasilan sebulan senilai 653 kg gabah atau senilai Rp4.571.000.

  • Gaji Mencapai Haul, Fatwa MUI telah menetapkan bahwa zakat penghasilan dihitung dalam waktu satu tahun. Total dari pendapatan selama setahun apabila sudah mencapai harga emas seberat 85 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Di sisi lain, Ulama Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan harus satu tahun untuk mengeluarkan zakat ini. Melainkan, zakat dikeluarkan langsung apabila sudah memperoleh gaji. Anjuran ini dikiaskan seperti zakat pertanian yang dibayarkan setiap waktu panen.

Tunaikan zakat penghasilan di Dompet Dhuafa.

Pendapat Ulama tentang Zakat Penghasilan

Karena pada zaman Nabi Muhammad Saw zakat penghasilan tidak ada, hal ini lantas menjadi perdebatan di antara para ulama. Ada ulama yang menolak, ada pula yang mewajibkan.

Empat mahzab terkenal yang biasa menjadi acuan bagi umat pun tidak menganjurkan zakat penghasilan. Sebab, uang gaji yang diterima digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Harta tersebut tidak untuk disimpan selama satu tahun.

Di sisi lain, para ulama kontemporer berijtihad perihal zakat jenis ini. Sejumlah ulama seperti Syeikh Muhammad Abu Zahrah, Abdurrahman Hasan, dan Abdul Wahhab Khalaf, mewajibkan para pekerja profesional untuk membayarkan zakat profesi.

Seiring berkembangnya zaman, berkembang pula ragam profesi, seperti dokter, arsitektur, pegiat seni, dan sebagainya. Ada banyak profesi yang memiliki pendapatan, bahkan lebih besar dari profesi konvensional seperti petani, nelayan, atau guru.

Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya yang berjudul Fiqhuz-Zakah menjelaskan bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap kali seorang muslim menerima gaji, yang telah dikurangi utang, dan jumlahnya mencapai nisab. Zakat ini bahkan dapat dikeluarkan secara harian, mingguan, juga bulanan.

Ahmad Zain An Najah juga berpendapat bahwa zakat penghasilan itu ada dan wajib dibayarkan. Karena menurutnya, hal ini diterangkan dalam Al’Qur’an: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Dalam buku Zakat dalam Perekonomian, Prof Dr KH Didin Hafidhuddin menjelaskan bahwa zakat dikenakan kepada muslim yang bekerja atau ahli dalam bidang tertentu.

Dari pendapat ulama-ulama di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa ada hak orang lain dalam harta yang kita peroleh dari pekerjaan atau profesi yang kita jalani. Apabila harta yang diperoleh telah mencapai nisab yang ditentukan, maka kita wajib menunaikan zakat penghasilan.

Baca juga: Apa Beda Zakat, Infak, dan Sedekah? Ini Penjelasannya

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Setiap profesi tentu memiliki jumlah penghasilan yang beragam. Termasuk juga pengeluaran untuk biaya hidup dan jumlah orang yang mesti ditanggung. Untuk itu, perlu ada hitungan zakat yang adil agar tak memberatkan para muzaki.

Cara Hitung Zakat Nisab 1 Bulan

Nisab zakat penghasilan sebulan setara dengan harga 653 kg gabah. Nisab ini diqiyaskan dari hasil panen pertanian yang dibayarkan setiap kali panen. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total pendapatan.

Contoh:

Isti berpenghasilan Rp5 juta/bulan dan ingin membayar zakat penghasilan. Maka perhitungannya:

Rp7.000/kg gabah = 653 kg x Rp7.000 = Rp4.571.000

Dengan demikian, penghasilan Isti sudah mencapai nisab dan bisa membayarkan zakat penghasilan. Jumlah zakat yang harus dibayarkan Isti setiap bulannya adalah Rp5.000.000 x 2,5% = Rp125.000.

Cara Hitung Zakat Nisab 1 Tahun

Fatwa MUI menyebut bahawa nisab zakat penghasilan setahun setara dengan harga 85 gram emas. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total pendapatan.

Contoh:

Ammar berpenghasilan Rp150 juta/tahun dan ingin membayar zakat penghasilan. Maka perhitungannya:

Rp1.539.000/g emas= 85 gram x Rp1.539.000 = Rp130.815.000

Dengan demikian, penghasilan Ammar sudah mencapai nisab dan bisa membayarkan zakat penghasilan. Jumlah zakat yang harus dibayarkan Ammar setiap tahunnya adalah Rp150.000.000 x 2,5% = Rp3.750.000.

Baca juga: Etika dan Adab Sedekah, Tak Ditunaikan Potensi Pahala Hilang

Cara Bayar Zakat Penghasilan

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Bayar zakat penghasilan di era ini tergolong sangat mudah. Bila tidak bisa mendatangi masjid atau lembaga zakat secara langsung, Sahabat dapat menyalurkannya via online. Tentu saja sebelum menunaikannya, kamu harus mengecek kredibilitas LAZ yang kamu pilih.

Dompet Dhuafa bisa menjadi LAZ yang kamu percaya untuk menunaikan zakat penghasilan. Karena, lembaga ini sudah ada sejak 31 tahun yang lalu dan telah terbukti amanah. Bahkan, zakatmu akan dikelola melalui program-program pemberdayaan masyarakat di lima bidang sekaligus (pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dakwah dan budaya). Sehingga, zakat penghasilan yang kamu tunaikan dapat mengangkat derajat mustahik hingga menjadi muzaki. Tak hanya bisa dinikmati selama satu atau dua minggu, tetapi sepanjang hidup para mustahik.

Sahabat bisa menunaikan zakat melalui digital.dompetdhuafa.org/zakat, atau bisa juga melalui aplikasi Dompet Dhuafa yang bisa diunduh di sini (Android|iOS). Pada aplikasi tersebut, Sahabat bisa menikmati beragam fitur, mulai dari Al-Qur’an, Kalkulator Zakat, melihat Laporan Publik Dompet Dhuafa, Tanya Ustaz, hingga mengakses Layanan Jemput Zakat.

Tombol CTA