Belajar Wakaf, Siswa SMAN 2 Yogyakarta Kunjungi Dompet Dhuafa Jogja

Siswa SMAN 2 Yogyakarta saat berkunjung ke Dompet Dhuafa Jogja mempelajari ilmu tentang wakaf. (Foto:Dompet Dhuafa Jogja)

Akhir-akhir ini kantor Dompet Dhuafa Jogja ramai dikunjungi para siswa-siswi dari SMAN 2 Yogyakarta. Mereka semua tak hanya sekedar berkunjung, melainkan ingin mempelajari lebih dalam tentang ilmu wakaf di lembaga zakat yang telah berkecimpung lebih dari 20 tahun  dalam bidang kemanusiaan ini.

Sebagai lembaga yang berkhidmat mengelola dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF), Dompet Dhuafa menjadi tujuan yang tepat untuk mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.Berbagai program-progam pemberdayaan yang telah digulirkan di antaranya bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, kebencanaan, dan dakwah.

Para siswa ini mengungkapkan, bermula dari tugas yang diberikan dari salah satu mata pelajaran di sekolahnya, keingintahuan siswa-siswi ini meningkat di tengah diskusi yang hangat dengan konsultan ZISWAF Dompet Dhuafa Jogja. Sehingga pertanyaan yang dilontarkan semakin beragam dan panjang. Mulai dari pengertian dasar mengenai wakaf, pengelolaan dana wakaf hingga contoh aplikasi wakaf dalam kehidupan sehari-hari.

Wakaf memang merupakan ibadah yang sangat menarik untuk dipelajari begitu juga untuk diamalkan. Ibadah jariyah ini memiliki pahala yang terus mengalir selama harta wakaf tersebut masih berfungsi. Pada dasarnya wakaf termasuk kategori sedekah. Namun ada beberapa ketentuan yang membedakan antara sedekah secara umum dan wakaf.

Selain itu, wakaf sendiri merupakan salah satu ibadah kebendaan penting yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam kitab suci Al-Qur’an. Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan pada bagian berikut.

 Para ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan Al-Khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya adalah firman Allah: ”dan berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan.” (QS. Al-Hajj : 77)

Jika seseorang mewakafkan hartanya, berarti ia menghentikan kuasa dirinya untuk memanfaatkan harta tersebut dan menyerahkannya untuk Allah SWT. Ini artinya, harta tersebut diserahkan untuk kepentingan bersama. Sehingga harta yang diwakafkan adalah harta yang dapat digunakan berkali-kali atau tidak sekali pakai.

Dengan membantu siswa-siswi ini mengerjakan tugas sekolah dan memberikan penjelasan yang lebih dalam mengenai wakaf, diharapkan siswa-siswi ini juga mulai memiliki semangat untuk belajar berwakaf. (Dompet Dhuafa Jogja)

 

Editor: Uyang