Ketentuan nisab zakat perdagangan sama dengan nisab zakat mal, yakni senilai 85 gram emas dan telah mencapai satu tahun (haul). Jika harta niaga telah mencapai nisabnya, maka 2,5 persen dari harta tersebut wajib dikeluarkan sebagai zakat.
Apa Itu Zakat Perdagangan?
Zakat perdagangan termasuk dalam zakat mal atau zakat harta. Dalam hal ini, zakat dikeluarkan dari harta niaga, yakni harta yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk memperoleh laba atau untung. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dalam harta niaga harus ada dua motivasi, yaitu untuk berbisnis atau jual-beli, dan motivasi untuk mendapat keuntungan.
Harta niaga yang dikenakan zakat dihitung dari jumlah aset lancar lalu dikurangi dengan utang jangka pendek atau utang yang jatuh temponya tak lebih dari satu tahun. Apabila selisih antara aset lancar dan utang jangka pendek telah mencapai nisab, maka orang tersebut wajib membayar zakat perdagangan.
Aset lancar di sini artinya adalah seluruh aset yang dapat diubah atau dicairkan ke dalam rupiah dalam waktu singkat. Aset lancar berbeda dengan aset jangka panjang yang tidak dapat diubah atau dicairkan menjadi uang tunai dalam waktu satu tahun.
Baca juga: Jenis-Jenis Harta Wajib Zakat: Uang Kertas, Perhiasan hingga Piutang
Syarat Zakat Perdagangan
Sebelum mengeluarkan zakat perdagangan, umat Islam perlu tahu terlebih dahulu ketentuan dan syarat suatu barang boleh diperdagangkan. Berikut detailnya:
- Barang yang dimiliki adalah pilihan sendiri dan diperoleh dari cara yang mubah, baik itu melalui jalan mencari untung (muawadhah) seperti jual-beli dan menyewakan, ataupun melalui jalan memberi secara cuma-cuma (tabarru’) seperti hadiah dan wasiat.
- Barang yang memang diniatkan untuk diperjualbelikan sedari awal, karena setiap amalan tergantung pada niatnya. Tijaroh atau jual-beli termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana amalan lainnya.
- Barang yang dimiliki tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati seperti hewan ternak, emas ataupun perak, karena berdasarkan kesepakatan para ulama, tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta.
- Nilai barang tersebut telah mencapai haul atau sudah melalui satu tahun hijriah. Apabila barang tersebut saat dibeli nilainya sudah mencapai atau melampaui nisab 85 gram emas, maka haul dihitung dari waktu pembelian barang.
Baca juga: Grebek Gerobak Bantu Pedagang Kecil Bertahan di Tengah Pandemi
Nisab Zakat Perdagangan
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nisab harta perdagangan yakni senilai 85 gram emas dan telah mencapai satu tahun atau haul. Apabila harta hasil perdagangan telah mencapai nisabnya, maka zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari jumlah harta.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
(Aset Lancar – Utang Jangka Pendek) x 2,5% = Zakat Perdagangan
Contoh kasus:
Nona memiliki aset lancer senilai Rp325 juta dengan utang jangka pendek senilai Rp80 juta. Apabila harga emas saat ini adalah Rp945 ribu per gramnya, maka nisab zakat perdagangan senilai Rp80.325.000. Dengan demikian, Nona sudah wajib mengeluarkan zakat atas usaha dagangnya. Zakat perdagangan yang wajib ditunaikan oleh Nona adalah sebesar 2,5% dari aset lancar dikurangi utang jangka pendek, yakni senilai Rp245 juta. Jumlah 2,5% dari Rp245 juta adalah Rp6.125.000, berarti zakat perdagangan yang wajib dikeluarkan Nona adalah sebesar Rp6.125.000.
Baca juga: Zakat Reksa Dana Wajib Ditunaikan, Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
Cara Zakat Perdagangan di Dompet Dhuafa
Anda juga bisa menyalurkan zakat perdagangan Anda melalui Dompet Dhuafa, baik diserahkan secara langsung maupun disalurkan melalui platform donasi online di laman donasi.dompetdhuafa.org. Melalui Dompet Dhuafa, donasi yang Anda berikan akan disalurkan kepada kaum dhuafa dengan berbagai bentuk salah satunya pemberdayaan umat melalui lima pilar bidang, yakni bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan budaya.