Segala hal yang kita miliki di dunia hanyalah titipan dari Allah Swt, termasuk harta materi yang kita miliki di dunia. Bahkan, dalam Al-Quran surah At-Taghaabun Allah mengatakan bahwa harta yang ia berikan di dunia merupakan cobaan bagi manusia. Sedangkan dalam surah yang lain, Allah juga menyebut bahwa dalam harta kita terdapat hak orang miskin.
Untuk itu, Allah mewajibkan umat-Nya mengeluarkan zakat atas harta yang dimilikinya. Zakat itu kemudian dikenal dengan nama Zakat Mal atau zakat harta. Perhitungannya juga telah diatur oleh agama Islam, yani sebesar 2,5 persen dari jumlah harta. Namun, bagaimana jika pembayaran zakat dicicil, boleh atau tidak?
Baca juga: Top Brand Award 2022: Dompet Dhuafa Badan Amal dan Zakat Terbaik di Mata Masyarakat
Hukum Mencicil Zakat
Pada dasarnya pembayaran zakat yang dicicil terbagi menjadi dua, yakni mencicil sebelum tiba waktu kewajibannya atau di akhir tahun (haul) dan mencicil zakat yang waktu jatuh temponya sudah terlewat. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa apabila seorang Muslim hendak mencicil zakat sebelum waktu haulnya, maka hukumnya boleh.
Semisal, Pak Ahmad memiliki tabungan 250 juta. Namun, Pak Ahmad merasa berat apabila zakat dari tabungannya itu dikeluarkan sekaligus di akhir tahun atau waktu haul. Maka, dia boleh mencicil zakatnya di setiap bulan. Kemudian, apabila zakat Pak Ahmad sudah tiba waktu haulnya, maka ia hanya tinggal membayar sisa wajib zakat dari nilai tabungan yang ia miliki, hanya jika nilai tabungannya bertambah dalam setahun.
Apabila akumulasi dari cicilan zakatnya telah memenuhi nilai wajib zakat atas tabungan senilai Rp250 juta, maka Pak Ahmad tidak perlu lagi membayar zakat di akhir tahun. Sebaliknya, jika nilai cicilan zakatnya lebih daripada nilai zakat yang harus ia keluarkan karena tabungannya mengalami pengurangan dalam setahun, maka kelebihan zakat yang sudah dikeluarkan oleh Pak Ahmad menjadi sedekah bagi dirinya.
Baca juga: Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Para ulama memperbolehkan seseorang untuk mencicil zakat, hanya jika si pemberi zakat atau muzaki telah memiliki harta yang mencapai nisab, tidak memiliki utang, dan telah melewati masa satu tahun Qamariyah (haul).
Hukum diperbolehkannya pembarayan zakat dengan dicicil ini bersandar pada hadis Abbas Radhiyallahu ‘anhu. Dikisahkan bahwa Abbas Ra meminta izin kepada Nabi Muhammad Saw untuk memajukan pembayaran zakatnya dan diizinkan oleh Rasulullah.
“Abbas memohon kepada Rasulullah Saw tentang menyegerakan zakat sebelum tiba waktu wajibnya, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya dalam hal itu.” (HR Abu Dawud no. 1624)
Mencicil Zakat Setelah Lewat Haul
Sementara itu, untuk pembayaran zakat yang dicicil saat haulnya sudah terlewat, para ulama sepakat bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Pasalnya, Allah Swt melarang umat-Nya menunda-nunda bayar zakat. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Al-Quran surat Al-An’am berikut:
“Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141)
Ayat tersebut mengandung perintah Allah Swt, dan berdasarkan kaidah hukum fikih, perintah Allah sifatnya menuntut untuk segera dilaksanakan.
Namun demikian, menurut Buku Panduan Ziswaf Praktis yang ditulis oleh Ustaz Abdul Rochim Lc, dalam kasus seseorang yang tidak menyadari atau lupa mengeluarkan zakat yang seharusnya dikeluarkan di tahun-tahun sebelumnya, ia boleh untuk mencicil zakat tersebut.
Baca juga: Ini Peran Zakat dalam Memberantas Kemiskinan
Mengenai hal ini, para ulama sepakat bahwa orang itu wajib mengeluarkan zakatnya dengan segera. Bila mampu, ia wajib dengan segera membayarkan zakatnya sekaligus. Namun, jika tidak mampu membayarnya secara langsung, maka ia dapat mencicilnya.
Sebagai contoh, Pak Rahman pernah memiliki emas 90 gram sejak Ramadan 1430H hingga Ramadan 1432H. Namun sepanjang tahun itu, ia tidak pernah membayarkan zakat emasnya yang telah mencapai nisab. Kemudian, pada tahun 1433H emas itu habis dibelanjakan Pak Rahman. Di tahun 1434H, barulah Pak Rahman sadar bahwa selama ini ia tidak menzakati hartanya.
Apabila Pak Rahman menzakatinya sekaligus, tentu akan menimbulkan guncangan ekonomi keluarga atau pun usahanya. Oleh karena itu, pada kasus seperti ini seseorang diperbolehkan untuk mencicil zakatnya. Wallahualam bisshawab…