Selain beras, jagung juga menjadi salah satu pilihan makanan pokok bagi masyarakat Indonesia. Jagung juga menjadi satu komoditas utama pertanian Indonesia sebagai bahan pangan penting sumber karbohidrat pengganti nasi. Pada tahun 2022, lahan pertanian jagung telah mencapai lebih dari 5 juta hektare, setengah dari luas lahan pertanian padi. Dengan demikian, sebagian besar orang yang bekerja sebagai petani di Indonesia adalah petani jagung.
Sebagai makanan pokok, hasil pertanian seperti jagung juga termasuk dalam kategori yang wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab. Mengetahui berapa nisab zakat hasil pertanian dan cara menghitungnya dengan benar sangat penting bagi para petani agar dapat menjalankan kewajiban zakat sesuai syariat .
Zakat Pertanian Jagung
Zakat pertanian pada dasarnya termasuk dalam salah satu jenis zakat mal. Objek dari zakat pertanian bukan hanya tanaman yang menghasilkan makanan pokok, tetapi juga meliputi hasil tanam tumbuh-tumbuhan atau tanaman bernilai ekonomis lainnya, seperti biji-bijian, sayur-mayur, umbi-umbian, buah-buahan, tanaman hias, dan sebagai-nya. Berikut dasar hukum zakat hasil pertanian yang tertuang dalam Al-Quran surah Al-An’am:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am ayat 141)
Baca juga:Â Berapa Nisab Zakat Perdagangan? Ini Cara Menghitungnya
Nisab Zakat Pertanian Jagung
Berbeda dengan zakat mal, nisab atau jumlah minimum zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kilogram. Apabila hasil belum mencapai jumlah tersebut, maka petani jagung tidak wajib mengeluarkan zakat. Selain itu, nisab zakat pertanian yang perlu dikeluarkan juga bergantung pada sumber pengairan yang dipakai dalam menggarap lahan pertaniannya. Sumber pengairan tersebut dibagi menjadi dua, yakni air yang berasal dari alam dan air yang alirannya dibuat secara khusus.
Air dari Alam
Pertanian yang menggunakan air dari alam, yakni air hujan, air sungai, dan mata air sebagai sumber pengairan. Jika sawah yang dikelola adalah sawah tadah hujan dan jenis pengairan lain yang tidak perlu membeli air, maka nilai zakat pertanian jagung yang wajib dikeluarkan adalah 10% dari seluruh hasil panen.
Air Buatan
Air buatan di sini artinya adalah air irigasi yang dibeli untuk mengairi sawah agar mereka dapat tumbuh. Untuk pertanian jagung jenis ini jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari seluruh hasil panen. Jumlah 5% sisanya diasumsikan sebagai biaya pembelian pupuk, perawatan lahan, obat hama, dan lain-lain.
Air Campuran
Perkembangan teknologi dan perubahan cuaca di masa ini membuat kita jarang menemukan sawah yang benar-benar tadah hujan ataupun sawah irigasi. Lantas, bagaimana jika sawah dikelola dengan dua cara pengairan, yaitu air hujan dan air irigasi? Apabila kita mengacu kepada pendapat Imam Az-Zarkawi, maka besar zakat hasil pertanian sawah jenis ini adalah 7,5%. Besar persentase 7,5 ini merupakan nilai tengah dari 5% dan 10%.
Masa Zakat Pertanian Jagung
Mengeluarkan zakat pertanian tidak harus menunggu haul atau jangka waktu satu tahun kepemilikan. melainkan, zakat pertanian jagung dikeluarkan setiap tiba masa panen. Akan tetapi, sebagian orang lebih senang berzakat mal saat bulan Ramadan berbarengan dengan mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini tidak menjadi masalah, asalkan masih dalam satu tahun masa panen dan belum datang masa panen berikutnya. Sebab, kalau sudah melewati tahun berikutnya dikhawatirkan sang petani lupa untuk menunaikan zakat pertanian jagungnya.
Baca juga:Â Tunaikan Zakat di LAZ Bisa Kurangi Kewajiban Bayar Pajak, Bagaimana Caranya?
Syarat Zakat Pertanian Jagung
Ada syarat yang wajib dipenuhi oleh petani jagung sebelum ia mengeluarkan zakat pertanian jagung. Syarat tersebut meliputi:
- Lahan dan hasil pertanian milik sendiri. Orang yang berhak mengeluarkan zakat pertanian adalah si pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap sawah.
- Hasil pertanian sudah mencapai nisab. Nisab zakat pertanian adalah minimal 653 kg. Apabila hasil pertanian berupa buah seperti jagung, maka seluruh kekayaan hasil pertanian diubah ke nilai hasil pertanian makanan pokok masyarakat setempat.
Apakah Biaya Operasional Bisa Memotong Nilai Zakat?
Mengenai biaya operasional, ada dua pertanyaan yang perlu diketahui jawabannya. Apakah biaya operasional mengurangi kewajiban zakat, dan apakah utang untuk operasional dapat mengurangi kewajiban zakat?
Dalam hal ini terjadi polemik di antara para ulama. Sebab, tidak ada nas (teks keagamaan dari Al-Quran maupun hadis) yang secara lugas menjelaskan persoalan tersebut. Oleh karena itu, ulama kontemporer menggali pendapat para sahabat dan ahli fikih klasik.
Biaya operasional dan utang tidak mengurangi kewajiban zakat. Sebagai contoh, apabila nilai hasil panen dengan pengairan dari sungai atau air hujan mencapai Rp100 juta, maka zakatnya 10%, yaitu senilai Rp10 juta. Atau, kalau airnya menggunakan biaya, maka zakatnya menjadi 5%, yaitu senilai Rp5 juta.
Pendapat ini berasal dari ulama Syafi’iyyah, Zahiriyyah, Malikiyyah, Ahmad (dalam satu riwayatnya), Hanafiyyah, al-Auza’i, dan Abdurrahman as-Sa’di. Mereka memberikan argumentasi dari Rasulullah Saw yang mengutus beberapa sahabat untuk mengambil zakat dari hasil pertanian umat muslim saat itu. Saat menarik zakat, para petugas tidak bertanya tentang utang atau biaya operasional yang dikeluarkan oleh petani.
Biaya operasional dan utang untuk kebutuhan pokok pertanian dan perkebunan menjadi pengurang kewajiban zakat. Pendapat ini mengikuti pandangan ‘Ata, Hasan, dan An-Nakha’i. Menurut dua pendapat di atas, pendapat pertama merupakan pendapat yang kuat. Sebab, penambahan biaya dalam hal itu berfungsi menambah penghasilan pertanian atau perkebunan. Wallahu’alam..
Zakat Pertanian di Dompet Dhuafa
Sahabat dapat menyalurkan zakat pertanian melalui Dompet Dhuafa. Bisa dilakukan dengan caa diserahkan langsung maupun disalurkan melalui platform donasi online di laman digital.dompetdhuafa.org. Melalui Dompet Dhuafa, zakat yang kamu berikan akan disalurkan kepada kaum duafa dalam berbagai bentuk, salah satunya pemberdayaan umat melalui lima pilar bidang, yakni bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan budaya. (RQA)