Dana zakat untuk rumah sakit, bolehkah? Pada 8 Agustus 2023, Dompet Dhuafa meresmikan rumah sakit wakaf ke-7 di Jombang, yakni RS Hasyim Asy’ari Tebuireng. Rumah sakit ini dibangun dengan tujuan khusus memberikan ketenangan bagi fakir miskin untuk bisa berobat dan kembali pulih dari sakitnya. Untuk keberjalanannya, rumah sakit wakaf ini dijalankan dengan menggunakan dana zakat. Lantas adakah hukum yang memperbolehkan dana zakat untuk menjalankan rumah sakit? Simak penjelasannya.
Dana Zakat untuk Siapa?
Allah Swt telah menjelaskan secara ringkas di dalam Al-Qur’an mengenai pengertian zakat. Secara khusus, Al-Qur’an juga telah menyebut dan menerangkan tentang siapa saja orang-orang yang berhak untuk menerima zakat. Dalam hal ini, para penguasa tidak memiliki hak untuk membagi-bagikan zakat, apalagi membagi menurut kehendak mereka sendiri. Sebab, mereka cenderung dikuasai nafsu atau memiliki fanatik buta terhadap sesuatu.
Dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60, Allah menyebutkan dengan jelas siapa saja golongan orang yang berhak mendapatkan zakat. Mereka terbagi ke dalam 8 golongan, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Dengan demikian, telah jelas siapa saja mereka yang berhak mendapatkan zakat. Lantas, bagaimana cara menyalurkannya dan dalam bentuk apa saja zakat bisa disalurkan?
Maqashid Syariah dan Zakat
Allah Swt telah menetapkan 8 golongan orang yang berhak untuk menerima zakat. Dana zakat tersebut dapat diberikan kepada mereka dengan tujuan yang jelas dan sesuai dengan syariat. Dalam hal ini, Maqashid Syariah menjadi pedoman untuk menentukan untuk apa saja dana zakat ini boleh digunakan oleh 8 golongan orang yang telah disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60.
Baca juga: RS Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa, Tempat Berobat Gratis di Bogor dengan Fasilitas Lengkap
Maqashid Syariah merupakan tujuan, hikmah, atau maksud yang terkandung dalam setiap hal yang disyariatkan oleh Allah, baik itu dalam Al-Qur’an maupun melalui sunah Nabi Muhammad Saw. Adapun tujuan, hikmah, dan maksud tersebut itu mengandung maslahat atau kebaikan bagi seluruh yang terkena syariat atau para mukallaf.
Maqashid Syariah hadir atas tujuh urgensi syariah, yakni; 1) Agar para ulama mampu untuk memahami dan menetapkan tujuan serta maksud syariat; 2) Agar para ulama mampu menetapkan fatwa dari sebuah nash Al-Qur’an dan sunah yang masih bersifat umum, sesuai dengan maksud Sang Pembuat syariat, yaitu Allah Swt; 3) Agar para ulama mampu menganalogikan suatu hukum terhadap suatu masalah yang belum ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan sunah maupun ijtimak; 4) Agar para ulama mampu mengeluarkan hukum-hukum praktis terhadap suatu masalah baru yang tengah dihadapi umat dari dalil-dalil Al-Qur’an dan sunah yang bersifat umum; 5) Agar para ulama mampu menjawab seluruh permasalahan umat, khususnya perihal ibadah dan muamalah. Problematika yang dimaksud termasuk hal-hal yang bersifat kontemporer, yang boleh jadi belum disinggung langsung dalam Al-Qur’an, sunah, dan ijtimak ulama terdahulu; 6) Agar para ulama mampu bersikap bijak dan adil dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara mereka terhadap suatu masalah, serta andal dalam memberikan solusi yang moderat dan proporsional; dan yang terakhir 7) Khususnya bagi umat Islam, Maqashid Syariah dapat memberikan jawaban yang sesuai syariat serta ilmiah terhadap setiap kasus. Dengan demikian, umat muslim dapat dengan sigap menjawab tantangan zaman.
Baca juga: RS Rumah Sehat Terpadu Raih Penghargaan, BPJS Cibinong: RST Rumah Sakit Paling Berkomitmen
Maqashid Syariah sendiri terdiri atas lima hal pokok. Di antaranya, memelihara agama atau hifdzun nafs, memelihara jiwa atau hifdzun diin, memelihara keturunan atau hifdzun nasl, memelihara harta atau hifdzun maal, dan yang terakhir adalah memelihara akal atau hifdzun aql. Dalam hal ini, dana zakat untuk membiayai pengobatan fakir miskin di rumah sakit termasuk ke dalam hifdzun nafs atau menjaga jiwa. Apabila seorang fakir miskin mengalami sakit, namun ia tidak mampu untuk membiayai pengobatannya sendiri di rumah sakit untuk menjaga jiwanya agar tetap hidup, maka dana zakat bisa dipergunakan untuk mereka. Sebab kesehatan merupakan hal primer dalam kehidupan manusia, dan kasus seperti termasuk ke dalam kondisi darurat.
Dana Zakat untuk Rumah Sakit
Sebelumnya, penggunaan dana zakat untuk pendirian maupun operasional rumah sakit yang diperuntukkan bagi orang-orang fakir miskin merupakan salah satu persoalan baru. Tidak ada ayat maupun hadis yang secara eksplisit menjelaskan hal ini. Untuk itu, jurang perbedaan pendapat di antara para ulama pun terbuka lebar dan dalam.
Apabila kita merujuk pada Maqashid Syariah dari syariat zakat, maka salah satu fungsi zakat adalah sebagai pemenuhan kebutuhan darurat. Para ulama pun sepakat bahwa kesehatan termasuk kebutuhan darurat, mengingat kehidupan seseorang tidak akan berjalan dengan semestinya bila kebutuhan kesehatan tidak terpenuhi. Selain itu, kebijakan seseorang mengikuti mashlahat.
Jika kita melihat melalui dua sisi tadi, kebutuhan darurat dan mashlahat, maka penyaluran sebagian dari dana zakat untuk kesehatan, diperbolehkan. Terutama bagi negara yang tidak memberikan jaminan kesehatan terhadap warga negaranya.
Rumah Sakit Wakaf Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa sebagai lembaga kemanusiaan yang berdiri di atas lima pilar, dan salah satunya adalah kesehatan, selalu menjunjung komitmen untuk menyehatkan mereka yang sedang sakit, apalagi mereka adalah kaum duafa. Kesehatan masyarakat pun tak ayal menjadi aspek yang sangat diperhatikan oleh Dompet Dhuafa. Sebab, masih terlalu banyak masyarakat yang belum mendapat pelayanan kesehatan secara optimal. Masih terlalu banyak pula masyarakat yang ‘minder’ untuk berobat dan mendapat layanan kesehatan. Terutama jika itu dilakukan di rumah sakit, sebab biayanya yang tergolong besar. Tak sedikit pula masyarakat yang tidak tuntas pengobatannya, baik itu rawat inap maupun rawat jalan, karena ketidakberdayaan saat berbenturan dengan biaya.
Alasan itulah yang kemudian menjadi fondasi Dompet Dhuafa untuk menghadirkan rumah sakit yang dapat menolong masyarakat miskin agar mereka bisa berobat dengan tenang dan kembali pulih seperti sedia kala. Kini, Dompet Dhuafa telah memiliki 7 rumah sakit wakaf yang dapat diakses oleh masyarakat miskin di yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatra. RS Rumah Sehat Terpadu (RST) Dompet Dhuafa menjadi rumah sakit wakaf pertama yang diresmikan pada tahun 2012 di Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Bogor dan masih beroperasi dengan baik hingga kini. RS RST Dompet Dhuafa hadir berkat tangan-tangan baik para donatur yang mewakafkan asetnya untuk dikelola oleh Dompet Dhuafa, sehingga dapat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Selain itu, Dompet Dhuafa tak hanya berfokus pada usaha menyehatkan orang yang sakit saja, tetapi juga berusaha meningkatkan kesehatan orang yang sehat, agar mereka dapat menjadi lebih produktif.