Ini Dasar Hukum yang Lindungi Petugas Kemanusiaan

Petugas kemanusiaan mendistribusikan bantuan kemanusiaan untuk penyintas serangan Israel di Gaza, Palestina.

Petugas kemanusiaan, baik yang berasal dari organisasi kemanusiaan internasional maupun nasional, menjalankan tugas yang sangat penting dalam memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, terutama dalam situasi konflik atau bencana. Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran tugas mereka, terdapat berbagai dasar hukum yang memberikan perlindungan khusus.

Dasar Hukum Internasional

1. Hukum Humaniter Internasional (HHI)

Konvensi Jenewa 1949 yang merupakan kumpulan perjanjian internasional yang mengatur perlakuan terhadap korban perang, termasuk warga sipil, tawanan perang, dan personel medis. Konvensi yang berisi empat poin ini secara tegas melindungi personel medis dan relawan kemanusiaan. Konvensi ini menjamin kebebasan mereka untuk menjalankan tugas kemanusiaan, serta memberikan perlindungan terhadap serangan dan penahanan sewenang-wenang.

Protokol Tambahan Jenewa I dan II yang memperluas perlindungan HHI, termasuk perlindungan bagi petugas kemanusiaan yang bekerja di zona konflik non-internasional. Protokol ini memperluas perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Jenewa, terutama dalam konteks konflik bersenjata non-internasional. Protokol ini secara eksplisit menyebutkan perlindungan terhadap personel medis dan pekerja kemanusiaan, serta mendefinisikan tanda-tanda khusus yang menunjukkan status netral mereka.

2. Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional

Statuta ini menetapkan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida sebagai kejahatan internasional yang tidak dapat diampuni. Serangan terhadap personel medis dan kemanusiaan termasuk dalam kategori kejahatan perang.

Dasar Hukum Nasional

Setiap negara umumnya memiliki undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan dan perlindungan terhadap petugas kemanusiaan. Undang-undang ini seringkali mengadopsi prinsip-prinsip yang tercantum dalam HHI.

Di Indonesia, ada beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan terhadap petugas kemanusiaan. Di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yang telah mengatur tentang penyelenggaraan kepalangmerahan di Indonesia, termasuk perlindungan terhadap petugas kemanusiaan yang menggunakan lambang Palang Merah.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang telah mengatur tentang penanggulangan bencana di Indonesia, termasuk perlindungan terhadap relawan dan petugas kemanusiaan yang terlibat dalam kegiatan penanggulangan bencana.

Berbagai perlindungan hukum bagi para pekerja kemanuisaan di atas diatur sedemikian rupa, tujuannya tentu untuk menjamin keselamatan dan keamanan petugas kemanusiaan, agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman. Selain itu, masyarakat dunia juga sepakat untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan dapat sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Petugas kemanusiaan Dompet Dhuafa Kitchen menyiapkan ratusan porsi makanan setiap harinya.
Dompet Dhuafa Kitchen menyiapkan ratusan porsi makanan setiap harinya.

Namun, meski terdapat berbagai dasar hukum yang melindungi para petugas kemanusiaan, pelanggaran tetap ada. Seperti pelanggaran yang dilakukan oleh Zionis Israel terhadap warga negara Palestina dan yang kini tengah melebar ke Lebanon. Genosida Zionis Israel di Negara Palestina tidak terelakkan merupakan salah satu konflik paling merusak di abad ke-21. Selama 1 tahun sejak serangan pada 7 Oktober 2023, Zionis Israel telah mengakibatkan 41.825 korban jiwa, 96.910 korban luka, dan lebih dari 10.000 orang dilaporkan hilang di bawah reruntuhan.

Perang tersebut tidak hanya menyasar warga sipil, tetapi juga telah menghancurkan sebagian besar infrastruktur di wilayah-wilayah sipil negara tersebut, membahayakan dan menewaskan petugas kesehatan, serta menghancurkan rumah, sekolah, dan seluruh lingkungan.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, baru-baru ini menyampaikan pernyataan yang kuat mengecam serangan Israel terhadap petugas kemanusiaan yang melayani para pengungsi. Ia menegaskan bahwa para pekerja kemanusiaan tidak dapat dilabeli sebagai teroris. Petugas kemanusiaan memiliki peran penting dalam membantu korban konflik dan bahwa mereka harus dilindungi dari serangan.

Dalam hal ini, Dompet Dhuafa tak henti terus menggelontorkan berbagai bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Negara Palestina yang tengah mengalami kejahatan kemanusiaan. Dompet Dhuafa pun dengan tegas mengutuk keras agresi yang dilakukan oleh Zionis Israel.

Dompet Dhuafa juga terus berkomitmen untuk terus menyuarakan solidaritasnya dan berjuang bersama rakyat Negara Palestina dalam mencapai kemerdekaannya, baik melalui doa maupun aksi nyata. Donasi untuk Palestina selalu terbuka kapanpun bagi siapapun. Mari ulurkan tangan, satukan langkah, bersama Dompet Dhuafa untuk Negara Palestina melalui digital.dompetdhuafa.org/donasi/jagapalestina. (Dompet Dhuafa)

Teks: Riza Muthohar
Foto: Aset Dompet Dhuafa
Penyunting: Dhika Prabowo