JAKARTA — Dompet Dhuafa bersama Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan mengadakan pertemuan dengan Ombudsman RI di Gedung Ombudsman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2024). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan pada Januari 2024 lalu, ketika Aliansi Filantropi menyampaikan sejumlah permasalahan terkait proses perizinan dan penerapan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Pada kesempatan tersebut, Aliansi Filantropi meminta Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terhadap proses pelayanan publik perizinan PUB, yang kemudian dilaksanakan oleh Ombudsman sejak bulan Maret hingga Mei 2024. Dalam pertemuan ini, Ombudsman RI memaparkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan.
Dari investigasi itu, Ombudsman menemukan adanya kelalaian dalam penerbitan Permensos 8 Tahun 2021, terutama karena tidak mencantumkan standar baku mutu waktu pelayanan sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini menyebabkan ketidakseragaman dalam penerapan aturan di tingkat Pemerintah Daerah. Selain itu, ditemukan juga penyimpangan prosedur dalam pengawasan penyelenggaraan PUB dan ketidakmampuan Sumber Daya Manusia di daerah dalam memberikan rekomendasi izin penyelenggaraan PUB.
Robert Na Endi Jaweng, Anggota Ombudsman RI, mengatakan, ada tiga poin yang menjadi fokus perbaikan pada perihal ini. Yaitu pada perbaikan tata kelola, pengawasan terhadap lembaga filantropi, dan peningkatan kapasitas SDM.
Baca juga: Ambiguitas dalam PP Kesehatan No 28 Tahun 2024, Dompet Dhuafa Dorong Pengkajian Ulang
Baca juga: Peran Lembaga Filantropi dalam Upaya Mengentas Kemiskinan Masyarakat Kita
“Yang menjadi fokus Ombudsman saat ini adalah pada perbaikan tata kelolanya, yaitu terhadap waktu pengurusan perizinan yang harus jelas. Kemudian juga pengawasan Kemensos terhadap lembaga-lembaga filantropi untuk lebih kuat, efektif dan harus lebih akuntabel. Baik pengumpulan maupun penyalurannya. Karena ini adalah uang publik. Ketiga adalah peningkatan kapasitas SDM para pelaksana,” jelasnya.
Undang-undang yang mengatur pengumpulan dana masyarakat di Indonesia saat ini adalah UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Ini sudah berusia sangat tua, bahkan lebih dari 60 tahun. Maka tentu secara kondisi sosial, ekonomi, dan politik pada saat itu sangat berbeda dengan sekarang. Oleh itu, secara sosiologis ini sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini. Dari segi isinya pun memang perlu adanya perbaikan.
Hasil temuan ini kemudian telah disampaikan kepada Kementerian Sosial pada 21 Agustus 2024. Selanjutnya, Kemensos diberi tenggat waktu 30 hari guna menyusun rencana perbaikan pelayanan dan melakukan revisi terhadap Permensos 8 Tahun 2021. Dompet Dhuafa berharap langkah ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan dan penyelenggaraan PUB, serta memastikan adanya standar pelayanan yang konsisten di seluruh Indonesia.
“Dompet Dhuafa dan Aliansi Filantropi menyambut baik laporan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan sistem yang lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan sumbangan publik. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi sektor filantropi untuk memastikan bahwa pengumpulan dana dan barang berjalan sesuai dengan aturan yang adil dan berkeadilan, demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Arif Rahmadi Haryono selaku GM Respon dan Advokasi Dompet Dhuafa yang ikut dalam pertemuan tersebut. (Dompet Dhuafa)
Teks dan foto: Riza Muthohar
Penyunting: Dhika