JAKARTA – Kemiskinan merupakan masalah fundamental yang tengah dihadapi oleh seluruh bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Zakat mempunyai peranan penting dalam mengatasi masalah kemiskinan. Salah satunya mengatasi kemiskinan dengan memberikan zakat yang bersifat produktif. Penyaluran dana zakat secara produktif yakni mengubah keadaan penerima (mustahik) menjadi muzakki. Mengubah Mustahik menjadi Muzakki, hal ini digaungkan oleh Dompet Dhuafa melalui program pemberdayaan masyarakat.
Saat ini program pemberdayaan yang dikembangkan Dompet Dhuafa menggunakan metode terbaru yang produktif, karena dari pengelolaan zakat secara produktif mampu memberikan hasil yang lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Program Dompet Dhuafa, Bambang Suherman mengungkapkan pemberdayaan yang diberikan Dompet Dhuafa tidak lagi sekadar memberikan kemampuan mengelola modal dan membuat produk bagi masyarakat, tapi mampu mengakses pasar-pasar dengan harga transaksi yang baik bagi mereka.
“Program Pemberdayaan Dompet Dhuafa memformulasikan program pemberdayaan lembaga hari ini dengan konsep pemberdayaan berbasis kawasan dan pengembangan kemampuan produksi berbasis komoditas dengan nilai ekonomi yang tinggi. Hasilnya sudah dibuktikan di beberapa wilayah di Indonesia mampu meningkatkan taraf pendapatan masyarakat, lebih tinggi di atas umr wilayah tersebut,” ujar Bambang kepada Dompet Dhuafa, pada Selasa (11/4/2023).
Kawasan Mandiri Berdaya (MADAYA) Dompet Dhuafa adalah pendekatan intensifikasi program pemberdayaan masyarakat berbasis kawasan. Pemberdayaan dilaksanakan di dalam sebuah kawasan yang telah ditetapkan perimeternya, baik berbasis geografi ekologis dan atau administratif pemerintahan. Program yang dikembangkan merupakan program multi tematik, meliputi pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan dakwah. Kawasan juga menjadi kawasan tanggap bencana dan model bagi pengelolaan berbasis kesadaran lingkungan dan adaptasi perubahan iklim.
“Sebagai contoh apa yang diselenggarakan di Desa tani dengan program pertanian sayur mengubah pendapatan masyarakat dari 1,5 juta perbulan rata-rata menjadi 2,7 juta di tahap awal, dan hari ini berkembang menjadi 5,4 juta bahkan ada yang 7,2 juta perbulan rata-rata,” tambahnya.
Implementasi program menggunakan pendekatan metode filantropreneur, yaitu program dengan tiga tahapan: pendampingan mustahik; penguatan kelembagaan kemitraan; aliansi nasional sosial enterprise. Program ini mengelolah mustahik menjadi muzakki dengan kemampuan pengelolaan usaha sosial yang baik. Usaha sosial sekaligus dijadikan sebagai modal pengembangan wakaf produktif.
“Alhamdulillah tentu saja ini meyakinkan kita bahwa zakat mampu merubah mustahik menjadi muzakki dan merubah taraf hidup masyarakat. Selanjutnya nanti akan dikembangkan tematik program lainnya berbasis kawasan pendidikan, kesehatan dan pengembangan lingkungan dan budaya yang membuat satu kawasan pemberdayaan jadi kawasan komperhensif sehingga perubahan yang kita harapkan dari perilaku dan status hidup mustahik betul-betul bisa menjadi muzakki yang berkelanjutan,” imbuh Bambang. (Dompet Dhuafa/Anndini Dwi P)