FENOMENA PERKEMBANGAN WAKAF

Apa yang kita ketahui tentang wakaf? apakah masih sebatas kuburan dan masjid? apakah ada yang tahu kalau wakaf bisa menjadi rumah sakit, sekolah, kantor dan sebagainya.

Dalam sejarah islam, banyak sekali aset wakaf yang dikembangkan dan terus dipelihara hingga menjadi aset yang produktif serta bermanfaat untuk banyak orang. Aset tersebut bukan saja berbentuk masjid dan kuburan sebagaimana yang banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Ada yang berupa rumah sakit, sekolah, hotel, bangunan kebudayaan, asrama pendidikan, dan sebagainya.

Pada masa Dinasti Saljuk di Turki, harta wakaf digunakan untuk membangun tempat pemberhentian atau peristirahatan kafilah dagang yang melewati wilayahnya. Para kafilah tersebut diperbolehkan untuk menginap dan beristirahat selama tiga hari secara gratis dan mendapatkan makanan secara cuma-cuma.

Begitupun terjadi di masa Dinasti Utsmani berkuasa. Istilah wakaf dikenal dengan vakviye, yang artinya adalah pelayanan publik. Di masa ini, wakaf memiliki peran untuk membiayai pelayanan publik dan berbagai bangunan seni budaya. 

Institusi wakaf di Turki sudah dikelola secara profesional oleh Dewan Wakaf tersendiri dan memiliki peran yang sangat besar untuk masyarakat. Walaupun sudah dibangun dan dikembangkan sejak lama, manfaatnya bisa terasa sampai sekarang. Bahkan ada yang sudah berlangsung hingga ratusan tahun, misalnya dalam bentuk bangunan untuk fungsi sosial, madrasah, benteng, jalan, jembatan, air mancur, tempat mandi, rumah sakit, hotel, dan sebagainya.

Di Mekkah, pada abad 17-19 banyak berdiri rumah wakaf yang dibangun oleh kesultanan Nusantara maupun oleh para syaikh untuk kepentingan ibadah haji.

Baca juga : Dompet Dhuafa bersama Pesantren Tebu Ireng bangun Rumah Sakit Hasyim Asyari

Misalnya saja adalah 5 aset wakaf Habib Bugak atau Baitul Asyi yang hasilnya masih dirasakan masyarakat Aceh yang melakukan ibadah haji sampai saat ini. Pada tahun 2007 melalui Mahkamah Tinggi keberadaannya diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dan menjadi aset Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh, sebanyak 5 aset wakaf dalam bentuk 3 hotel, 2 gedung dan kantor.

Jadi, wakaf tidak hanya dibangun untuk masjid atau kuburan. Banyak hal yang bisa dibangun dan dikembangkan dengan dana wakaf. Syaratnya, aset tersebut harus dikelola dengan baik, profesional, dan tidak boleh dilepas atau dijual kembali karena itu tercatat sebagai milik ummat.

Yuk, kita bersama bangun Indonesia dengan wakaf. Karena pahala wakaf mengalir abadi. Sahabat bisa berwakaf melalui Dompet Dhuafa dengan klik disini