Harta untuk Warisan, Apakah Wajib Dizakati?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Ustadz, Ayah saya mempunyai tabungan berupa tanah tidak produktif (tidak dimanfa’atkan), yang diniatkan sebagai warisan kelak apabila beliau telah tiada”. Pertanyaannya: apakah tanah tersebut terkena zakat selama ayah saya masih hidup?

Syukron atas jawabannya.

Jazaakallahu khoir, wa barakallahu fiikum.

 

Jawab:

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Pada dasarnya, tanah, bangunan, kendaraan dan fasilitas penunjang kebutuhan hidup tidak masuk dalam harta yang wajib dizakati. Sebab, harta tersebut tidak dalam proses pengembangan. Berbeda halnya bila seseorang membeli harta tersebut untuk dijaul kembali maka statusnya akan menjadi barang dagangan yang wajib dizakati setiap tahun. Berdasarkan kaidah di atas, tanah yang dipersiapkan untuk anak sebagai warisan tidak termasuk harta yang wajib dizakati selama berupa tanah dan bukan berupa emas, uang dan sejenisnya.

Demikian pula, hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw yang artinya, “Seorang muslim tidak berkewajiban menzakati kuda tunggangannya dan hamba sahayanya”. (HR Bukhari)

Wallahu a’lam