Di abad ke-21 ini, di mana perkembangan teknologi juga semakin maju, mungkin sebagian besar orang telah melakukan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Bahkan, sebagian orang mungkin juga telah melakukannya tanpa bertatap muka atau bayar zakat secara online.
Padahal dalam berbagai riwayat, Nabi Muhammad Saw memerintahkan umatnya untuk membayar zakat fitrah dan zakat lainnya dengan bahan makanan pokok. Lantas, bagaimana sesungguhnya hukum bayar zakat fitrah dengan uang?
Hukum Bayar Zakat dengan Uang
Sebelumnya, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
Baca juga: Mana yang Utama, Menyalurkan Zakat Fitrah Langsung ke Mustahik Atau Lewat Amil?
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sa’ kurma atau satu sa’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa. Beliau Rasul Saw memerintahkan pelaksanaannya sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR. Bukhari Muslim)
Namun, bagaimana dengan hukum bayar zakat fitrah atau zakat lainnya dengan uang? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada tiga pendapat ulama yang dapat menjadi rujukan bagi umat muslim. Mereka adalah ulama Hanafiyyah, Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, serta Ulama Ibnu Taimiyyah.
Pendapat Ulama Hanafiyyah
Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa umat muslim dibolehkan untuk membayar zakat fitrah ataupun zakat lainnya dengan uang qimah atau mata uang.
Baca juga: Ini Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadan
Pendapat Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah
Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa umat muslim tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah atau yang lainnya menggunakan qimah atau mata uang.
Pendapat Ulama Ibnu Taimiyyah
Ulama Ibnu Taimiyyah atau Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa umat muslim dibolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang, apabila terdapat maslahat. Hal ini termuat dalam riwayat Imam Ahmad dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah jilid 25/82.
Penjelasan Ulama
Mengutip Buku Panduan Zakat Dompet Dhuafa yang ditulis oleh Ustaz Abdul Rochim, Lc., kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dimungkiri. Kebutuhan mustahik di masa ini sangat beragam, tidak hanya bahan makanan pokok.
Baca juga: Berapa Besar Zakat Fitrah 2022 dan Cara Pelaksanaanya?
Kadang kala mengeluarkan zakat dengan bahan makanan pokok justru akan merugikan mustahik atau penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, sang penerima zakat harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.
Syekh Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama yang dijuluki sebagai Islamis Moderat memberikan argumentasi yang cukup kuat mengapa Rasulullah Saw pada waktu itu memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Pasalnya, pada masa itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham, sehingga akses mereka terhadap bahan makanan pokok lebih mudah. Oleh sebab itu, jika Rasulullah Saw memerintahkan zakat dalam bentuk uang, tentu hal ini akan membebani umat muslim.
Berbeda halnya dengan kondisi dewasa ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikat maslahat bagi mustahik atau penerima manfaat. Wallahua’lam bishawab..
Bagi Kawan Baik yang hendak menyalurkan zakat fitrahnya melalui Dompet Dhuafa, Kamu dapat mengakses link di bawah ini untuk tahu info lebih lanjut: