“Agar silahturahmi tidak terputus, boleh pinjam seratus?”
Sebuah ungkapan yang sedang naik daun ini masih sering kita dengar di linimasa media sosial, bermaksud untuk bercanda. Entah kenapa yang dipinjam harus seratus, asal jangan lupa untuk dikembalikan. Hal ini bisa disebut dengan hutang piutang. Hutang dalam bahasa Arab adalah Al-Qardh, yang secara etimologi artinya memotong. Sedangkan menurut kaidah Islam memiliki makna memberikan bantuan kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta setelahnya dikembalikan kepada yang memberikan. Lalu, Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Sebetulnya, dalam Islam hutang piutang diatur berlandaskan hukum agama dan Al-Qur’an serta hadits. Dalam Islam, hutang piutang dianggap sebagai transaksi yang bersifat tolong-menolong dan bentuk kerjasama antar sesama. Bahkan, hal ini sangat disukai dan dianjurkan agama karena tindakan ini mengandung pahala yang besar.
QS. Al-Maidah ayat 2 telah menjelaskan sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Telah dijelaskan bahwa Allah SWT. memerintahkan umatnya untuk berbuat baik terhadap sesama, termasuk membantu antar sesama jika sedang membutuhkan.
Baca juga: Wajibkah Membayar Zakat untuk Orang yang Terlilit Hutang
Kondisi yang Memperbolehkan Hutang Piutang
Ada beberapa kondisi yang memperbolehkan kita untuk melakukan transaksi hutang piutang, yaitu sebagai berikut:
1. Keadaan yang Terpaksa untuk Berhutang
Jika memang dalam keadaan terpaksa untuk berhutang, seperti untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka diperbolehkan untuk berhutang dulu.
2. Jika Ada Hutang Piutang, Niatkan untuk Membayar
Usahakan untuk berniat untuk membayar hutang kepada pemberi dan jangan menunda-nunda agar sampai tidak mau membayar. Hal ini terdapat dalam hadist yang berbunyi:
“Dari Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR Bukhari)
3. Ada Perjanjian Tertulis
Agar tidak terjadi konflik, sebaiknya sebuah perjanjian hutang piutang ada bukti tertulis dan ada saksi.
Terdapat dalil yang mengatakan bahwa kita tidak boleh meninggal dalam keadaan berhutang. Dalil ini disampaikan dalam sebuah hadist yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)
Begitulah pandangan Islam mengenai hutang piutang. Sebetulnya, transaksi ini diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, selama orang yang berhutang dapat melunasi hutangnya di waktu yang ditentukan ataupun secepatnya.