Penggunaan internet yang semakin masif dari masa ke masa bukan hanya digunakan untuk menambah pengetahuan, melainkan berburu barang keinginan. Kehebohan saat membeli barang semakin terasa apabila ada fasilitas cashback. Barang yang dituju bukan hanya konsumtif dan tersier, melainkan produk yang berhubungan untuk berbagi, seperti membeli kurban dengan cashback. Lantas, bagaimana hukum kurban cashback?
Pengertian Cashback
Cashback adalah salah satu strategi marketing. Melansir dari Cambridge Dictionary, cashback adalah sistem yang dijalankan bank atau pemilik bisnis untuk mendorong para konsumen untuk membeli barang dengan memberikan konsumen uang saat mereka membayar barang. Dengan kata lain, bank atau pemilik bisnis menawarkan sejumlah uang setelah konsumen membeli produk.
Baca juga: Kurban dengan Kartu Kredit, Bolehkah?
Semakin berkembang digital, maka bentuk cashback bukan hanya uang, melainkan merambah ke bentuk uang digital (e-money), poin atau koin digital. Selain itu, cashback berbeda dengan diskon. Diskon merupakan potongan harga di awal, sedangkan uang pengembalian dari cashback dapat digunakan untuk transaksi selanjutnya dengan disimpan sebagai deposit.
Hukum Kurban Cashback
Melansir dari Fiqih Kurban Dr Oni Sahroni, dari laman Konsultasi Syariah, Harian Republika, hukum kurban cashback dibolehkan selama ada kejelasan perjanjian antara para pihak dan sumber cashback disepakati serta tidak menyalahi tuntunan biaya operasional kurban.
Jika transaksinya melibatkan marketplace, maka transaksi terjadi antara 3 pihak untuk kejelasan perjanjian, yaitu:
- Pekurban
- Pengelola kurban
- Marketplace
Lalu, jika cashback diberikan oleh marketplace, maka seharusnya pendanaan dari marketplace. Akan tetapi, jika diberikan oleh pengelola kurban, maka tidak boleh bersumber dari biaya operasional yang melebihi batas yang telah ditetapkan.
Tebar Hewan Kurban Bersama Dompet Dhuafa
Mengacu pada riset yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada 2021, kurban di Indonesia berpotensi tidak tersebar secara merata karena menumpuk di wilayah metropolitan di Pulau Jawa.
Intervensi dari lembaga filantropi Islam dibutuhkan sebanyak 40% kepada penduduk termiskin di Indonesia atau 99 juta jiwa agar mereka menikmati protein hewani dari daging kurban. Dengan begitu, diperkirakan butuh 3,25 kilogram per kapita/ tahun yang setara dengan 322 ribu ton daging per tahun untuk menurunkan kesenjangan daging.
Program Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa menebar kebaikan kurban dari hulu ke hilir sejak tahun 1994. Implementasi kurban sebagai ibadah sosial digerakkan oleh Dompet Dhuafa untuk pemberdayaan para peternak lokal hingga upaya mengurangi kesenjangan makan daging yang terlalu menumpuk di kota metropolitan di Pulau Jawa.
Yuk, masih ada waktu untuk berkurban, bahkan bisa patungan sapi bersama kerabat atau keluargamu, loh! Mari, tebar kebaikan kurban hingga ke pelosok negeri.