Dalam waktu singkat, teknologi online semakin berkembang. Kondisi pandemi corona, mempercepat orang-orang beralih ke online. Kerja online, belajar online, termasuk membayar zakat online. Namun, bagaimana dengan hukum kurban online?
Dalil Hukum kurban Online
Hukum kurban online menjadi perbincangan yang selalu hangat menjelang Hari Raya Idul Adha. Terdapat pro dan kontra dengan pelaksanaan kurban online. Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah. Yaitu seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.
Hukum wakalah diperbolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, “…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”
Serta diperbolehkan dalam Surat An-Nisa’ ayat 35, “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”
Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Tidak semua orang dapat melakukan semua hal. Ada urusan-urusan yang perlu dikerjakan di waktu tertentu. Oleh sebab itulah, layanan kurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban, namun kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging kurban lebih luas kepada fakir miskin.
Pro Kontra Hukum Kurban Online
Seseorang yang menjalani hukum kurban online, sama seperti mereka yang mengirim hewan kurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban kepada orang lain. Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat berkurban.
Adapula pendapat yang kontra tentang hukum kurban online. Yaitu terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan, saat menunaikan kurban secara online. Hukum sunnah tersebut yaitu:
Tidak bisa menyembelih atau menyaksikan penyembelihan kurban secara langsung.
Tidak bisa memakan daging yang dikurbankan sendiri, secara langsung.
Tanpa mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga tidak dapat menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan kurban disembelih.
Namun, di tengah hal kontra tersebut, tidak menjadikan hukum kurban online menjadi haram. Sebab tidak ada dalilnya melarang hukum kurban online. Sehingga hukumnya diperbolehkan.
Tujuan Kurban adalah Syiar Islam
Dalam berkurban, yang dilihat bukanlah bagaimana kita memakan daging hewan yang dikurbankan, bukan pula tentang seberapa banyak kenalan dan kerabat memakan hewan yang kita kurbankan. Melainkan, Allah melihatnya dari ketakwaan, dari keikhlasan kita menjalani ibadah kurban. Walaupun tidak dapat menyaksikan penyembelihan secara langsung, atau tidak dapat memakan dagingnya, itu bukanlah hal besar yang membuat kita jadi berdosa.
Allah berfirman dalam Quran Surat Al-Hajj ayat 37, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Walaupun kurban dilakukan secara online, walaupun tidak dapat merasakan langsung daging dari hewan yang kita kurbankan, setidaknya kita tahu bahwa daging kurban tersebut disebar secara luas. Sebab tidak semua wilayah mengadakan kurban dengan binatang ternak yang mencukupi untuk dibagi rata kepada penduduk sekitarnya. Sehingga, manfaatnya dapat diperoleh dari menebar daging kurban lebih banyak.
Inilah salah satu bentuk syiar Islam. Menunjukkan bahwa dalam kurban, perilaku kita yang adil dan merata, ditunjukkan dari daging kurban yang kita tebar. Tidak peduli orang kaya ataupun orang miskin, sama-sama merayakan Idul Adha dengan memakan daging kurban.
Pilih Lembaga Amanah Menjalankan Kurban Online
Setelah kita simak ulasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa hukum kurban online tidak bernilai haram. Justru dengan melalui kurban online, kita dapat memperluas syiar Islam, serta menebar daging kurban lebih luas.
Agar tujuan kurban online dapat berjalan dengan baik, alangkah lebih baik kita perlu memilih lembaga yang amanah dan tepat untuk menjalankan wakalah. Imam Jalaluddin Al Mahali berpendapat tentang syarat lembaga yang menjalankan wakalah, dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin yang berbunyi:
“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertan ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang kurban, dan membagikan zakat.”
Selama ini Dompet Dhuafa setiap tahunnya menjalankan amanah untuk melaksanakan kurban online yang dilakukan oleh donor dan stakeholder. Sebab, hewan kurban yang dipilih oleh Dompet Dhuafa selalu melalui quality control. Sehingga dapat dipastikan kualitasnya dengan baik. Tidak ada kecacatan atau penyakit. Kualitas dapat diketahui dengan baik, karena hewan kurban yang dipesan langsung melalui petani dan peternak lokal yang dibina langsung oleh Dompet Dhuafa.
Dompet Dhuafa juga melaporkan keuangan secara transparan dan dapat diakses secara publik. Sehingga donor dapat memastikan, apakah hewan kurban yang dipesan sudah terbeli dengan transparan atau tidak.
Agar syiar Islam semakin luas dan adil merata, distribusi hewan kurban yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa menuju kepada wilayah yang membutuhkan. Fokus kepada saudara-saudara kita yang masuk ke dalam golongan fakir dan miskin.
Hukum kurban online diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Untuk berkurban langsung di Dompet Dhuafa, Sahabat dapat klik link berikut ini.