Beberapa pertanyaan mengenai hukum makan daging kurban sendiri di kalangan umat Muslim masih beredar. Menjelang tanggal 10 Dzul Hijjah sedikit lagi akan tiba, perlu diketahui hukum-hukum tertentu bagi yang ingin melakukan ibadah Qurban di hari raya Idul Adha nanti, terutama larangannya. Hukum ibadah Qurban secara umum terdapat dua jenis yaitu hukum sunnah dan hukum nazar.
Hukum ibadah kurban disesuaikan dengan kondisi tertentu. Dilansir dari NU Online, hukum berkurban bersifat sunnah ‘ain bagi yang tidak berkeluarga. Sunnah ‘ain merupakan perbuatan sunnah yang ditujukan untuk setiap umat muslim.
Bagi yang memiliki keluarga dan mampu melaksanakan ibadahnya, hukumnya menjadi sunnah kifayah. Sunnah kifayah yaitu ibadah yang perlu diutamakan dan dilaksanakan tanpa adanya keharusan. Dalam hukum tersebut jika ada satu anggota keluarga yang berkurban semua anggota mendapatkan pahalanya, namun tuntutan berkurban untuk sisa anggota keluarga menjadi gugur.
Baca Juga: Apa Hukum Pembagian Daging Kurban Olahan?
Serta telah dianjurkan untuk setiap orang yang berkurban memakan daging qurbannya terlebih dahulu sebelum disedekahi kepada kerabat, teman, keluarga serta fakir miskin.
Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M. menjelaskan bahwa dianjurkan bagi shahibul kurban untuk ikut memakan hewan qurbannya. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)
Hukum Makan Daging Kurban Jika Bersifat Nazar
Namun, Ibadah qurban dapat berubah menjadi ibadah yang wajib dilaksanakan bila bersifat nazar. Maksudnya sebuah janji yang dibuat kepada Allah SWT bila hajatnya dikabulkan, maka muslimin atau muslimah tersebut harus berkurban dan wajib disedekahkan secara keseluruhan.
Dompet Dhuafa butuh bantuanmu agar semakin banyak saudara di pelosok tanah air yang mengkonsumsi daging kurban sehat. Faktanya, menurut riset IDEAS di tahun 2021, penduduk kelas atas mengkonsumsi daging 51 kali lebih tinggi dari rata-rata penduduk di desil terendah (kelas termiskin).
Karena kesenjangan tersebut, Dompet Dhuafa menghadirkan program Tebar Hewan Kurban sebagai gebrakan untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus menaikkan kelas para peternak di pelosok Indonesia.
Sempurnakan ibadah dengan berkurban lagi di tahun ini. Jangan khawatir, kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena bisa pesan online dari rumah dengan kualitas hewan kurban dijamin sehat, bugar dan baik. Yuk, jadi manfaat lagi dari kurban!