Bagaimana Hukumnya Jika Pekurban Tidak Melihat Pemotongan Hewan Kurban?

Suatu hari, Deni berniat untuk berkurban via online yang penyalurannya dititipkan pada lembaga filantropi kepercayaannya, yaitu Dompet Dhuafa. Setelah selesai membayar kurban melalui kanal online, ia pun merasa senang dan tenang. Apalagi, ia pun mendapat informasi bahwa hewan kurbannya akan disembelih dan didistribusikan di wilayah pelosok Indonesia yang jarang mendapatkan hewan kurban.

Tak lama setelah itu, ia pun mulai berpikir. Bagaimana jika pekurban tidak melihat pemotongan hewan kurban? Apakah sebagai pekurban ia harus melihat langsung proses penyembelihan hewan kurbannya? Sedangkan jarak rumahnya dengan wilayah pendistribusian sangat jauh, bahkan bisa jadi berbeda pulau.

Untuk itu, Deni pun bertanya pada Ustad Ahmad Fauzi Qasim. Beliau adalah salah satu Dewan Syariah dari Dompet Dhuafa yang bisa jadikan tempat mendapat pengetahuan mengenai hal tersebut. Berikut ini adalah penjelasan dari beliau.

Baca juga: Dompet Dhuafa Permudah Bayar Zakat Fitrah Hingga Beli Hewan Kurban via Aplikasi DANA

Hukum Pekurban Tidak Melihat Langsung Pemotongan Hewan Kurban

Pada dasarnya, menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunnah, bukan merupakan kewajiban. Hal ini juga sebagaimana pendapat para ulama (Lihat Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili: 3/625). Syaikh DR. Muhammad Al-Najdi dalam fatwanya yang menjelaskan, “Menyaksikan kurban adalah sunnah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib.

Sedangkan hadits mengenai perintah Rasulullah SAW kepada Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan sebagai mana berikut:

“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (kurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri”

Hadist ini adalah riwayat Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Al-Ashbahani, merupakan hadits lemah (dhaif) sebagaimana dinyatakan Syaikh Al-Bani dalam bukunya Dhaif Al-Targhib wa al-Tarhib dan Silsilah Al-Ahadits al-Dhaifah.

Baca juga: 6 Tata Cara Kurban Agar Tidak Ngamuk Saat Disembelih

Oleh karena itu, boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan kurbannya misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain karena masyarakatnya sangat memerlukan. Yang terpenting, kita bisa memastikan bahwa hewan kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan. Waalahu’alam.

Mengetahui penjelasan dari Ustad Dompet Dhuafa, Deni pun merasa lebih tenang. Ia hanya tinggal mempercayakan kurbannya dan berharap besar agar apa yang dilakukannya tersebut menjadi manfaat yang luas untuk masyarakat.

Dalam hati ia pun berdoa, “Ya Allah, terimalah kurbanku. Jadikanlah apa yang aku lakukan, sebagai penyelamat kelak di akhirat sebagaimana ibadah para Nabi dan Rasul terdahulu.”

KURBAN SEKARANG