Istilah wakaf telah dikenal luas oleh umat Islam. Wakaf sendiri telah menjadi syariat Islam sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Meski begitu, wakaf uang belum begitu dikenal dan familiar di telinga umat Islam, khususnya muslim Indonesia. Wakaf yang populer masih terbatas pada tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai tempat ibadah, pendidikan, atau bangunan sosial lainnya.
Wakaf yang dilaksanakan dalam bentuk uang tunai baru belakangan terdengar. Manfaatnya pun lebih luas daripada wakaf benda tak bergerak, bisa menjamah sektor pendidikan, riset, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya. Wakaf dengan uang tunai bagi umat Islam di Indonesia relatif masih baru, sehingga pelaksanaannya pun belum maksimal dan belum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas.
Pengertian Wakaf Uang
Istilah wakaf mungkin telah dikenal secara luas oleh umat muslim Tanah Air. Namun, apa sih sebenarnya arti dari istilah wakaf? Dalam Islam, pengertian wakaf adalah menahan harta dan menggunakan manfaatnya untuk tujuan kebaikan atau hal lain yang serupa.
Manfaat wakaf diperuntukkan bagi keperluan umum, utamanya keperluan-keperluan yang berkaitan dengan agama. Misalnya, mendirikan masjid untuk tempat ibadah, mengebor serta membuat sumur yang airnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan sebagainya.
Perlu diketahui bahwa wakaf bukan hanya tentang harta benda tidak bergerak seperti bangunan, tanah, dan lain-lain. Melainkan, wakaf juga bisa dilakukan dengan harta benda bergerak, seperti uang. Dalam hal ini, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: Teladan Ibu untuk Keluarga, Dompet Dhuafa Hadirkan Wakaf Untuk Ibu
Wakaf uang bisa dilihat sebagai salah satu bentuk amal saleh yang mirip dengan sedekah. Namun, terdapat perbedaan di antara keduanya. Apabila kita melaksanakan sedekah uang, uang (aset) yang kita berikan juga hasil dari pengelolaan sedekah uang tersebut, semuanya dapat dipindahtangankan kepada orang yang berhak menerimanya.
Sementara, apabila kita melakukan wakaf dengan uang tunai, uang yang kita wakafkan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain. Satu-satunya yang dapat dipindahtangankan hanyalah hasil dari pengelolaan wakaf tersebut. Misalnya, kita melakukan wakaf uang, lalu uang tersebut diinvestasikan. Nah, hanya hasil investasinya sajalah yang bisa diberikan kepada orang lain yang berhak.
Hukum Wakaf Uang
Menurut ulama mazhab Maliki, wakaf uang hukumnya boleh. Keputusan ini didasarkan pada manfaat uang yang masih dalam cakupan hadis Nabi Muhammad Saw. Manfaat uang diqiyaskan seperti baju perang, binatang, dan harta lain yang mendapat pengakuan dari Rasulullah Saw.
Qiyas tersebut telah memenuhi syari’at ‘illah (sebab persamaan) terdapat dalam qyas dan yang diqiyaskan (maqis dan maqis ‘alaih). Barang-barang tersebut sama-sama benda bergerak dan tidak kekal yang bisa rusak dalam waktu tertentu. Justru, wakaf tunai apabila dikelola secara profesional, wujudnya kemungkinan akan kekal selamanya.
Baca juga: Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang, Apa Bedanya?
Di zaman ini, uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar, melainkan juga dianggap sebagai benda atau komoditas yang diperjualbelikan di berbagai bank dan money changer. Dengan kata lain, kedudukan uang telah sama dengan benda lain yang bisa diperjualbelikan, seperti tanah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa untuk hukum wakaf uang, yaitu boleh. Pada fatwa yang dikeluarkan tanggal 11 Mei 2002 itu, MUI menyatakan bahwa wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat. “Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.”
Manfaat Wakaf Tunai
Dibandingkan dengan wakaf benda tak bergerak, wakaf uang memberikan ruang kebermanfaatan yang lebih besar. Seperti apa gambarannya? Misal, wakaf uang disalurkan pada instrumen investasi syariah seperti sukuk negara dengan tujuan membangun infrastruktur di daerah tertinggal.
Dengan demikian, hasil wakaf ini dapat membangun jalan-jalan yang lebih layak, sehingga dapat memperlancar arus distribusi yang akan berdampak pada berkurangnya biaya distribusi. Hal ini kemudian juga berdampak pada perkembangan ekonomi yang lebih baik di sekitar daerah tertinggal itu, yang akhirnya juga berdampak pada perkembangan ekonomi nasional. Masyaallah … betapa luas manfaat wakaf uang.
Hal ini tentu berbeda dengan wakaf benda tak bergerak atau wakaf aset fisik. Apabila kita melakukan wakaf tanah atau bangunan, maka yang dapat merasakan manfaat dari wakaf tersebut hanyalah orang-orang yang berada di sekitar tanah/bangunan tersebut. Berbeda dengan manfaat wakaf uang yang disalurkan pada instrumen investasi syariah, manfaatnya mampu menembus skala provinsi, bahkan nasional.
Baca juga: Bagaimana Sejarah Wakaf Uang Bermula?
Bagaimana Sahabat, apakah kamu tertarik untuk mewakafkan harta berupa uang? Jika masih ada keraguan, kamu bisa membaca lebih banyak literatur dan referensi tentang wakaf uang di Tabung Wakaf. Apabila Sahabat sudah yakin untuk mewakafkan uang, kamu bisa melakukannya melalui Dompet Dhuafa.
Dompet Dhuafa telah tersertifikasi sebagai nazhir wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia sejak tahun 2005. Selama itu, Dompet Dhuafa telah mengelola beragam aset wakaf, baik itu berupa tanah, bangunan, sumur hingga uang, yang telah memberikan manfaat secara luas kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk tahu lebih detail tentang pengelolaan wakaf Dompet Dhuafa, Sahabat bisa mengunjungi laman ini. (RQA)