Hukum Waris dalam Islam dan Pembagiannya Secara Rinci

Sejak dulu hingga kini, pembagian warisan dalam keluarga sering kali masih menimbulkan konflik. Bersitegang di antara anggota keluarga disebabkan oleh perbedaan pemahaman tentang bagaimana pembagian warisan. Padahal, Islam telah menetapkan hukum waris yang tertulis dalam berbagai literatur, termasuk Al-Qur’an dan sunah. Bagaimana hukum waris dalam Islam? Simak penjelasannya di bawah ya, Sahabat!

Prinsip Warisan dalam Islam

Warisan merupakan satu aspek dalam Islam yang dianggap penting di mana Allah Swt telah menetapkan hukumnya. Mengapa penting? Karena warisan menyangkut hubungan keluarga, persaudaraan, juga kemaslahatan bagi orang yang wafat dan meninggalkan harta di dunia.

Hukum waris penting dipelajari dan dipahami oleh semua kalangan, mulai dari remaja, dewasa, hingga lansia, bahkan anak-anak. Sebab, ajal tidak mengenal usia dan setiap muslim wajib mempersiapkan dan memperhitungkan apa yang akan ditinggalkan dan siapa yang akan mewarisinya. Meski pembahasan tentang warisan sangat sensitif, namun sebagai muslim kita wajib memahaminya agar mampu bersikap adil dan tidak melenceng dari syariat.

Pengertian Warisan dalam Islam

Warisan dalam Islam adalah aturan yang dibuat untuk mengatur pengalihan atau perpindahan harta dari seorang yang telah meninggal kepada orang atau keluarga yang disebut sebagai ahli waris. 

Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 171, dijelaskan tentang hukum waris: “Hukum waris Islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian setiap ahli waris”.

Untuk itu, hukum waris Islam juga menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagiannya, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya nanti.

Baca juga: Terima Harta Warisan? Zakat Warisan Wajib Ditunaikan, Ini Aturannya

Hukum Waris dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an, ada sejumlah ayat yang mengatur dan menyebut hukum waris. Beberapa di antaranya adalah surah Al-Baqarah ayat 180 dan surah An-Nisa Ayat 11-12.

“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”
(QS Al-Baqarah: 180)

Ayat di atas menekankan agar seorang muslim yang akan menjumpai ajalnya, hendaknya ia membuat wasiat terlebih dahulu. Menurut ayat di atas, membuat wasiat adalah sebuah kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari perpecahan, perkelahian  di antara anggota keluarga dan sanak saudara, saat si pemilik harta sudah meninggal. Meski begitu, membuat wasiat juga bisa dilakukan jauh-jauh hari saat belum menemui sakaratul maut.

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(QS An-Nisa: 11)

“Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.” 
(QS An-Nisa: 12)

Kedua ayat di atas menegaskan bahwa kedudukan hukum waris dalam Islam sangat penting. Sehingga, ilmu ini perlu dipahami sebelum melakukan pembagian harta dari orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya.

Ilustrasi zakat warisan yang wajib ditunaikan dalam artikel hukum waris

Pengelompokkan Ahli Waris

Dalam hukum waris Islam, terdapat kelompok ahli waris yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Pengelompokan ahli waris ini diatur dalam Pasal 174. Antara lain:

Kelompok Menurut Hubungan Darah

  1. Golongan Laki-Laki: Ayah, Anak Laki-Laki, Saudara Laki-Laki, Paman, dan Kakek.
  2. Golongan Perempuan: Ibu, Anak Perempuan, Saudara Perempuan, dan Nenek.

Kelompok Menurut Hubungan Perkawinan

  1. Kelompok ini terdiri dari janda ataupun duda.
  2. Namun bila para ahli waris ada, yang paling berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan duda atau janda.

Urutan Ahli Waris

  • Anak Laki-Laki
  • Anak Perempuan
  • Ayah
  • Ibu
  • Paman
  • Kakek
  • Nenek
  • Saudara Laki-Laki
  • Saudara Perempuan
  • Janda
  • Duda

Pengelompokkan Ahli Waris dari Segi Pembagian

  1. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh, yang mendapat pembagian pasti. Terdiri dari, anak perempuan, ayah, ibu, istri (janda), suami (duda), saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu, dan saudara perempuan kandung (seayah).
  2. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan pembagiannya, terdiri dari: anak laki-laki dan keturunannya, anak perempuan dan keturunannya (bila bersama anak laki-laki), saudara laki-laki bersama saudara perempuan (bila pewaris tidak memiliki keturunan dan ayah), kakek dan nenek, paman dan bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu, dan keturunannya).
  3. Kelompok ahli waris pengganti diatur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi: Ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewarisnya. Maksudnya, ahli waris pengganti adalah individu atau kelompok yang menggantikan posisi ahli waris yang telah meninggal dunia atau tidak berhak menerima warisan. Mereka akan menerima bagian warisan yang seharusnya diterima oleh ahli waris yang digantikan.

Baca juga Sengaja Tidak Membayar Zakat? Ini Hukuman Dunia dan Akhirat yang akan Didapat

Pembagian Rinci Warisan dalam Hukum Waris

Ashabul Furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian yang pasti dan terperinci sehubungan dengan warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.

1. Pembagian Setengah

Ashabul furudh dari hukum waris ada lima, yaitu satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Lima ashabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.

2. Pembagian Seperempat

Pewaris yang berhak mendapat seperempat dari harta orang yang ditinggalkan adalah suami dan istri.

3. Pembagian Seperdelapan

Menurut ashabul furudh orang yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri baik satu orang ataupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta yang ditinggalkan suami. Bila suami memiliki anak atau cucu, baik anak lahir dari rahimnya atau dari istri yang lain sebagaimana ayat di bawah ini:

“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat dan sudah dibayar utang-utangmu.” (QS An-Nisa: 12)

4. Pembagian Dua per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan seluruhnya adalah perempuan. Mereka terdiri dari 2 anak perempuan (kandung) atau lebih, 2 orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih, 2 orang saudara kandung perempuan atau lebih, 2 orang saudara perempuan seayah atau lebih.

5. Pembagian Sepertiga

Ahli waris yang berhak mendapat pembagian warisan sepertiga dari harta yang ditinggalkan pewaris hanya dua, yaitu ibu dan 2 saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu.

6. Pembagian Seperenam

Ahli waris yang berhak mendapat seperenam terdiri dari tujuh orang. Mereka adalah ayah, kakek asli (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli, saudara laki-laki, dan perempuan seibu.

Hal-hal yang Menyebabkan Hak Waris Gugur

  1. Budak, karena seorang yang berstatus budak tidak memiliki hak waris sekalipun dari saudaranya. Hal ini dikarenakan budak dimiliki oleh tuannya, sehingga apa pun yang dimilikinya akan menjadi milik tuannya.
  2. Pembunuhan, apabila seorang ahli waris membunuh pewarisnya, maka ia tidak berhak mendapat warisan. Misalnya, anak membunuh ayahnya. Seperti dalam hadis Rasulullah Saw, “Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.”
  3. Perbedaan agama, seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang nonmuslim, apa pun agamanya. Ini seperti yang disampaikan dalam oleh Rasulullah Saw, “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim”.

Demikian penjelasan singkat tentang hukum waris dan pembagiannya dalam Islam. Sebagai muslim, sudah semestinya kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt, karena akan membawa kemaslahatan dan kebaikan untuk kita yang menjalaninya.

Wawasan lengkap tentang hukum waris, bisa Sahabat pelajari lebih detail di Kompilasi Hukum Islam dan undang-undang terkait. Literatur-literatur tersebut perlu dipelajari karena Al-Qur’an dan hadis hanya menyebut hukumnya secara teknis dan sebatas prinsip-prinsip umumnya saja.