Anak yatim adalah salah satu golongan yang dicintai oleh Rasulullah SAW. Karena kecintaannya tersebut, Rasulullah sering kali menyantuni dan memelihara anak yatim tersebut dengan penuh keikhlasan. Ditambah lagi, ajaran Islam mewajibkan ummatnya untuk selalu berbagi dan menunaikan zakat pada mereka yang membutuhkan. Namun bagaimana hukumnya menyalurkan zakat untuk anak yatim?
Umat Islam pun juga sering kali memprioritaskan berbagi sedekah hartanya untuk para anak yatim. Namun, sering kali muncul pertanyaan, apakah boleh menyalurkan zakat untuk anak yatim? Mengingat bahwa zakat memiliki kriteria tersendiri untuk penerima manfaatnya, tentu pendistribusiannya tidak boleh sembarangan.
Di dalam Al-Quran pembahasan tentang siapa saja yang boleh menerima zakat, dijelaskan dalam Al-Quran, QS At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Di dalam ayat tersebut, anak yatim memang tidak disebutkan sebagai salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Lantas bagaimanakah hukumnya jika ingin menyalurkan zakat kita untuk anak yatim?
Kriteria Anak Yatim yang Menerima Zakat
Menjawab hal tersebut, Imam Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni As-Syafii dalam kitab berjudul Kifayatul Akhyat, menyebutkan sebagai berikut:
“Anak (yatim) yang masih kecil tatkala tidak ada yang menafkahinya, maka sebagian pendapat mengatakan tidak diberi zakat sebab tercukupi dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari ghanimah (harta rampasan dari orang kafir). Namun menurut pendapat yang paling shohih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan kepada pembinanya atau yang merawatnya.”
Dari penjelasan tersebut, kita bisa mengambil intisari bahwa anak yatim boleh menerima zakat selama mereka adalah orang-orang yang masuk pada kriteria penerima zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60. Misalnya saja, mereka adalah orang yang fakir, miskin, tidak memiliki harta atau keluarga yang mampu memenuhi nafkahnya, dan belum bisa untuk mencari nafkah sendiri.
Baca Juga: Apa itu Fakir Miskin? Bagaimana Kriterianya Dalam Islam
Anak yatim, walaupun ia berstatus yatim, maka tidak diperkenankan menerima zakat jika ia masih memiliki keluarga yang bisa menafkahinya, ditinggalkan oleh orang tua dalam keadaan yang serba cukup dan berada, serta sudah dapat mandiri menafkahi dirinya sendiri.
Di dalam Kita Majmu’ Fatawa oleh Imam Ibn Utsaimin, juga disebutkan bahwa: “Jika dia (anak yatim) tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, dia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya, dia sama sekali tidak berhak menerima zakat.”
Dari penjelasan tersebut, semakin diperkuat bahwa memang anak yatim yang miskin atau dhuafa diperbolehkan menerima zakat. Tentu saja dengan catatan bahwa zakat tersebut akan membantu kebutuhan kehidupannya, pendidikan, dan masa depannya yang lebih.
Teknis Menyalurkan Zakat untuk Anak Yatim
Untuk menyalurkan zakat pada anak yatim yang membutuhkan dan sesuai dengan ketentuan Al-Quran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hal ini agar pendistribusian zakat dapat diserap manfaatnya serta memberikan dampak yang luas bagi anak-anak yatim tersebut. Berikut adalah beberapa hal teknis yang dapat sahabat perhatikan:
1. Ikhlas, tidak menyakiti dan menyinggung hatinya
Berikanlah zakat kita pada mereka dengan ikhlas, tanpa harus mengungkit-ngungkit di hadapannya. Niatkan bahwa zakat yang kita berikan adalah untuk membersihkan harta sekaligus membantu anak yatim agar bisa hidup dengan masa depan yang lebih cerah. Kita tidak perlu merasa berjasa dan menuntut balas atas apa yang telah kita berikan. Semua harta yang kita berikan adalah kewajiban dan karunia dari Allah yang dititipkan pada kita. Hakikatnya bukan milik kita seutuhnya.
Baca juga: Zakat untuk Anak Yatim, Bagaimana Kriteria Sebagai Mustahik?
Dalam memberikan bantuan pun, kita tidak perlu menyinggung hatinya. Seperti mengungkit soal orang tuanya, menanyakan cerita tentang diri dan keluarganya yang membuat emosi anak-anak yatim menjadi sedih. Salurkan dengan penuh kebahagiaan, keceriaan, dan keikhlasan hati agar apa yang kita beri dapat mereka terima juga dengan hati yang lapang.
2. Menyalurkannya pada wali atau keluarga yang dapat dipercaya
Untuk menjamin bahwa harta yang kita berikan dapat digunakan dengan baik, maka titipkanlah pada orang yang dapat dipercaya atau keluarga terdekat dari anak yatim tersebut yang dapat menjaga amanah. Hal ini dikarenakan anak-anak biasanya belum bisa mengatur dan menggunakan uang sebagaimana mestinya, hingga dibutuhkan bimbingan dan pengawasan dari orang yang lebih tua.
3. Memberikan sesuai kebutuhannya
Untuk menyalurkan zakat pada anak-anak yatim, kita juga bisa melihat seberapa besar kebutuhannya dan apa yang mereka butuhkan. Dari hal ini kita bisa menyesuaikan berapa besaran yang harus diberikan untuk memenuhi kebutuhannya. Tujuannya juga dapat memberikan dampak jangka panjang, tidak hanya pada saat itu saja. Misalnya kebutuhan untuk sekolah, kebutuhan sekolah, kebutuhan pangan, dsb.
4. Menyalurkan lewat lembaga yang terpercaya
Zakat untuk anak yatim, secara efektif dan efisien dapat dititipkan pada lembaga zakat yang terpercaya. Biasanya, lembaga secara profesional sudah memiliki program serta bantuan yang diberikan secara berkala. Laporan pada donatur serta perkembangan anak-anak yatim pun juga biasanya diinformasikan kembali. Dengan menyalurkannya melalui lembaga, misalnya seperti Dompet Dhuafa, zakat kita juga bisa lebih berdampak secara luas.
Anak-anak yatim yang diberikan manfaatnya akan lebih banyak dan tersebar di berbagai daerah yang membutuhkan. Selain itu, dana yang terkumpul dari banyak donatur juga tentunya akan membuat banyak program-program untuk anak yatim lainnya yang sudah terpetakan kebutuhannya oleh lembaga.
5. Zakat atau sedekah untuk anak yatim secara online
Berzakat atau bersedekah saat ini tentu bukanlah hal mudah. Mungkin kita akan kesulitan jika menyalurkannya sendiri, mencari anak yatim sendiri, serta memenuhi kebutuhannya dengan tangan kita sendiri. Saat ini, menyalurkan zakat atau sedekah untuk anak yatim sudah bisa disalurkan melalui platform online. Seperti yang Dompet Dhuafa lakukan, melalui link berikut donasi.dompetdhuafa.org/sedekahyatim.
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas).
Semoga, kita pun menjadi golongan orang-orang yang dicintai Rasulullah dan oleh Allah SWT dimasukkan ke dalam surga-Nya, karena amalan untuk anak yatim yang kita lakukan.