Jenazah Covid-19 Ditolak Warga, Salah Siapa? (Bagian 1)

SIARAN PERS, JAKARTA — Bukan hanya tentang kesehatan, covid-19 atau corona telah meracuni masyarakat secara ‘sosial’. Hal tersebut bisa dipastikan dari kejadian penolakan jenazah di beberapa daerah. Tak perlu muluk-muluk untuk hanya sekedar mendoakan, jenazah korban covid ditolak untuk dimakamkan. Salah satu kasus, dilansir dari kompas.com, salah satu jenazah covid-19 asal Purwokerto, sampai ditolak dimakamkan hingga 4 kecamatan. Bukan oleh pemerintah setempat, tapi oleh warganya yang berbondong-bondong menolak kehadiran ambulans jenazah di wilayahnya.

Bisa anda bayangkan, ambulans harus berkeliling dari satu daerah ke daerah lain, lalu dihadang warganya. Kemudian kembali mencari pemakaman lain. Fakta yang ironis, mengingat Indonesia terkenal seabagai negara yang religius, bahkan dermawan.

Dalam Islam, mengurus jenazah merupakan hal yang harus disegerakan. Hukumnya pun fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian dari umat yang menunaikannya. Bila tidak ada, maka dosanya akan ditanggung oleh seluruh umat. Hal tersebutlah yang mendasari, bahwa sebenarnya dalam kasus pengurusan jenazah, dengan latar belakang kematian seperti apapun, sudah menjadi tanggung jawab semua orang. Bukan dengan menolak, semestinya masyarakat berlomba-lomba untuk membantu apa yang mereka bisa, minimal dengan doa.

Koordinator progam Badan Pemulasaran Jenazah (Barzah) Dompet Dhuafa, Madroi menjelaskan, hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat. Kurangnya edukasi dan sosialisasi hanya akan menyisakan rasa takut, yang berimbas pada kasus penolakan pemakaman jenazah. Bila masyarakat mendapat pemahaman dan informasi yang edukatif dan benar, tentu akan meminimalisir kejadian serupa.

“Saya pun tidak bisa lansung menyalahkan masyarakat yang melakukan aksi penolakan tersebut. Karena saya yakin ini keterbatasan pemahaman tentang bagaimana proses penularannya,” terang Madroi.

Namun begitu, ia tetap menyayangkan kejadian tersebut dan mencoba mengajak masyarakat berfikir lebih empatik terhadap korban, serta keluarganya. Bagaimanapun, manusia tidak bisa memilih cara mereka untuk menemui ajal. Kewajiban bagi yang masih hidup adalah mengurus jenazah dengan sebaik mungkin. (Dompet Dhuafa/Zul)