Penjelasan BARZAH Tentang Prosedur Pemulasaran Jenazah Covid-19

SIARAN PERS, JAKARTA –  Pada Jumat (24/4/2020) lalu, Badan Pemulasaran Jenazah (BARZAH) Dompet Dhuafa memberikan pelatihan khusus pemulasaraan jenazah covid-19 kepada para tenaga medis Rumah Sakit Anak & Bunda Harapan Kita, Palmerah, Jakarta Barat. Pada pelatihan tersebut, Manajer Barzah, Ustadz Madroi menjelaskan, pemulasaran jenazah kasus Corona (Covid-19), berbeda dengan jenazah seperti pada umumnya. Ada hal-hal yang menjadi simpel dan dipermudah, ada hal lain yang menjadi lebih rumit.

Kewajiban mengurus jenazah bagi muslim, ada 4 hal. Yaitu memandikan, mengkafani, menshalati dan terakhir memakamkan. Kewajiban pertama, ketiga, dan keempat menjadi lebih ringkas untuk jenazah yang berstatus meninggal karena Corona. Kemudian sebaliknya untuk kewajiban poin kedua menjadi lebih ekstra.

“Untuk proses memandikan, digantikan dengan tayammum saja. Itupun dilakukan setelah jenazah dikafani. Tayammum dilakukan atau diusapkan pada kain kafan, yaitu pada bagian muka dan tangan, diambil dari debu-debu sekitar ruangan atau lebih baik lagi debu yang sudah disiapkan,” jelasnya.

Proses mengkafani untuk jenazah Corona menjadi lebih rumit dari normalnya. Jika normalnya hanya membutuhkan 3 atau 5 lembar kain saja, berbeda dengan kafan yang ini. Lapisan pertama adalah berbahan plastik, lapisan selanjutnya adalah 3 atau 5 lembar kain kafan, kemudian dilapisi lagi dengan plastik, setelah itu dibungkus dalam kantong jenazah, dimasukkan ke dalam peti kayu, terakhir peti kayu dilapisi/dibungkus lagi dengan plastik atau bisa dengan wrapping plastik.

Setelahnya, jenazah dishalati. Yang menyalati sebenarnya cukup satu orang saja atau sekaligus yang bertugas mengkafani/membungkus jenazah. Karena untuk meminimalisir orang yang bersinggungan dengan jenazah. Shalat jenazah dapat dilakukan di ruang jenazah setelah proses mengkafani selesai atau setelah jenazah dimasukkan ke dalam mobil jenazah (dishalati di luar mobil). Bisa juga sesaat sebelum jenazah dimasukkan ke dalam liang kubur ataupun setelah jenazah selesai dikuburkan.

Ustadz Madroi menyarankan, yang paling aman untuk shalat jenazah adalah dilakukan saat jenazah sudah berada di dalam mobil jenazah. Keluarga yang hendak untuk ikut menyalati pun diperkenankan. Namun dengan syarat memakai APD lengkap.

Untuk proses pemakaman, sebaiknya dilakukan secepat mungkin. Setelah tiba di tempat pemakaman, jenazah sesegera mungkin dimasukkan ke liang kuburnya beserta peti kayunya, tanpa membuka apapun bagian peti. Kemudian dikubur dan segera meninggalkan pemakaman.

Sedang untuk pihak keluarga, dianjurkan untuk tidak mengikuti proses pemulasaran hingga pemakaman. Hal tersebut memang sangat dimaklumi dalam konsisi seperti ini. Namun, jika pihak keluarga berkehendak untuk ikut, maka akan tetap diperkenankan, syaratnya harus dengan APD lengkap.

“Biasanya kalo tim Barzah menangani kasus covid-19, keluarga masih diperkenankan untuk ikut. Namun dengan syarat memakai APD lengkap. Jika tidak ikut, kita anjurkan untuk difoto dahulu sebelum jenazah dikafani,” terang Ustadz Madroi. (Dompet Dhuafa/Muthohar)