Tiga Fase Sejarah Zakat

SIARAN PERS, JAKARTA — Sebagai muslim, tentu zakat menjadi kewajiban setiap insan. Jadi harta jika seorang muslim sudah sampai nishabnya, maka wajib menunaikan rukun islam keempat tersebut. Nah, namun belum banyak yang tahu mengenai sejarahnya. Berikut akan kami ulas tiga fase sejarah zakat.

Fase pertama: Perintah zakat telah ada dari semenjak masa Rasulullah SAW masih di Makkah. Hanya saja, belum ada ketentuan spesifik terkait dengan waktu dan waktu kadarnya. Penjelasan tersebut bisa dilihat pada tafsir Ibnu Katsir pada ayat 20 surah Al-Muzzammil.

Fase Kedua: Zakat fitrah atau Shadaqathul fitrah (zakat memberi makan) yang diperintahkan pada tahun kedua Hijriah setelah perintah puasa. Hal tersebut berdasarkan pada hadits, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta)“. (HR Nasa’i).

Kemudian Fase Ketiga: Perintah zakat harta sebagai penambah zakat fitrah yang telah diperintahkan sebelumnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah tersebut juga pada tahun kedua. Ibnu Katsir menjelaskan hal tersebut pada tafsir surah Al-An’am ayat 141: (Dan berikanlah haknya pada hari ketika panennya). Kata haknya (haqqahu), sebagian besar ulama tafsir adalah zakat wajib. Demikian pula, hal tersebut bisa dilihat pada tafsir Al-Qurthubi tentang ayat 141 dari surah Al-An’am.

Demikian tadi tiga fase sejarah zakat. Di bulan suci ini, saatnya kita hitung dan persiapkan dan tunaikan kewajiban zakat kita. Untuk penyaluran yang transparan dan tetap sasaran, serta memuliakan, bisa pilih pembayaran zakat kita melalui lembaga seperti Dompet Dhuafa. (Dompet Dhuafa/Ahmad Fauzi Q)