Jakarta – Bertepatan dengan peluncuran program-program Ramadhan 1437 H dengan tema Zakatnesia, Dompet Dhuafa mendapatkan pengukuhan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Bertempat di Menteng, Jakarta, Rabu (25/5), secara resmi Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan Dompet Dhuafa sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Keputusan ini sesuai dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 239 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Dompet Dhuafa Republika Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.
Menurut Juraidi, perwakilan dari Direktorat Pemberdayaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, adanya keputusan ini didasarkan oleh beberapa pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indoneisa terhadap kinerja Dompet Dhuafa. Ia kembali memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat tentunya dengan berbagai persyaratan. Diantaranya lembaga tersebut berbentuk ormas Islam, Lembaga berbadan Hukum, dan adanya kesanggupan untuk menghimpun dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) minimal Rp. 50 milyar per tahun.
“Jadi LAZ itu ada kategorinya, seperti LAZ skala provinsi maupun Nasional. Untuk resmi menjadi LAZ skala nasional yaitu harus mampu menghimpun dana ziswaf minimal Rp. 50 milyar. Nah mengapa kemudian kami mengeluarkan izin LAZ kepada Dompet Dhuafa, karena menurut pemantauan kami, Dompet Dhuafa sudah sangat memenuhi persyaratan yang ada. Bahkan dana yang dihimpun adalah terbesar diantara lembaga zakat yang lainnya yakni mencapai 266 milyar pada tahun 2015,” ungkap Juraidi, Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Juraidi berharap dengan dijadikannya Dompet Dhuafa sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, program-program zakat seperti layaknya Zakatnesia ini akan terus berkembang. Tentu bukan hanya di bulan ramadhan saja.
“Tentu saja harapannya kegiatan ini jangan hanya digemborkan saat bulan suci Ramadahn saja. Tetapi bisa terus berlanjut, karena zakat juga merupakan rukun Islam yang harus ditegakkan dan dikembangkan. Jangan hanya berpaku pada rukun Islam yang lain,” tambah Juraidi.
Ia juga menambahkan bahwa peran zakat ini sangat luar biasa bagus dampaknya. Terutama dalam menghadapi problematika di Indonesia. Di akhir perbincangnnya, Junaedi juga menghimbau masyarakat untuk tidak melupakan fakir miskin, yakni dengan cara melakukan kewajiban membayar zakat dari penghasilan setiap bulannya. (Dompet Dhuafa/Ira)