Hukum Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang

hukum pinjol

Setelah usai meeting online dan mengerjakan beberapa poin pekerjaan, Ardhi dan Syaiful memperpanjang obrolan mereka di telepon. Membahas tentang hukum bayar zakat fitrah dengan uang. Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi datang, dan pastinya mereka harus menunaikan ibadah zakat fitrah.

Percakapan dimulai dengan Syaiful yang memaparkan pemberitaan tentang pembagian zakat fitrah yang cukup ricuh. Setiap tahun dalam pembagian zakat fitrah, banyak mustahiq yang menjadi korban. Mereka berebutan menerima zakat fitrah, bahkan sampai ada yang meninggal. Padahal mungkin jumlah zakat fitrah yang diterima tidak seberapa banyak, bentuknya berupa beras dan ada pula yang memberikan uang tunai.

“Bro, emangnya boleh ya kita bayar zakat fitrah dengan uang?” timpal Ardhi dalam diskusinya.

“Iya juga ya Bro, kalau ternyata malah bikin para mustahiq jadi berebutan bahkan ada yang terluka sampai meninggal. Sebenarnya masalahnya ada di mana?” jawab Syaiful.

“Dulu sih Ustad kenalan ane pernah bilang sih, memang sempat ada perdebatan soal pembayaran zakat ini. Tapi akhirnya disepakati Para Ulama, diperbolehkan bayar zakat fitrah dengan uang tunai.” jelas Ardhi.

“Ah, masa sih Bro?”

“Iya, berikut ini dalilnya Bro.” Ardhi menjelaskan dalil hukum bayar zakat fitrah dengan uang.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Menggunakan Uang Tunai

Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada pada saat bulan Ramadhan. Setiap umat muslim yang memiliki kemampuan untuk makan, walau sehari semalam, diwajibkan untuk membayar zakat. 

Zakat fitrah diperuntukkan kepada delapan golongan, untuk menyenangkan hati mereka saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Delapan golongan ini biasa disebut sebagai mustahiq. Yaitu fakir, miskin, riqab (budak), gharim atau orang yang sedang berutang, mualaf, orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan perbekalan, dan yang terakhir adalah amil zakat.

Perintah zakat diriwayatkan dalam Hadist Riwayat Abu Dawud, “dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkan (zakat itu) sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasa”

Besaran zakat fitrah dijelaskan oleh Rasulullah dalam Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim, “Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering.”

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan pembayaran zakat fitrah yang diriwayatkan dalam hadits, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter. Basnaz juga membolehkan zakat fitrah dibayar dengan menggunakan uang tunai. Hukum ini juga dibolehkan oleh Mahzab Hanafi, untuk menunaikan zakat fitrah dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok. Makanan pokok yang berlaku di Indonesia adalah beras, maka minimal nominal zakat fitrah adalah setara dengan harga beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Hukum diperbolehkannya membayar zakat fitrah dengan uang juga tertera di Quran Surat At-Taubah ayat 103, Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Allah menyebutkan dalam ayat tersebut, dari zakat yang diambil berupa “sebagian harta”. Kata “sebagian harta” dapat bermakna luas. Karena harta tidak hanya uang yang kita miliki, namun juga sandang, pangan, dan papan yang dimiliki oleh seorang muslim. Maka tidak ada larangan untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Apalagi mustahiq tidak hanya membutuhkan beras, namun juga membutuhkan uang tunai untuk membiayai kebutuhan hidup selainnya. Misal seperti membayar air, listrik, biaya sekolah anak, atau uang ongkos untuk mudik.

Cara Menyalurkan Zakat Fitrah Dengan Aman

“Tapi Bro, terus bagaimana soal kasus para mustahiq yang berebutan zakat fitrah, terutama zakat fitrah dengan uang. Uang kan ya bisa jadi iming-iming mereka ramai-ramai berebutan?” tanya Syaiful.

“Kayaknya, permasalahan tersebut bukan karena zakat dengan uang, Ful. Tapi karena sistem penyalurannya ada masalah. Pengelola zakat belum menggunakan sistem yang efektif untuk membagikan secara merata dan aman.” papar Ardhi.

Ardhi melanjutkan penjelasannya tentang cara-cara yang dapat dilakukan untuk menyalurkan zakat fitrah dengan aman. Apalagi saat wabah corona seperti ini, sistem pembagian zakat dengan mengumpulkan orang tentu akan sangat berisiko. Memilih lembaga amil yang tepat dan memiliki sistem yang baik dalam penyaluran zakat, adalah solusi yang dapat dilakukan saat ini.

Berikut ini cara menyalurkan zakat fitrah yang bisa kamu lakukan walau sedang ada di rumah:

  1. Kontak Langsung Petugas Masjid Dekat Rumah

Jika lokasi rumah kamu dekat dengan masjid, dan masjid tersebut memiliki sistem pembagian zakat fitrah dengan cara yang aman. Maka kamu dapat meminta kontak pengurus masjid, untuk janjian penyerahan zakat fitrah. Kamu juga bisa meminta nomor rekening yang digunakan pengurus masjid untuk mentransfer jumlah dana zakat fitrahmu. 

  1. Telepon Layanan Jemput Zakat

Jika lokasi tempat tinggalmu jauh dari masjid, kamu bisa telepon layanan jemput zakat dari Dompet Dhuafa. Caranya buka alamat situs dompetdhuafa.org, klik menu “Layanan”, pilih menu “Jemput Zakat”. Kemudian isi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone yang dapat dihubungi, email, dan alamat lengkap lokasi tempat kamu ingin dijemput zakatnya. Lalu klik kirim. Nanti akan ada petuga dari Dompet Dhuafa yang menjemput zakatmu. 

  1. Gunakan Layanan Transfer

Untuk mengurangi potensi interaksi dengan orang lain, kamu juga dapat membayar zakat dengan melalui transfer di Dompet Dhuafa. Caranya mudah sekali. Buka alamat situs dompetdhuafa.org, klik “Donasi” kemudian klik “Donasi Sekarang”. Isilah pilihan donasi yang ingin kamu lakukan dan isi data diri kamu. Nanti akan ada nomor rekening bank transfer yang bisa kamu pilih. 

Setelah melakukan transfer, lakukan konfirmasi transfer melalui website Dompet Dhuafa di menu konfirmasi donasi, atau kirim pesan di Chat WhatsApp dengan nomor 08111544488. Kamu juga bisa konfirmasi dengan menelepon langsung ke nomor Dompet Dhuafa di (021) 27874080. Konfirmasi ini menjadi akad zakat fitrah antara kamu dan amil zakat.

  1. Pembayaran Zakat Melalui Online Payment

Selain melalui transfer bank, Dompet Dhuafa juga menyediakan layanan melalui online payment. Supaya jadi lebih mudah menyalurkan zakat. Online payment yang bekerja sama dengan Dompet Dhuafa yaitu LinkAja!, Dana, CIMB Clicks, IBMuamalat, Kartu mastercard dan Visa, ShopeePay, dan OVO.

Sekarang, yuk bayar zakat fitrahmu dengan klik link banner di bawah ini!

Bayar Zakat Fitrah bersama Dompet Dhuafa. Tebar Zakat Fitrah ke Penjuru Negeri