Bagaimana Hukumnya Menyalurkan Zakat Langsung pada Mustahik?

Di dalam ajaran Islam, perintah zakat wajib hukumnya dilakukan oleh setiap muslim yang memiliki harta dengan nisab dan haul tertentu. Persyaratan zakat tersebut mencakup nisab, haul, harta yang dimiliki, dan harus diorientasikan kepada 8 golongan penerima zakat yang sudah ditetapkan dalam Al-Quran.

Dalam praktik pelaksanaan zakat, ada sebagian orang yang berpikir untuk menyalurkan zakat secarra langsung pada mustahik. Mereka memilih tidak menyalurkan lewat amil atau lembaga zakat yang ada. Alasannya karena ingin langsung merasakan kebermaknaan memberi zakat dan ada pula yang alasannya karena tidak terlalu percaya pada lembaga zakat atau amil. Namun, sebenarnya ada banyak keutamaan menyalurkan zakat melalui lembaga yang profesional.

Praktik zakat dengan menyalurkan zakat langsung pada mustahik ini memang tidak ada salahnya atau hukumnya tidak diharamkan dalam Islam. Aturan Islam sendiri tidak memberikan pelarangan terhadap umat Islam yang ingin membagikan zakatnya secara langsung kepada mustahik. Walaupun sebenarnya, dalam sunah Rasulullah Saw dan sejarah perkembangan zakat dalam Islam, pendistribusian dan penarikan zakat selalu dilakukan oleh amil atau lembaga yang amanah.

Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia

Tunaikan Kewajiban Zakat di Akhir Ramadan

Cara Berzakat Jika Menyalurkan Langsung Pada Mustahik

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan jika memang ingin menyalurkan zakat langsung. Kelima hal ini tentunya harus dilakukan agar zakat yang diberikan dapat tepat sasaran, sesuai ketentuan Islam, dan etika yang berlaku. Berikut pembahasannya.

  1. Memastikan Jenis Zakat yang akan Diberikan

Sebelum menyalurkan zakat, pastikan dulu jenis zakat yang akan kita berikan. Apakah zakat fitrah atau zakat maal. Jika zakat maal, pastikan juga jenisnya dan nisabnya. Apakah nisabnya sudah benar sesuai dengan perhitungan dan ketentuan Islam. Jangan sampai kita menunaikan zakat, namun perhitungannya belum benar atau sesuai.

Apabila kita menyalurkannya melalui lembaga zakat, misalnya saja seperti yang Dompet Dhuafa lakukan, biasanya amil atau bisa berkonsultasi via online, akan dihitung terlebih dahulu kewajiban zakat yang harus dikeluarkan. Hal ini tentu membuat hati lebih tenang karena zakat sesuai ketentuan.

  1. Memastikan Golongan Penerima Zakat

Bukan hanya jenis harta, tapi juga golongan penerima zakat wajib untuk kita ketahui sebelumnya. Zakat berbeda dengan sedekah yang penyalurannya lebih fleksibel dan bisa didapatkan oleh siapapun. Ada kriteria tersendiri dalam zakat mengenai siapa saja yang bisa menerima zakat atau tidak.

Baca Juga: Inilah 8 Golongan yang Bisa/Boleh Menerima Zakat

Pastikan terlebih dahulu, apakah orang yang akan menerima zakat kita sesuai dengan ketentuan Islam mengenai golongan penerima zakat. Jangan sampai kita sudah memberikan zakat, namun kepada orang yang salah.

Biasanya, jika melalui amil atau lembaga zakat, mereka akan mensurvey atau melakukan analisis terlebih dahulu mengenai mustahik. Hal ini membuat zakat lebih tepat sasaran dan akan diterima oleh mustahik atau kaum dhuafa yang benar-benar berhak.

  1. Menjaga Hati dan Empati pada Mustahik

Saat akan menyalurkan zakat pada mustahik, perhatikan sikap dan apa yang kita bicarakan. Jangan sampai dengan zakat yang diberikan, malah akan menyinggung hati dan perasaan mereka. Jangan gunakan perhiasan berlebih, menunjukkan perbedaan dengan mustahik secara strata ekonomi, atau menganggap mereka lebih rendah dibanding muzakki.

Dalam Islam, asas pemberian zakat dilakukan secara persaudaraan. Harta yang kita miliki bukanlah hak milik kita seutuuhnya. Harta tersebut adalah milik dan dari Allah Swt yang dititipkan pada kita. Ada hak mustahik di dalamnya yang harus kita salurkan.

Berikan zakat pada mustahik sebagaimana kita memberikan hadiah atau bantuan kepada saudara. Jangan merasa kita lebih mulia atau lebih tinggi dibanding mereka. Di hadapan Allah Swt, semua sama, yang membedakan hanyalah keimanan dan ketakwaan kita.

  1. Memberikan Zakat dengan Etika yang Baik

Penyaluran zakat juga harus dilakukan dengan etika yang baik. Misalnya pemilihan tempat, cara memberikan, dan waktu pemberian. Sempat ada kabar berita bahwa ada orang yang membagikan zakatnya dengan cara melempar-lemparkan uangnya pada mustahik yang banyak dan mengatntre di suatu tempat. Tentu hal ini bukan cara yang etis apalagi jumlah yang diterima mustahik juga akan gambling.

Cara yang baik misalnya diberikan di rumahnya. Diberikan sambil berdoa (misalnya doa membayar zakat) satu sama lain, untuk mendoakan yang baik. Selain itu, ungkapkan bahwa apa yang kita berikan adalah hak mereka dan semoga bisa membantu kehidupannya. Tidak perlu meminta hormat atau penghargaan dari mustahik, karena itu bukanlah suatu yang wajib. Hal yang terpenting adalah kita ikhlas dan apa yang kita disalurkan menjadi berkah, baik untuk mustahik maupun muzakki.

  1. Tidak Mengungkit Pemberian Zakat di Hadapan Orang Lain atau Waktu Selanjutnya

Jangan sampai kita mengungkit pemberian zakat di hadapan mustahik, di hadapan orang lain atau di waktu-waktu selanjutnya. Hal ini tentu menjadi riya dan akan menghapus kebaikan kita di waktu sebelumnya. Lupakan dan ikhlaskan, biarlah Allah yang akan memberikan ganti berupa pahala dan penghargaan kelak kita di akhirat.

Dalam sebuah ayat Al-Quran, Allah Swt berfirman: “Dan janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu menyembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya. Dan tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah: 42-43)

Untuk itu, tunaikanlah zakat kita sebagaimana yang telah Allah perintahkan dan konsisten melakukannya. Walaupun menyalurkan zakat sendiri/langsung pada mustahik memang tidak dilarang, tapi ada banyak keutamaan jika menyalurkannya lewat amil atau lembaga yang terpercaya. Salah satunya adalah zakat bisa menjadi satu modal produktif yang memberantas kemiskinan. Karena zakat memang pilar Islam yang mengarah pada kekuatan ekonomi Islam.

Selamat menunaikan zakat sahabat, semoga konsisten dalam kebaikan dan benar-benar mengamalkan zakat sesuai ketentuan Islam.

Segera Bayar Zakat di 10 hari terakhir bulan Ramadan