Ekonomi adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Sektor ini tidak terkecuali juga diatur oleh Islam dalam Al-Quran, Sunnah Rasul, dan dikembangkan oleh para ulama di bidangnya. Untuk itu, penting sekali kita mempelajarinya agar kehidupan kita pun bisa sesuai dengan ekonomi syariah yang telah Allah perintahkan.
Sebenarnya ekonomi atau finansial syariah bukan saja ditujukan untuk ummat Islam. Financial Islam juga bersifat universal dan bisa diterapkan oleh siapapun yang merasakan manfaatnya. Di beberapa negara non muslim, konsep ekonomi Islam pun mulai diperbincangkan dan menjadi studi menarik tersendiri.
Untuk memulai belajar dan mengenal, kita bisa mempelajarinya dengan beberapa istilah dalam ekonomi syariah. Berikut ini beberapa istilah ekonomi syariah, yang bisa sahabat pelajari.
- Adl
Sifat ini berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dengan Adl, maka kita memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisi atau fungsinya.
- Maslahah
Dalam hal apapun, konsep maslahah adalah konsep yang selalu diusung oleh Islam. Ini berarti segala bentuk kebaikan harus memiliki tiga unsur, yaitu sesuai dengan kepatuhan syariah (halal), bermanfaat dan membawa kebaikan untuk banyak pihak (thoyib), dan semua aspek yang dilakukan tidak menimbulkan kemudaratan atau efek yang buruk.
- Gharar
Transaksi gharar adalah transaksi dengan objek yang tidak jelas. Ia tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi berlangsung. Karena gharar memunculkan keragu-raguan atau hal ketidakpastian, maka ini harus dihindari oleh umat Islam dalam bertransaksi.
- Riba
Istilah ini tentu sering kali kita dengar. Riba adalah penambah pendapatan secara bathil. Misalnya pada saat pinjam meminjam lalu ada dana tambahan yang diberikan oleh peminjam kepada yang memberikan pinjaman sesuai dengan berjalannya waktu.
- Mudharabah
Istilah untuk bentuk kerja sama pemodal dan partner kerja. Keuntungan dari kerja sama tersebut dibagi sesuai rasio kesepakatan antara partner kerja dan pemodal. Jika terdapat kerugian maka akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
- Musharakah
Istilah ini adalah untuk kerja sama dua pemodal dalam satu bisnis. Setiap keuntungan atau kerugian yang didapatkan dibagi sesuai rasio modal yang disertakan. Misalnya modal pembisnis satu dan pembisnis dua adalah 50:40, maka keuntungannya pun akan dibagi dengan 50:40.
- Murabahah
Murabahah adalah sebuah kontrak dimana pihak bank akan membeli aset terlebih dahulu daripada nasabahnya. Aset yang telah dibeli tersebut baru dijual kembali dengan profit margin kepada nasabah yang menginginkannya. Nasabah kemudian mencicil pembayaran aset tersebut kepada pihak bank.
- Wadi’ah Yad Ad Dhamamah
Adalah bentuk akad saat sahabat membuka rekening di Bank Syariah. Sahabat menitipkan uang kepada bank dan memberi izin kepada bank untuk mengelola uang tersebut. Keuntungan dari uang tersebut secara sukarela menjadi milik bank. Namun penting untuk diketahui bahwa tidak ada persyaratan di awal mengenai imbal hasil kepada nasabah.
- Salam
Ini adalah kontrak akad jual beli dalam bentuk pesanan. Komiditi tersebut akan diterima di masa mendatang dengan waktu yang sudah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya, pembeli membayar terlebih dahulu secara full saat memasan sebuah komoditi.
- Istisna’
Bentuk kontrak untuk membeli aset yang dipesan untuk dikonstruksi. Misalnya, seseorang mau membangun sebuah komplek perumahan, namun pendanaannya tidak mencukupi. Ia datang ke bank syariah dan membawa perencanaan pembangunan yang real. Bank setuju, lalu membangun real estate dan menghire kontraktor untuk pengerjaannya.
Selesai konstruksi, bank akan membayar kontraktor dan bank akan menjual aset tersebut kepada Ahmad. Selisih pembayaran bank dan kontraktor, selisih penjualan bank dan Ahmad menjadi profit bagi bank.
Itulah 10 istilah dalam ekonomi syariah. Semoga dengan pengenalan istilah ini membuka mata kita untuk lebih dalam mempelajari aturan Islam mengenai ekonomi.