Kewajiban Zakat Fitrah Menjelang Idul Fitri

ayat-al-quran-tentang-zakat

Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan di bulan suci Ramadhan. Adapun kata fitrah dalam bahasa Arab berasal dari kata al-fitr yang artinya suci. Dengan kata lain, zakat fitrah merupakan zakat yang bertujuan untuk mensucikan harta seorang muslim. Zakat fitrah merupakan zakat yang secara khusus dibayarkan pada bulan suci Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Ied dimulai. Hal itulah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat lainnya yang bisa dibayar kapanpun selama sudah mencapai nisab.

Salah satu dasar hukum yang mewajibkan pembayaran zakat fitrah ialah hadist Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Panduan Fiqih Zakat Lengkap (Gratis E-Book)

Zakat fitrah wajib dibayarkan seorang muslim dalam rangka menyucikan hartanya sekaligus menyempurnakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. 

Zakat fitrah yang dikeluarkan seorang muslim juga bertujuan untuk mengantarkan dirinya menuju kefitrian di Hari Raya Idul Fitri, dimana manusia diibaratkan kembali kepada kesucian layaknya bayi yang baru lahir.

Selain itu zakat fitrah sekaligus bertujuan berbagi kebahagiaan dengan seluruh umat Islam di Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, mereka yang mampu wajib membantu para saudaranya sesama muslim yang kurang mampu agar turut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Sebabnya, seluruh muslim diharapkan bisa merasakan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri yang merupakan hari kemenangan bagi seluruh umat Islam setelah belajar mengendalikan hawa nafsu selama satu bulan penuh dengan berpuasa.

Adapun kewajiban membayar zakat fitrah dikenakan bagi seluruh muslim yang mampu dan tidak termasuk kategori mustahiq sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60.

Sementara itu orang yang berhak menerima zakat fitrah Dalam Surat At Taubah ayat 60 disebutkan ke dalam delapan golongan.

Pertama, mereka yang berstatus fakir yakni orang yang tak memiliki harta dan pekerjaan.

Kedua ialah miskin yakni orang yang memiliki pekerjaan tetapi masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Ketiga adalah amil yakni orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat.

Keempat yaitu mualaf atau orang yang masuk Islam.

Kelima adalah budak.

Keenam ialah gharim yakni orang yang memiliki utang. 

Ketujuh adalah ibnu sabil yaitu orang yang sedang berada di dalam perjalanan.

Kedelapan ialah sabilillah yakni orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

Berdasarkan situs resmi Baznas, zakat fitrah dapat disalurkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kendati demikian, para ulama kontemporer telah berijtihad dan hasilnya memperbolehkan penyaluran zakat fitrah dalam bentuk uang.

Namun uang tersebut haruslah senilai dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Besaran harga tersebut bisa berbeda-beda antara wilayah yang satu dengan yang lain.

Baznas telah mengatur besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan bagi umat Islam yang mampu. Salah satunya ialah besaran zakat fitrah di DKI Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa

Bagi sahabat yang belum menunaikan zakat fitrah, sahabat bisa menunaikannya segera di Dompet Dhuafa. Insya Allah, zakat akan disalurkan ke berbagai wilayah di pelosok Indonesia.