Optimalisasi Potensi Zakat Indonesia

BOGOR—Potensi zakat Indonesia dalam setahun mencapai Rp 217 triliun. Angka potensial ini muncul dalam riset berjudul Economic Estimation and Determinations of Zakat Potential in Indonesia oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Islamic Development Bank (IDB) tahun 2011. Namun sayangnya, potensi besar penghimpunan zakat nasional tersebut belum sejalan dengan realisasi di lapangan. Serapan realisasi penghimpunan zakat nasional baru mencapai sekitar 1 persen dari potensi zakat tersebut.

“Ini tugas kita semua untuk bisa mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia, terutama lembaga amil zakat (LAZ) seperti Dompet Dhuafa. Dana zakat sebesar Rp. 217 triliun bila terkumpul akan sangat membantu dalam upaya pengentasan kemiskinan,” ungkap Presiden Direktur Dompet Dhuafa Filantropi dalam acara Tasyakuran Milad 23 Tahun Dompet Dhuafa di Aula Masjid Al Madinah, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/7).

Ahmad menambahkan banyak rumah sakit dan sekolah gratis berkualitas yang dapat dibangun, beasiswa untuk pelajar/mahasiswa dhuafa, perumahan rakyat, bantuan dana untuk pelaku usaha kecil, dan berbagai program pengentasan kemiskinan lainnya. Semua dapat dioptimalkan bila potensi dana zakat terserap dengan maksimal. Apalagi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada September 2015, penduduk miskin di Indonesia saat ini mencapai 28,51 juta orang atau 11,13 persen dari total jumlah penduduk.

“Dana zakat sejatinya mampu berkontribusi dalam upaya menggapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa,” terang Ahmad.

Sebab itu, para institusi pengelola zakat tersebut harus bekerja secara profesional. Para LAZ tidak hanya harus memperhatikan dalam aspek penggalangan dana zakat dan menciptakan program pengentasan kemiskinan yang berkualitas. Tetapi juga dalam aspek sosialisasi dan komunikasi. Aspek sosialisasi dan komunikasi sebagai syiar kebermanfaatan zakat amat perlu digalakkan kepada publik. Masih jauhnya realisasi penghimpunan dengan potensi zakat ditengarai salah satunya masih banyak publik belum memahami perihal zakat.

Sebagian masyarakat Indonesia baru memahami berupa zakat fitrah yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Padahal, jenis zakat beragam mulai darizakat maal (zakat harta), zakat perniagaan, zakat pertanian, dan zakat peternakan. Dari banyaknya jenis zakat tersebut, perlu adanya edukasi yang lebih kepada masyarakat untuk semakin sadar menunaikan kewajiban berzakat.

“Sebagian masyarakat pun masih belum menyalurkan zakatnya lewat badan atau lembaga amil zakat. Para muzaki (pemberi zakat) umumnya memilih secara konvensional dengan langsung memberi kepada mustahik (penerima zakat),” terang Ahmad. (Dompet Dhuafa)