Inilah Perbedaan Zakat dan Pajak yang Harus Kamu Ketahui

zakat-kurangi-pajak

Ada perbedaan antara pengertian zakat dan pajak dibalik berbagai kesamaannya. Yaitu sama-sama berupa sebagian harta yang diambil untuk kemashlahatan umat. Keduanya, sama-sama memiliki aturan dalam penerapannya. Namun sebenarnya, zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda. Berikut ini perbedaan zakat dan pajak yang harus kamu ketahui.

Perbedaan Zakat dan Pajak Terletak Pada Tujuannya

Tujuan awal zakat dan pajak sangat berbeda. Umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah zakat, dengan tujuan untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Karena dalam setiap harta yang kita upayakan, terdapat hak orang-orang yang membutuhkan.

Ibadah zakat adalah perintahkan langsung oleh Allah. Perintahnya sama pentingnya dengan ibadah sholat. Dirikan sholat dan tunaikan zakat. Sedangkan pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat.

Tujuan pajak adalah agar masyarakat dalam suatu negara, dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata. Tidak hanya yang berasal dari ekonomi menengah bawah, penduduk yang berasal dari ekonomi menengah atas juga merasakan dampak positif, dari pajak yang telah dibayar. Contoh pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi pendidikan, dan lain sebagainya.

Pengelola Zakat dan Pajak Berbeda

Perbedaan zakat dan pajak juga terdapat pada pengelolanya. Pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Bila kepengurusan masjid sehat, biasanya terdapat kepanitiaan zakat. Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu contohnya adalah Dompet Dhuafa.

Pengelola pajak adalah negara. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat tidak boleh membuat kepengurusan pajak negara sendiri. Pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.

Golongan yang Menerima Penyaluran

Zakat dan pajak memiliki dua penyaluran yang berbeda. Zakat secara spesifik disalurkan untuk delapan asnaf, yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah ayat 60. Delapat asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Bentuk penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.

Penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil. Pajak disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang luas. Seperti pendidikan, ekonomi, infrastruktur daerah, yang dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh penduduk negara.

Baca juga: Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Syarat yang Dikenakan Untuk Membayar

Selain berbeda di ujung muara, perbedaan zakat dan pajak juga terlihat dari syarat orang yang membayar. Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat telah ditentukan dalam hadits serta ijtima’ para ulama.

Di sisi lain, syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk. Nominalnya telah ditentukan oleh masing-masing negara. Pajak dikenakan kepada penduduk yang beragama apapun, selama pendapatan per bulannya telah memenuhi syarat.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat yang Benar

Di Indonesia, wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2016. Penduduk dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan sebesar 54 juta, dalam satu tahun. Artinya, penduduk yang memiliki pendapatan minimal 4,5 juta sebulan, wajib membayar pajak kepada negara.

Alat dan Nominal Pembayaran yang Digunakan

Zakat dan pajak memiliki alat pembayaran yang berbeda. Pembayaran pajak ditunaikan dengan nominal uang. Sedangkan untuk pembayaran zakat dapat berupa makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak, atau uang tunai.

Nominal pajak yang dikenakan pun berbeda-beda. Untuk pendapatan 4,5-50 juta dikenakan biaya pajak 5%. Pendapatan per bulan 50-250 juta, dikenakan pajak 15%. Pendapatan 250-500 juta, dikenakan pajak 25%. Pendapatan per bulan di atas 500 juta, dikenakan pajak sebesar 30%.

Sedangkan untuk zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, tetap dikenakan 2,5%. Nilainya jauh lebih kecil daripada pajak. Hal ini wajar berbeda. Zakat difokuskan untuk membantu ke sesama umat muslim. Sedangkan pajak ditujukan untuk membangun negara, yang membutuhkan nominal lebih besar.

Jika zakat yang dibayarkan adalah hasil pertanian dan peternakan, nilainya tidak dihitung dari 2,5%. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing, yang telah ditetapkan dalam hadits Rasulullah serta ijtima’ para ulama. Untuk mengetahui nisab dan kadar zakat, kamu bisa membaca artikel Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenisnya Lengkap Menurut Islam dan Artikel Simak Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Islam (insert link).

Waktu Pembayaran

Perbedaan zakat dan pajak yang terakhir adalah waktu pembayaran. Waktu untuk menunaikan zakat ada dua. Pertama adalah waktu bulan Ramadhan, sebelum bulan Syawal. Waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah.

Kedua adalah waktu di mana harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang dikenakan wajib zakat. Jika harta tersebut telah mencapai usia satu tahun dimiliki, maka disebut telah mencapai haul. Jika sudah tiba waktunya, maka wajib membayar zakat mal.

Pembayaran pajak di Indonesia dibayarkan setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Pembayaran pajak dikenakan setiap bulan. Jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Baca juga: Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenisnya

Kesimpulan

Zakat dan pajak memiliki perbedaan, dari tujuan hingga penerapannya. Sungguh keliru apabila kita sudah merasa membayar zakat dan tidak mau membayar pajak, begitu pun sebaliknya.

Zakat dan pajak, keduanya memiliki fungsi dan peranannya masing-masing. Sebagai Hamba yang taat kepada Allah SWT, tentu kita harus menunaikan zakat apabila sudah memenuhi syarat.

Jika penghasilan bulanan yang kita miliki telah mencapai standar minimal wajib pajak, maka kita juga perlu membayar pajak sesuai yang telah ditentukan oleh undang-undang. Melalui dana pajak, kita berkontribusi bersama-sama untuk meningkatkan kualitas bangsa Indonesia.