Meski sama-sama ditujukan untuk kemaslahatan umat, namun zakat dan pajak memiliki perbedaan. Zakat diwajibkan oleh agama, sementara pajak diwajibkan oleh pemerintah. Aturan di antara keduanya juga bisa dikatakan sangat berbeda. Bisa dikatakan perbedaan zakat dan pajak sangatlah banyak. Apa saja?
Perbedaan Zakat dan Pajak
Perbedaan pertama dan yang paling fundamental adalah pada tujuan zakat dan pajak. Umat muslim diwajibkan menunaikan zakat dengan tujuan menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Karena, dalam setiap harta yang kita upayakan, ada hak orang-orang yang membutuhkan.
Zakat diperintahkan langsung oleh Allah Swt, bahkan perintahnya selalu bergandengan dengan perintah salat. Artinya, ibadah ini sama pentingnya dengan salat. Salah satu ayatnya adalah dalam surah Al-Baqarah ayat 43, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku'”.
Sementara pajak, merupakan kesepakatan pemerintah yang dikukuhkan dalam undang-undang, serta harus dipatuhi rakyat. Tujuan pajak adalah agar masyarakat dalam suatu negara dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata. Tidak hanya yang berasal dari ekonomi menengah bawah, penduduk yang berasal dari ekonomi menengah atas juga merasakan dampak positif dari pajak yang telah dibayar. Contoh, pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi pendidikan, dan sebagainya.
Selain dari tujuannya, perbedaan zakat dan pajak juga ada pada:
1. Cara Pengelolaannya
Pengelolaan zakat dan pajak berbeda. Pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Bila kepengurusan masjid sehat, biasanya terdapat kepanitiaan zakat. Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui di lembaga sosial atau lembaga amil nasional yang tepercaya, salah satunya adalah Dompet Dhuafa.
Sementara itu, pengelola pajak adalah negara. Pengelolanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat tidak diperbolehkan membuat kepengurusan pajak negara sendiri. Pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.
2. Golongan yang Jadi Penerima Manfaat
Zakat dan pajak memiliki dua penerima manfaat yang berbeda. Zakat secara spesifik disalurkan untuk delapan asnaf yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah ayat 60. Sahabat bisa membaca lebih detail tentang 8 golongan penerima manfaat zakat di artikel Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Quran. Penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.
Sementara, penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil. Pajak disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang luas. Seperti pendidikan, ekonomi, infrastruktur daerah, yang dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh penduduk negara. Selain itu, pajak juga digunakan untuk menggaji para pejabat dan ASN.
3. Syarat yang Dikenakan Untuk Membayar
Selain berbeda di ujung muara, perbedaan zakat dan pajak juga terlihat dari syarat orang yang membayar. Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, balig, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat telah ditentukan dalam hadis serta ijtima’ para ulama. Sahabat bisa mengetahuinya lebih detail di artikel Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Islam.
Sementara itu, syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk. Nominalnya telah ditentukan oleh masing-masing negara. Pajak dikenakan kepada semua penduduk tanpa memandang apa agamanya. Selama pendapatan per bulannya telah memenuhi syarat, maka orang itu wajib membayar pajak.
Di Indonesia, wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Penduduk yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan sebesar Rp54 juta, dalam satu tahun. Artinya, penduduk yang memiliki pendapatan minimal Rp4,5 juta sebulan, wajib membayar pajak kepada negara.
4. Alat dan Nominal Pembayaran yang Digunakan
Zakat dan pajak memiliki alat pembayaran yang berbeda. Penduduk membayarkan pajaknya dengan uang. Sedangkan zakat, dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak, atau uang tunai.
Nominal pajak yang dikenakan pun berbeda-beda. Untuk pendapatan Rp4,5-50 juta dikenakan biaya pajak 5%. Pendapatan per bulan Rp50-250 juta, dikenakan pajak 15%. Pendapatan Rp250-500 juta, dikenakan pajak 25%. Pendapatan per bulan di atas Rp500 juta, dikenakan pajak sebesar 30%.
Sedangkan untuk zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apa pun nilai uang tunai yang dimiliki, besarannya tetap yakni 2,5%. Nilainya jauh lebih kecil daripada pajak. Perbedaan ini wajar, karena zakat difokuskan untuk membantu sesama umat muslim. Sedangkan pajak, ditujukan untuk membangun negara yang membutuhkan nominal lebih besar.
Apabila zakat yang dibayarkan adalah hasil pertanian dan peternakan, nilainya tidak dihitung dari 2,5%. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat. Untuk mengetahui nisab dan kadar zakat, Sahabat bisa membaca artikel Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenisnya Lengkap Menurut Islam.
5. Waktu Pembayaran
Perbedaan zakat dan pajak yang terakhir adalah waktu pembayaran. Waktu untuk menunaikan zakat ada dua. Pertama adalah waktu membayar zakat fitrah, yakni saat bulan Ramadan, sebelum bulan Syawal tiba. Kedua adalah waktu membayar zakat maal, di mana harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul.
Sementara untuk pajak, Indonesia telah menentukan waktu pembayarannya, yakni tanggal 10 setiap bulannya. Apabila orang yang terkena wajib pajak terlambat membayarkan pajaknya, maka ia akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Dihitung mulai tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Zakat dan Pajak Wajib Ditunaikan
Itulah sederet perbedaan zakat dan pajak, mulai dari tujuan hingga penerapannya. Sungguh keliru apabila kita sudah merasa membayar zakat dan tidak mau membayar pajak, begitu pun sebaliknya. Sebab, zakat dan pajak memiliki fungsi dan peranannya masing-masing. Sebagai seorang muslim yang taat kepada Allah Swt, kita wajib menunaikan zakat apabila sudahpembangu memenuhi syarat.
Apabila penghasilan bulanan yang kita miliki telah mencapai standar minimal wajib pajak, maka kita juga perlu membayar pajak sesuai yang telah ditentukan oleh undang-undang. Melalui dana pajak, kita berkontribusi bersama-sama untuk meningkatkan kualitas pembangunan bangsa, baik itu pembangunan sumber daya manusia ataupun pembangunan infrastruktur Indonesia.