Tahukah Sahabat, kalau potensi zakat di Indonesia bisa menjadi solusi untuk pengentasan kemiskinan? Zakat menjadi solusi mengatasi kesenjangan ekonomi, bagaimana bisa ya? Simak potensi ulasan potensi zakat di Indonesia dan pengentasan kemiskinan, berikut ini!
Sekilas Tentang Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Sebelum membahas tentang potensi zakat di Indonesia, mari kita berkenalan kembali dengan zakat. Pengertian zakat sendiri berasal dari kata Zakah, yang artinya berkembang, bersih, suci, subur. Menurut Yusuf Qardhawi, Zakat juga dapat diartikan sebagai al-barakatu atau keberkahan, al-namaa atau pertumbuhan dan perkembangan, at-thaharatu atau kesucian, as-salahu atau keberesan, dan terpuji. Secara teknis, zakat merupakan aktivitas membayar, mengambil, mengumpulkan sebagian harta dari umat muslim yang telah memenuhi persyaratan untuk membayar zakat.
Membayar zakat dapat membersihkan harta yang dimiliki, menyucikan jiwa kita dari rasa tamak dan kekotoran, serta zakat juga menjadi penyambung orang-orang yang kurang mampu untuk melanjutkan hidup. Zakat merupakan bentuk ibadah yang bernilai sosial dan ekonomi, yang juga berfungsi untuk menipiskan gap antara orang kaya dan orang miskin. Pada zaman pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, zakat yang dikelola dengan baik, mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.
Pada umumnya, zakat memiliki dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan, sebesar 2,5 kg beras atau makanan pokok. Dapat dibayar dengan uang yang setara dengan harga makanan 2,5 makanan pokok. Zakat fitrah wajib dibayar oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk makan dalam sehari semalam. Tidak ada syarat nisab dalam membayar zakat fitrah.
Zakat mal adalah zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan harta, atau jumlah harta yang dimiliki mencapai nisab. Pada umumnya, takaran zakat yang dibayar sejumlah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. Namun, di beberapa jenis zakat maal seperti zakat peternakan, pertanian, rikaz, serta emas dan perak memiliki nisab yang berbeda.
Data Kependudukan dan Zakat di Indonesia
Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di dunia. Tahun 2019, Kementrian Agama mencatat jumlah penduduk yang memeluk agama Islam di Indonesia sebanyak 223.711.974 jiwa. Menjadi negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan di Indonesia meningkat per Maret 2020, menjadi 26,42 juta jiwa. Bahkan jumlah ini melebih jumlah penduduk di Australia pada tahun 2020, yakni 25,5 juta jiwa. Angka kemiskinan ini akan terus meningkat selama pandemi Covid19 belum berakhir. Pandemi sangat berdampak besar bagi ekonomi di Indonesia.
Baca Juga: 9 Tips Mengelola Keuangan di Masa Pandemi
Pada tahun 2010, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghitung potensi penerimaan zakat mencapai 217 triliun. Kemudian melakukan kalkulasi penambahan penduduk serta perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB), maka dari potensi tersebut pada tahun 2015 diperkirakan seharusnya dapat mencapai angka 286 triliun. Namun ternyata, realisasi pendapatan zakat yang diakui pemerintah hanya mencapai 3,7 triliun, atau hanya 1,3% dari potensi. Masih ada 98,7% dari penduduk muslim di Indonesia yang belum teroptimalkan potensi zakatnya.
Di sisi lain, Laporan State Of The Global Islamic Economy tahun 2018/2019 menunjukkan bahwa potensi ekonomi Islam di Indonesia, diperkirakan pada tahun 2023 mencapai US$ 3.809 Billion atau bila dikonversikan ke rupiah nilainya sekitar Rp 500 Triliun.
Baca Juga: 10 Istilah Penting dalam Ekonomi Syariah
Dari data kependudukan dan zakat ini, kita bisa melihat betapa besarnya potensi dana yang dapat dikumpul, yang mana dana ini juga dapat dimanfaatkan untuk program-program pengentasan kemiskinan.
Menghitung Potensi Dana Zakat yang Dapat Diperoleh dari Penduduk Indonesia
Bila dihitung secara kasar, jumlah penduduk muslim di Indonesia dikurangi dengan angka kemiskinan, maka perkiraan muzaki yang wajib membayar zakat sekitar 197 juta jiwa. Semisal dihitung rata, satu orang membayar zakat sebesar 500 ribu rupiah, maka total yang akan diperoleh 98,5 triliun. Perhitungan ini berdasarkan hasil pukul rata, seperti yang kita tahu bahwa setiap orang memiliki harta kekayaan yang berbeda. Boleh jadi ada yang memiliki nilai harta lebih banyak. Dana zakat sebesar 98,5 triliun bukanlah jumlah yang sedikit. Bila dioptimalkan dengan baik, dapat membiayai penanggulangan kemiskinan.
Bila perhitungan berpijak pada data Baznas tahun 2015, di mana hanya 1,3% dana zakat yang terkumpul, senilai 3,7 triliun, muzaki yang terkumpul hanya 2,56 juta dari total 197 juta. Berarti masih ada sekitar 194,4 juta muzaki yang belum menyalurkan zakat secara optimal. Besarnya angka muzaki yang belum teroptimalkan, cukup menunjukkan betapa kesadaran membayar zakat di Indonesia masihlah sangat kurang.
Dari perhitungan data di atas dapat kita lihat, betapa besarnya potensi zakat yang dapat dikumpulkan. Dana zakat yang dapat dioptimalkan secara maksimal. Tidak hanya diberikan secara cuma-cuma kepada kaum dhuafa, namun juga dapat digunakan untuk mendanai program-program peningkatan kualitas seperti pendidikan dan kesehatan. Tidak hanya membantu orang miskin melanjutkan hidup, namun juga membantu mereka menemukan cara untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.
Potensi Zakat di Indonesia dan Pengentasan Kemiskinan
Potensi zakat di Indonesia dapat dikumpulkan dari tiga kelompok utama. Yaitu potensi zakat dari kelompok individu atau keluarga, potensi zakat dari perusahaan atau industri, dan hasil deposito dana zakat yang disimpan di bank. Sumber yang sangat besar dan luas, bila dipergunakan dengan sistem pengelolaan yang tepat, dapat menjadi solusi untuk pengentasan kemiskinan.
Sebelum kita membahas bagaimana realisasi penyaluran zakat di Indonesia, kita berhitung-hitung terlebih dahulu secara kasar. Apabila dana zakat benar-benar terkumpul secara optimal, apabila perkiraan The Global islamic State benar menyatakan bahwa tahun 2023 Indonesia memiliki potensi zakat sebesar 500 triliun, maka kira-kira dana yang digunakan dapat digunakan sebagai berikut:
Pembangunan atau perbaikan 10.000 sekolah dengan anggaran 1 sekolah 500 juta. Sekolah digunakan untuk kegiatan belajar gratis kaum dhuafa.
Pembangunan 1000 Rumah Sakit Gratis untuk dhuafa, dengan nilai bangunan 1 RS sebesar 5 milyar.
Pemberian modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kepada satu juta penduduk miskin, senilai masing-masing 3 juta rupiah.
Pemberian insentif sebesar 1 juta rupiah selama 12 bulan kepada 26,42 juta penduduk miskin, agar dapat menigkatkan daya beli ekonomi.
Insentif dakwah untuk satu juta ustadz atau marbot masjid sebesar 5 juta rupiah selama 12 bulan.
Insentif gaji untuk 100.000 amil sebesar masing-masing 5 juta untuk 12 bulan
Masih tersisa 75,91 triliun yang dapat digunakan untuk biaya operasional lembaga zakat, dana darurat untuk kebencanaan, dan deposito untuk pengembangan dana zakat selanjutnya.
Perhitungan di atas merupakan perhitungan kasar yang dipukul rata, bila perhitungannya dilakukan lebih rigid dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, mungkin penggunaannya akan lebih optimal untuk pengentasan kemiskinan.
Perlu Peningkatan Kualitas SDM Melalui Pendidikan dan Kesehatan
Dalam melakukan pengentasan kemiskinan, tidak cukup untuk memberikan dana bantuan tunai secara cuma-cuma kepada penduduk miskin. Perlu adanya peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan kesehatan, agar mereka memiliki daya untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.
Baca Juga: Apa itu Fakir Miskin? Bagaimana Kriterianya Dalam Islam
Realisasi zakat di Indonesia selama ini kurang dioptimalkan dengan baik. Potensi zakat pada tahun 2019 diperkirakan mencapai 252 Triliun, namun yang tercatat di dalam Baznas hanya 8,1 Triliun. Rendahnya penghasilan zakat menjadi indikator bahwa kaum muslim masih banyak yang kurang memahami peranan zakat untuk pengentasan kemiskinan. Tidak sedikit pula yang memilih untuk memberikan zakat secara langsung kepada mustahik daripada ke lembaga zakat.
Peranan Amil Zakat
Potensi zakat dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Namun, menjadi terhambat apabila penyaluran dana zakat setiap muslim selama ini langsung dilakukan secara individu. Sehingga dana zakat tidak terkelola dengan baik. Karena harta yang diberikan kepada mustahiq akan memiliki sifat konsumtif, bukan produktif. Penyaluran zakat secara langsung juga rawan menyebabkan ketidakadilan bagi mustahiq. Akan ada yang mendapatkan zakat berlebih, ada pula yang tidak memperolehnya sama sekali. Oleh sebab itu, pentingnya muzaki berzakat di lembaga yang kredibel dalam melakukan pengelolaan zakat.
MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Di dalam Fatwa dinyatakan bahwa yang dimaksud amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah, ataupun yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah, untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Fatwa ini menunjukkan bahwa zakat baiknya tidak dikelola oleh indivitu ataupun swasta yang datangnya setahun sekali pada saat bulan Ramadhan.
Peranan Amil Zakat di Masa Rasulullah SAW
Bila kita tengok kembali sejarah masa lalu, bagaimana cara Rasulullah, Khalifah Abu Bakar, serta Khalifah Umar mengelola zakat secara maksimal dan optimal untuk mengatasi kemiskinan. Rasulullah mengadakan kepengurusan amil zakat bahkan sampai tingkat daerah, untuk menghimpun dan mengelola dana zakat agar dapat langsung diberikan kepada mustahiq secara adil dan merata.
Pengelolaan zakat pada masa Khalifah Abu Bakar, lebih menekankan kepada penegasan membayar zakat. Abu Bakar memerangi orang-orang yang lalai dan enggan untuk membayar zakat, karena pemimpinnya bukan Nabi Muhammad. Bila tidak diperangi, maka ekonomi umat Islam seketika dapat runtuh. Ekonomi menjadi pondasi keberlangsungann sistem masyarakat. Bila sistemnya runtuh, maka syiar dakwah pun juga akan sulit dilanjutkan.
Baca Juga: Pengelolaan Zakat di Masa Kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, harta zakat lebih dikelola secara rapi. Ada pencatatan administrasi, juga pelembagaan Baitul Mal. Selain disalurkan langsung kepada mustahiq, dana zakat juga dikelola untuk mendukung pemberdayaan ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan, pemberian gaji kepada petugas pemerintah serta tentara perang, dan lain sebagainya. Pengelolaan zakat yang produktif terbukti mampu mengentaskan kemiskinan dengan baik, tidak lepas dari peranan amil dan lembaga zakat yang memiliki kredibilitas.
Langkah-langkah Memaksimalkan Potensi Zakat di Indonesia dan Pengentasan Kemiskinan
Untuk dapat memaksimalkan potensi zakat di Indonesia dan pengentasan kemiskinan, Sahabat perlu melakukan langkah-langkah berikut ini. Ada dua sudut pandang yang dapat diambil, sebagai amil zakat ataupun sebagai muzaki.
Sudut Pandang Sebagai Amil Zakat
Langkah pertama lembaga amil untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia dan pengentasan kemiskinan adalah riset. Riset berapa potensi pendapatan zakat yang diperoleh dari suatu daerah. Bagaimana kondisi sosial masyarakat sekitar. Program pengentasan kemiskinan yang seperti apa yang hendak dikelola. Dan riset bagaimana sistem yang produktif untuk melakukan pengelolaan zakat secara transparan, efektif, dan efisien.
Langkah kedua, lembaga amil perlu melakukan promosi secara tepat, untuk mengajak umat muslim berzakat. Promosi dapat dilakukan secara dalam online ataupun offline. Tentunya, konten promosi tidak boleh bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, yakni bagaimana lembaga mengelola zakat dan programnya. Kepercayaan muzaki sangat berharga untuk dijaga.
Langkah ketiga adalah menyiapkan kebutuhan program, serta merealisasikannya dengan baik. Realisasikan dengan organisasi yang saling bekerja sama dan transparan. Program yang dijalani dengan sepenuh hati, tentu akan mendukung terciptanya masyarakat berdaya.
Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia
Sudut Pandang Muzaki
Sebagai seorang Muzaki yang menyadari betapa besarnya potensi zakat di Indonesia dan pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan. Tentu, Sahabat ingin ibadah zakatnya bernilai manfaat secara nyata. Oleh sebab itu, Sahabat perlu memperhatikan hal-hal penting sebelum menetapkan akan berzakat di suatu lembaga. Hal pertama adalah riset. Sahabat perlu meriset lembaga zakat yang akan dipilih. Bagaimana visi misi lembaga tersebut? Apa saja program yang dijalani? Apakah laporan keuangan dan laporan programnya dipublikasikan secara transparan? Apakah lembaga zakat ini sudah terdaftar secara resmi di pemerintah? Hal-hal seperti ini perlu diperhatikan sebaik mungkin.
Setelah riset, Muzaki perlu menghitung nisab harta, serta berapa dana zakat yang harus ditunaikan. Langkah ketiga, sahabat dapat langsung menyalurkan zakat ke lembaga amil yang memiliki program pengentasan kemiskinan, serta memiliki kredibilitas yang baik.
Baca Juga: Berapa Zakat Penghasilan Youtuber?
Mengentaskan Kemiskinan Bersama Dompet Dhuafa.
Dompet Dhuafa memiliki visi menciptakan masyarakat yang berdaya melalui pelayanan, pembelaan, dan pemberdayaan berbasis pada sistem keadilan. Sebagai lembaga zakat, Dompet Dhuafa menghimpun dan mendistribusikan dana ke lima pilar utama untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia dan pengentasan kemiskinan. Lima pilar tersebut adalah pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan dakwah, serta budaya.
Program pendidikan bertujuan menyediakan akses pendidikan seluas-luasnya untuk kaum Dhuafa. Di antaranya yaitu Beastudi Indonesia sebagai program bantuan pendidikan serta pembinaan karakter dan kepemimpinan. Program Makmal Pendidikan, fokus pada pengembangan dan inovasi pendidikan melalui riset, konsultasi, advokasi, pelatihan, pendampingan serta pengembangan data dan pengetahuan. Program Sekolah Literasi Indonesia, School For Refugees, Paud dan TK Pengembangan Insani, dan masih ada banyak lagi program pendidikan lainnya. Lalu program pendidikan dapat membantu kaum dhuafa untuk mengembangkan kemampuan serta keterampilan.
Baca Juga: Mengapa Wakaf Termasuk Amal Jariyah?
Di bidang kesehatan, Dompet Dhuafa memberikan layanan kepada kaum Dhuafa dengan terintegrasi. Melalui program Layanan kesehata Cuma-cuma (LKC), RS Rumah Sehat terpadu Dompet Dhuafa, dan Klinik Dompet Dhuafa. Terdapat 12 rumah sakit, klinik, dan apotek yang dikelola oleh Dompet Dhuafa. Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) terletak di 19 Provinsi di Indonesia mulai dari Aceh hingga ke Sorong, Papua Barat. Sahabat dapat mengetahui detail program melalui laman berikut.
Setelah bidang pendidikan dan kesehatan, di sektor ekonomi Dompet Dhuafa memberdayakan masyarakat bebasis potensi daerah untuk mendorong kemandirian umat. Program pemberdayaan ekonomi mendukungi pertanian sehat, peternakan rakyat, UMKM dan industri kreatif, dan lain sebagainya.
Memaksimalkan Potensi Zakat di Bagian Sosial dan Dakwah
Di bidang sosial dan dakwah, Dompet Dhuafa memiliki program untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia dan pengentasan kemiskinan, yaitu di antaranya: Disaster Management Center (DMC), Pusat Bantuan Hukum (PBH), Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS), dan Tebar hewan Kurban (THK).
Potensi zakat di Indonesia dan pengentasan kemikinan dapat dioptimalkan secara tepat guna, apabila kita saling bekerjasama mengumpulkan dana zakat untuk dikelola dengan baik. Sahabat dapat berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan dengan donasi zakat melalui Dompet Dhuafa. Klik link banner di bawah ini.