Wajib Tahu, Penjelasan dan Ketentuan Zakat Fitrah adalah berikut!

Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan. Salah satu kemuliaannya terdapat sebuah ibadah yang hanya ada pada di bulan tersebut, di antaranya adalah zakat fitrah. Zakat merupakan salah satu pilar agama islam yang terdapat di rukun islam. Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan setiap umat muslim pada akhir bulan ramadhan menjelang idul fitri. 

Zakat fitrah terdiri dari dua kata yaitu zakat dan fitrah. Zakat memiliki tumbuh, bertambah, perbaikan, dan mensucikan. Sedangkan fitrah memiliki arti keadaan awal ketika manusia diciptakan. Jadi zakat fitrah adalah mensucikan harta bagi setiap muslim pada waktu fitri, yaitu selesainya berpuasa (masuk hari raya idul fitri).

Hukum zakat fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, yaitu yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika idul fitri. Beberapa dalil tentang perintah zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju sholat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud).

Baca juga: Doa Zakat Fitrah Saat Menunaikannya

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Setiap zakat memiliki syarat tertentu. Begitu Pula dengan zakat fitrah, seperti adanya nishab (batasan harta minimal yang dimiliki seseorang sehingga ia wajib membayar zakat).  Zakat fitrah diwajibkan ketika telah memenuhi tiga syarat berikut:

1. Beragama Islam

Setiap orang yang beragama islam diwajibkan membayar zakat fitrah, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, orang merdeka ataupun budak. Hal tersebut sesuai dengan yang Rasulullah sabdakan.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin.” (H.R Bukhari).

2. Memenuhi nishab zakat fitrah

Para ulama malikiyah, syafi’iyah dan hanabilah memberikan ukuran nishab zakat fitrah yaitu seseorang yang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada sehari semalam ketika hari raya karena dalam islam, orang dalam keadaan semacam ini telah dianggap mampu.

Hal tersebut didasari oleh sabda Rasulullah yaitu “Barangsiapa yang meminta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka ia telah memperbanyak api neraka”, lalu para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah apa ukuran sesuatu yang mencukupinya sehingga tidak boleh meminta?” Kemudian Rasulullah menjawab: “ Dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan selama sehari semalam.” (H.R Ahmad).

3. Telah Memasuki Waktu Pembayaran dan Tidak Melebihinya

Zakat fitrah adalah zakat yang telah ditentukan waktunya oleh Allah. Tidak sah zakat fitrah seseorang apabila melakukannya di luar dari waktu yang telah ditentukan.

“Barangsiapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat ied maka zakat itulah yang diterima oleh Allah dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah sholat ied maka terhitung sedekah biasa.” (H.R Abu Daud)

Kapan waktu yang utama untuk membayar zakat fitrah?

Terdapat dua waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah yaitu waktu utama dan waktu yang diperbolehkan. Berikut merupakan penjelasan dari kedua waktu tersebut:

1. Waktu utama

Waktu yang utama untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbitnya fajar idul fitri hingga sebelum sholat ied. Di waktu inilah yang paling afdhol untuk melakukan zakat fitrah, sebagaimana hadits nabi berikut:

Nabi shallahu alaihi wa salam memerintahkan untuk melakukan zakat fitrah pada saat sebelum orang-orang keluar melaksanakan sholat ied. (H.R Bukhari & Muslim).

2. Waktu Yang Diperbolehkan

Seorang muslim juga diperbolehkan melakukan zakat fitrah di luar waktu yang utama yaitu pada satu atau dua hari sebelum hari raya idul fitri sebagai mana praktek para sahabat di antaranya Ibnu ‘Umar radhiallahu anhu.

Baca juga: Mudahnya Bayar Zakat Profesi di Dompet Dhuafa Hanya Dengan 3 Langkah!

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada delapan golongan yaitu Fakir, Miskin, Amil zakat, Mualaf, Budak, Berhutang, Orang yang berjihad di jalan Allah dan musafir. Namun ke delapan golongan tersebut adalah mustahiq zakat secara umum seperti pada zakat mal, zakat hasil pertanian dan zakat hewan ternak, sedangkan untuk zakat fitrah memiliki ketentuannya sendiri berdasarkan hadist berikut:

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai makanan bagi orang orang miskin.” (Hr. Abu Daud)

Hadits tersebut menunjukan bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah golongan fakir dan miskin saja. Dalam hadits ini juga menjelaskan bahwa tujuan zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya.

Besaran Zakat Fitrah  

Para ulama sepakat terhadap Besarnya zakat fitrah adalah zakat fitrah yaitu satu sho’. Berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri yaitu:

“Dahulu di zaman Nabi kami menunaikan zakat fitrah berupa satu sho’ bahan makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum atau satu sho’ kismis.” (H.R Bukhari & Muslim).

Satu sho’ adalah ukuran atau takaran yang digunakan pada jaman Nabi di Madinah yang ukurannya sama dengan empat mud. Satu mud yaitu takaran satu cakupan penuh telapak tangan yang digabungkan.

Lalu bagaimana jika dikonversikan ke dalam kilogram (Kg)? Para ulama telah bersepakat berdasarkan fatwa Lajnah Daimah no. fatwa: 12572 bahwa ukuran satu sho’ sama dengan 3 kg. Maka dari itu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran 3 Kg, untuk berjaga-jaga boleh dilebihkan. Kelebihan tersebut akan terhitung sebagai sedekah.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam

Bolehkah Menunaikan Zakat Fitrah Dengan Uang?

Mayoritas pendapat para ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitrah dengan uang. Zakat fitrah hanya boleh dilakukan dengan makanan pokok yang umumnya digunakan di wilayah tersebut, seperti gandum, kurma, ataupun beras. Hal tersebut terdapat dalam hadits berikut:

“Dahulu di zaman Nabi kami menunaikan zakat fitrah berupa satu sho’ bahan makanan.” (H.R Bukhari & Muslim).

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan membayar satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” (H.R Bukhari).

Ditulis oleh: Abizar Daffa