Penjelasan Tentang Hukum Zakat Harta Simpanan dari Tabungan atau Deposito

Sebagai bagian dari ikhtiar mengelola harta titipan Allah, biasanya kita pun mengatur sebagian harta tersebut untuk disimpan, baik untuk kebutuhan jangka pendek atau jangka panjang. Tentu hal ini baik dan tidak dilarang dalam Islam, asalkan sebagian harta yang lain sudah kita tunaikan terlebih dahulu zakatnya jika sudah mencapai nisab dan haul. Apalagi jika tabungan tersebut juga akan digunakan untuk kebutuhan yang baik, bukan suatu yang berdampak kemudhorotan.

Namun, muncul pertanyaan kemudian adalah bagaimana hukum zakatnya dari harta simpanan ini yang berupa tabungan atau deposito? Apakah wajib juga untuk dikeluarkan zakatnya? Simak penjelasan berikut.

Syarat Pelaksanaan Zakat Harta

Jika sahabat memiliki simpanan yang berupa uang tabungan dan deposito, maka sebenarnya hal ini sudah termasuk pada harta yang wajib untuk dizakatkan. Namun, persyaratannya adalah sama sebagaimana zakat harta lainnya.

Pertama adalah nishab. Nishab adalah besar harta minimal yang dimiliki seorang muslim, yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Nishab zakat harta diqiyaskan dengan nishab emas. Besaran nishab zakat harta adalah jika sudah mencapai angka senilai dengan 85 gram emas. Tentunya nilai 85 gram emas bisa berubah-ubah setiap waktunya.

Yang kedua, adalah haul. Haul berarti waktu kepemilikan harta. Dalam zakat harta, waktu minimalnya adalah selama satu tahun. Artinya, jika sahabat sudah memiliki harta yang mencapai nishab tersebut selama satu tahun lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Contoh Kasus Pelaksanaan Zakat Harta dari Simpanan

Lala adalah seorang CEO dari sebuah perusahaan advertising. Setiap bulan ia menyisihkan gajinya untuk simpanan yaitu sebesar Rp10.000.000 per bulan untuk ditabung atau didepositokan. Misalnya ia menabung pada bulan Januari 2019, setelah satu tahun (Januari 2020), hartanya sudah mencapai Rp120.000.000. Maka, beginilah perhitungannya, setelah satu tahun.

Harga emas saat harta akan dikeluarkan zakatnya, misalnya Rp1.000.000

Maka nishab zakat adalah Rp1.000.000 x 85 gram emas = Rp85.000.000

Harta yang dimiliki sudah mencapai Rp120.000.000

Maka ia wajib membayar zakat dari tabungan deposito tersebut sebesar:

Rp120.000.000 x 2,5% = Rp3.000.000

Dari perhitungan tersebut, kita bisa menilai bahwa 2,5% bukanlah angka yang besar untuk berzakat. Jumlah tersebut tidak akan membuat harta kita berkurang drastis dan membuat kita jatuh miskin, apalagi dengan manfaat zakat yang luar biasa bagi dunia dan akhirat kita.

Agar Mudah Melaksanakan Zakat Harta Simpanan

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Untuk memudahkan melaksanakan zakat harta simpanan, maka perhatikan dan catatlah perkembangan harta tersebut dalam setiap periodenya. Untuk saat ini tentu jika kita menyimpan di bank atau dengan bantuak aplikasi digital, itu akan sangat memudahkan. Mencatat juga menghindari kita dari lupa berapa jumlahnya, kapan waktu awal kita menyimpan harta. Sehingga perhitungan nishab dan haul dapat mudah dilakukan.

Selain itu, jangan menunda-nunda jika haul dan nishab sudah terlampaui. Ingatlah bahwa zakat adalah kewajiban kita dari harta yang Allah titipkan. Jika kita menunda-nunda, tentu Allah bisa saja menunda rezeki kita, menunda keberkahan harta kita, dan juga menunda manfaat lainnya yang bisa diambil dari zakat.