Mengenang kebajikan seseorang yang telah tiada menjadi cara untuk meneruskan kebaikan. Salah satu caranya yaitu berkurban untuk nama seseorang yang telah meninggal dunia. Sejatinya, Idul Adha mengandung makna semangat berbagi yang diturunkan oleh Nabi Ibrahim AS. Lantas, bagaimana jika seseorang melaksanakan ibadah tahunan ini untuk nama seseorang yang telah wafat? Bagaimana hukum kurban orang meninggal?
Hukum kurban orang meninggal
Para ulama membenarkan dan membolehkan seseorang menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal termasuk untuk keluarganya yang telah meninggal dunia. Mereka menganalogikan kepada sabda Rasulullah SAW, dari Ibnu Abbas RA bahwa seorang wanita dari Juhinah datang kepada Nabi SAW dan berkata,
“Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?”
Rasulullah SAW menjawab, ”Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan.” (HR. Al-Bukhari).
Perbedaan kurban nadzar (wajib) dan sunnah untuk orang yang telah wafat
Dari hadist itu para ulama menyimpulkan jika seseorang bernadzar, maka menjadi kewajiban untuk anak atau ahli warisnya untuk berkuraban atas nama almarhum atau almarhumah. Namun, apabila tidak bernadzar, maka terdapat ikhtilaf di kalangan ulama, namun sebagian ulama berpendapat dibolehkan untuk kebaikan pekurban dan kebaikan-kebaikan almarhum atau almarhumah.
Baca juga: Apa Hukum Makan Daging Kurban Sendiri untuk Kurban Nadzar dan Sunnah?
Supaya semakin yakin untuk berbuat baik, tonton video penjelasan ini dari Ustadz. H.Ahmad Fauzi Qasim, Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Ulama Abu Al-Hasan Al-Abbadi mengatakan bahwa menunaikan kurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya sah dan disebut sebagai sedekah yang menjadi amalan kebaikan untuk jenazah.
Baca juga: Yuk, Ingat Lagi Niat Puasa Sunnah Idul Adha dan Keutamaannya
Kurban termasuk ibadah yang diperuntukkan untuk orang mampu, namun belum bisa menunaikan ibadah haji. Untuk seseorang yang telah melaksanakan haji juga dianjurkan untuk berkurban, selama tidak mengabaikan kewajiban untuk diri sendiri, keluarga, dan orang terdekat.
Di sisi lain, Pandemi Covid-19 di tahun 2020 hingga awal 2022 lalu meninggalkan duka dan trauma untuk para keluarga yang ditinggalkan orang terkasih. Seiring berjalannya waktu, duka masih terasa menyakitkan dan dirimu menjadi lebih kuat dari yang dibayangkan. Kenangan manis akan kebaikan dan ketulusan mereka menjadi obat untuk lubang di hati.
Kenanglah kebaikan mereka dengan hadiah dari kurbanmu. Jangan khawatir, kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena bisa pesan online dari rumah dengan kualitas hewan kurban dijamin sehat, bugar dan baik karena quality control ketat. Yuk, jadi manfaat lagi dari kurban!