Di masa sekarang ini, memberantas kemiskinan menjadi tujuan nomor satu program Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG) 2030 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasalnya, masalah kemiskinan ini bukan hanya soal uang atau pendapatan, tetapi juga tentang tingkat kerentanan seseorang untuk menjadi miskin dan tidak adanya pemenuhan hak dasar. Lantas, apa sebenarnya kemiskinan itu? Lalu, bagaimana peran zakat dalam memberantas kemiskinan?
Definisi Kemiskinan
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan seseorang dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan, yang diukur dari sisi pengeluaran. Seseorang akan dikategorikan sebagai penduduk miskin apabila ia memiliki pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Di Indonesia sendiri, seseorang bisa dikatakan miskin apabila pengeluaran per bulannya tidak mencapai Rp505.469.
Meski begitu, kemiskinan bukan hanya masalah kurangnya uang atau pendapatan, tetapi juga soal tidak ada atau kurangnya akses ke air minum yang bersih, akses ke perawatan kesehatan, ke obat-obatan, tempat berlindung, kekurangan makanan, tidak memiliki kesempatan dalam berbagai hal, rentan terhadap pelanggaran harkat dan martabat manusia, kekurangan sarana sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam masyarakat, tidak ada akses ke kredit, tidak memiliki tanah untuk menanam bahan makanan, ketidakamanan, dan rentan terhadap kekerasan.
Baca juga:Â Dorong Peran Masjid dalam Entaskan Kemiskinan, Dompet Dhuafa Gelar KMP Regional Riau
Peran Zakat dalam Memberantas Kemiskinan
Di masa ini, jutaan orang di dunia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), memiliki utang yang menumpuk, mengalami kesusahan, tak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan, tak memiliki akses ke air bersih, kelaparan dan miskin. Di tengah sederet ‘kesuraman’ tersebut, zakat bisa menjadi secercah harapan dan solusi bagi masyarakat yang mengalami permasalahan ini. Zakat berpotensi memberantas kelaparan dan kemiskinan, bagaimana caranya?
Dalam bidang ekonomi, zakat bisa berperan dalam pencegahan terhadap penumpukan kekayaan yang dimiliki oleh hanya segelintir orang saja serta mewajibkan orang kaya untuk mendistribusikan harta kekayaannya kepada orang-orang yang fakir dan miskin. Dana zakat yang terkumpul kemudian dapat berperan sebagai sumber dana yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat bisa digunakan sebagai modal usaha bagi orang miskin, sehingga saat usaha mereka berkembang, mereka dapat membuka lapangan pekerjaan bagi orang yang membutuhkan lainnya. Selain itu, zakat juga bisa menjadi modal kerja bagi orang miskin agar mereka bisa berpenghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Di sisi lain, untuk pengelolaan zakat diperlukan lembaga amil zakat yang amanah dan bertanggung jawab. Dompet Dhuafa saat ini menjadi salah satu lembaga amil zakat yang dipercaya oleh masyarakat dalam menyalurkan zakatnya. Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa telah mengelola dan menyalurkan dana sosial untuk kaum dhuafa yang membutuhkan. Caranya pun bukan hanya sekedar memberi kepada yang membutuhkan, tetapi juga menyalurkan dana ke program pengembangan yang akan membantu masyarakat dhuafa untuk bisa lebih mandiri dan sejahtera. Dompet Dhuafa memiliki program dan layanan dalam lima pilar bidang, yakni kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dakwah, dan ekonomi.
Baca juga:Â Berantas Kemiskinan Melalui Edu Farm, Buah Kolaborasi Dompet Dhuafa dengan Kabupaten Magetan
Salah satu program unggulan Dompet Dhuafa dalam bidang ekonomi, yakni Desa Tani di Desa Cibodas, Lembang, Bandung Barat, menjadi salah satu program yang dapat dikatakan berhasil menaikkan taraf hidup kaum dhuafa. Program ini hadir sebagai upaya untuk memberantas kemiskinan melalui pengembangan pertanian sayur. Petani dari kelompok masyarakat miskin diberdayakan untuk mengelola lahan pertanian dengan skema pendampingan. Dalam program Desa Tani ini Dompet Dhuafa menyediakan lahan dan pelatihan untuk para penerima manfaat agar mereka dapat bertani. Selain itu, akses terhadap bahan, mesin, dan alat budidaya juga disediakan, termasuk prasarana seperti saung, musala, dan MCK juga disediakan. Untuk informasi lebih lanjut tentang program Desa Tani yang berhasil membuat kaum dhuafa berdaya dan mandiri sehingga kehidupannya menjadi lebih sejahtera, sahabat bisa membaca artikel di laman berikut ini.
Kemiskinan mungkin tidak akan seratus persen menghilang dari muka Bumi, namun umat Islam akan terus berjuang untuk melawannya, salah satu caranya adalah dengan mengeluarkan zakat dan mengelolanya dengan penuh tanggung jawab.
Zakat Adalah Hak Orang Miskin
Keadilan sosial dan kasih sayang terhadap sesama manusia, terlebih mereka yang kurang beruntung, merupakan tema sentral dalam risalah Allah Swt kepada umat manusia, khususnya umat Islam. Atas dasar itu, tak heran apabila kedudukan zakat sama dengan salat dan berpuasa, yang juga diwajibkan untuk seluruh umat Muslim. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan Allah Swt dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 43:
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. A-Baqarah: 43)
Baca juga:Â Mengentaskan Kemiskinan Melalui Pilar-pilar Dompet Dhuafa
Selain ayat di atas, masih ada 26 ayat lainnya di dalam Al-Quran yang menyebutkan zakat bergandengan dengan salat. Hal ini berarti, zakat adalah kewajiban yang setara nilainya dengan kewajiban salat lima waktu. Ayat-ayat tersebut memperkuat narasi bahwa agama Islam memang mengajarkan kedamaian dan kasih sayang terhadap sesama. Dengan zakat, orang-orang fakir dan miskin dapat terbantu, sehingga kehidupan mereka bisa lebih sejahtera.
Namun demikian, Islam tidak menganggap zakat sebagai bantuan yang diberikan kepada orang miskin dari orang kaya, melainkan zakat adalah hak orang miskin atas kekayaan orang kaya, seperti yang difirmankan oleh Allah dalam Al-Quran surah Az-Zariyat ayat 19:
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Az-Zariyat: 19)
Di sisi lain, perlu dipahami bahwa zakat tidak sama dengan sedekah. Tidak semua sedekah adalah zakat, namun semua zakat adalah sedekah. Zakat juga tidak seperti sedekah yang diberikan kepada orang yang membutuhkan secara sukarela. Untuk itu, bagi siapa pun yang dengan sengaja menahan zakatnya, maka mereka dianggap merampas hak para fakir miskin. Sebaliknya, bagi mereka yang membayar zakat, maka mereka sedang “mensucikan” hartanya dengan memisahkannya dari bagian yang menjadi hak fakir miskin.