Apakah sahabat punya profesi tertentu? Misalnya seperti seorang CEO, Enterpreneur, Digital Marketer, Creative Director, dan sebagainya. Jika ya, maka ada kewajiban yang harus ditunaikan selain dari lingkup pekerjaan Sahabat. Sebagai seorang muslim yang memiliki profesi dan penghasilan sendiri, Sahabat wajib untuk membayar zakat penghasilan.
Zakat penghasilan adalah harta yang dikeluarkan dari penghasilan yang diterima, apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Syarat-syarat zakat tersebut seperti Islam, merdeka, berakal sehat, sudah baligh, dan mencapai nisab juga haul. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang didapatkan dari sebuah profesi tertentu.
Fatwa MUI menjelaskan bahwa: Penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Baca juga:Â Siapa Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan?
Cara Perhitungan Zakat Penghasilan dan Cara Menunaikannya
Seseorang wajib menunaikan zakat jika penghasilannya sudah mencapai nisab zakat, yaitu sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga sesuai dengan yang disampaikan oleh SK BAZNAS Tahun 2021, bahwa:
Untuk besarannya, maka zakat penghasilan dikeluarkan senilai 2,5% dari jumlah harta atau penghasilan. Kebanyakan pendapat memperbolehkan untuk mengeluarkan zakat penghasilan setiap bulan atau setiap kali mendapat penghasilan. Karena, terkadang ada profesi yang memang baru ditotal selama 1 tahun mencapai nishab.
Dari Ulama Fiqih ternama, Dr. Yusuf Al-Qardawi dalam Kitab Fiqih Zakat, beliau menyampaikan bahwa zakat penghasilan wajin dikeluarkan setiap kali seorang muslim menerima penghasilan. Jika jumlah bersihnya mencapai nisab maka langsung dikeluarkan 2,5 persennya.
Pendapat ulama tentang zakat penghasilan ini sangat berbeda-beda, tergantung dari pandangan masing-masing. Sahabat bisa menunaikannya di setiap bulan atau setiap menerima penghasilan atau ada juga yang beranggapan ditunggu hingga satu tahun.
Baca Juga: Panduan Lengkap Fiqih Zakat (Gratis Ebook)
Simulasi Perhitungan Zakat Penghasilan
Berikut simulasi perhitungan zakat penghasilan. Putri memiliki penghasilan tetap setiap bulan senilai Rp10 juta rupiah. Jika dilihat dari besarannya, ia belum mencapai nisab 85 gram emas dalam setahun. Namun, jika ditotal selama satu tahun penghasilan Putri mencapai Rp120 juta dan harga emas di tahun ini senilai Rp900 ribu, maka harta Putri telah mencapai nisab emas 85 gram.
Otomatis, Putri sudah wajib menunaikan zakatnya setiap bulan dengan mengurangi 2,5 persen dari penghasilannya yang senilai Rp10 juta, yaitu sebesar Rp250.000 setiap gajian.
Dalam kasus lain, jika Sahabat memiliki gaji yang ternyata jika dikali dalam setahun belum mencapai nisab, maka sebetulnya Sahabat belum memiliki kewajiban membayar zakat penghasilan.
Misalnya, Putra memiliki penghasilan setiap bulan senilai Rp4,5 juta. Dalam setahun total penghasilannya adalah Rp54 juta, sedangkan nisab 85 gram emas di tahun tersebut adalah Rp76,5 juta. Putra tidak memiliki kewajiban membayar zakat penghasilan. Namun, alangkah baik dan lebih berkah hartanya jika ia juga bisa bersedekah dari penghasilannya sesuai kemampuan.
Baca juga:Â Berapa Zakat Penghasilan Youtuber?
Para ulama menyampaikan, sebagai bentuk kehati-hatian sebaiknya zakat penghasilan dibayarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan, hutang, dan sebagainya. Kita tidak pernah tahu apakah ada harta yang terselip, yang tidak terhitung, dan sebagainya. Maka itu sebagai bentuk kehati-hatian, Sahabat bisa membayarnya dari penghasilan kotor.
Jadi Manfaat dari Zakat Penghasilan
Untuk membayar zakat penghasilan dengan mudah, Sahabat bisa melalukan transaksinya melalui Platform Zakat Penghasilan Dompet Dhuafa. Â Selain mudah, Sahabat juga bisa memberikan banyak manfaat kepada sesama lewat zakat penghasilan.
Zakat yang Sahabat salurkan, akan menjadi berbagai program produktif pengentasan kemiskinan dan juga membuat banyak orang lebih berdaya. Ingin jadi Manfaat dari Zakat Penghasilan? Klik Banner di bawah untuk Bayar Zakat Penghasilan Sekarang!