Kini, kita telah memasuki bulan Dzulhijjah. Di saat yang sama, ada satu hari raya Islam besar yang pastinya akan dirayakan, yaitu Idul Adha. Idul Adha ini juga dikenal dengan sebutan Idul Kurban, dimana umat Islam beramai-ramai menyembelih hewan kurban. Kemudian, daging hasil penyembelihan tersebut akan dibagi-bagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunah yang sangat disarankan). Walaupun, ada juga sejumlah ulama yang menetapkan hukum berkurban di Idul Adha adalah wajib bagi yang mampu. Dalam berkurban tentunya terdapat sejumlah ketentuan yang harus diikuti. Ketentuan kurban yang benar adalah hal yang wajib untuk kita ketahui. Simak ulasan lengkapnya berikut.
Syarat Hewan Kurban saat Idul Adha
Salah satu ketentuan kurban yang benar adalah mengenai hewan kurban yang akan dikurbankan. Hewan yang akan dikurbankan tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria atau persyaratan. Bagi Anda yang ingin berkurban tahun ini, tentulah wajib untuk mengetahui kriteria mengenai hewan kurban yang baik berikut ini.
1. Jenis Hewan Kurban yang Akan Dikurbankan
Ketentuan kurban yang benar adalah dilihat dari jenis hewan kurban tersebut. Di dalam Al-Qur’an, hewan kurban yang dikurbankan saat Idul Adha haruslah yang berasal dari jenis hewan al-An’am, atau hewan ternak. Dalam hal ini, hewan seperti unta, kambing, dan sapi merupakan hewan kurban yang ideal. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan ulama termahsyur bernama Imam Taqiyudin al-Hishni. Beliau mengemukakan bahwa hanya ketiga hewan tersebut yang sudah menjadi ijma’ dan halal untuk disembelih.
2. Hewan Kurban yang Paling Diutamakan
Sekarang, kita sudah tahu bahwa unta, kambing, dan sapi merupakan hewan al-An’am yang direkomendasikan sebagai hewan kurban. Manakah yang lebih baik di antara ketiganya? Dalam hal ini, para ahli agama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan kurban yang paling diutamakan adalah unta, sapi, dan yang terakhir adalah kambing.
Namun, persepsi di atas tentunya sulit untuk dilaksanakan di Indonesia. Apalagi, karena unta bukanlah hewan ternak yang lazim ditemukan di Tanah Air. Itulah mengapa, kebanyakan orang Indonesia lebih mengikuti persyaratan hewan kurban yang ditetapkan ahli agama bernama Malik.
Malik menyatakan bahwa kambing jantan memiliki keutamaan sebagai hewan kurban dibandingkan domba. Sedangkan, domba lebih utama dibandingkan kambing bandot. Selanjutnya, peringkat hewan kurban yang diutamakan diikuti oleh sapi dan yang terakhir adalah unta.
3. Umur Hewan yang Dikurbankan
Hewan yang akan dikurbankan juga harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan. Hewan kurban tersebut tentunya tidak boleh terlalu muda atau terlalu tua. Lebih tepatnya, usia hewean kurban tersebut sudah harus cukup umur, atau musinnah. Masing-masing jenis hewan memiliki masa musinnah yang berbeda-beda.
Misalnya, untuk masa musinnah kambing, mayoritas ulama sepakat bahwa usia 2 – 3 tahun merupakan usia yang ideal. Hal ini juga berlaku untuk usia musinnah sapi. Namun, ada juga beberapa yang menerapkan peraturan usia 1 – 2 tahun untuk kambing yang akan dikurbankan. Sedangkan, usia musinnah unta adalah 5 – 6 tahun.
4. Kondisi Hewan Kurban
Kondisi hewan kurban juga harus diperhatikan. Hewan kurban tersebut harus dalam kondisi baik, sehat, dan tidak cacat. Rasulullah SAW menentukan jenis cacat yang membuat seekor hewan ternak tidak layak menjadi hewan kurban. Yaitu:
“Ada 4 cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Ahmad, Tirmizy dan Ibnu Hibban).
Ketentuan kurban yang benar adalah prioritas utama bagi Dompet Dhuafa. Donatur tidak perlu khawatir, karena Dompet Dhuafa akan memastikan bahwa hewan kurban yang akan disalurkan pastinya memenuhi semua kriteria di atas. Laporan mengenai donasi kurban juga akan diterima dan sangat transparan. Mari tebar kebaikan kurbanmu untuk saudara kita di pelosok negeri. #SatuKurbanBanyakKebaikan