Zakat Fitrah dan Ketentuannya Menurut Islam

Salah satu hal yang wajib diketahui oleh umat Islam adalah mengenai ketentuan zakat fitrah, sebagai bagian dari rukun Islam. Bulan Ramadhan, bulan penuh berkah. Menjadi lahan penuh kesempatan memperbanyak amal ibadah. Bulan di mana kita semua wajib menunaikan ibadah puasa dan zakat fitrah. Namun, apakah kita sudah memahami makna dari zakat fitrah sebagai bagian dari jenis zakat yang diwajibkan, dan bagaimana ketentuan serta perhitungan untuk menunaikannya?

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat merupakan bagian dari rukun islam yang ke empat. Umat muslim yang telah memenuhi syarat, diwajibkan membayar zakat. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan melengkapi ibadah puasa.

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah hanya dilaksanakan pada Bulan Suci Ramadhan. Berbeda dengan zakat maal, jumlah pembayaran zakat fitrah tidak dihitung dari nisab dan haul harta yang dimiliki. Melainkan sudah ditentukan secara merata untuk setiap umat muslim.

Sejarah Zakat

Dalam sejarahnya, perintah zakat fitrah belum memiiki ketentuan selama Nabi Muhammad berdakwah 13 tahun di Mekkah. Penjelasan ini dapat dilihat dari Tafsir Ibnu Katsir tentang surat Al-Muzzammil ayat 20, “Yakni dirikanlah salat wajib dan tunaikanlah zakat yang fardu. Dalam ayat ini terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa perintah wajib zakat diturunkan di Mekah, tetapi kadar-kadar nisab yang harus dikeluarkan masih belum dijelaskan dengan rinci kecuali hanya di Madinah; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Perincian kadar harta yang dizakatkan, baru diberlakukan setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Setelah 17 bulan menetap, Allah mewahyukan surat Al-Baqarah ayat 183-184, tentang kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Tak lama setelah ayat tersebut turun, mulai ada kewajiban zakat disertai dengan perinciannya.

Ketentuan zakat dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muslim yang berbunyi, “Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.”

Ketentuan Zakat Fitrah

Untuk menunaikan ibadah zakat fitrah, ada hal-hal yang perlu dipenuhi oleh umat muslim. Seperti syarat-syarat dan ketentuannya, siapa saja yang wajib dan tidak wajib membayar zakat fitrah, berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan, serta kapan saja waktu yang ditetapkan untuk membayarnya.

Hukum zakat fitrah adalah fardhu atau wajib bagi seorang muslim, yang memiliki cukup harta untuk dibagikan kepada orang lain. Bahkan apabila seorang muslim tersebut memiliki anak, maka anak-anak pun wajib ditunaikan zakat fitrahnya. Berikut ketentuan zakat fitrah menurut Islam:

Syarat Wajib Berzakat:

Berikut adalah beberapa syarat wajib berzakat yang harus kamu ketahui. Pahami satu persatu agar ibadah zakat dilaksanakan dengan benar.

  1. Beragama Islam

Setiap orang yang beragama Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah zakat fitrah. Non-muslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

  1. Merdeka

Umat muslim yang wajib membayar zakat adalah mereka yang merdeka. Merdeka dalam artian, tidak sedang dalam penjajahan, tidak menjadi budak, merdeka secara finansial dan sehat mental.

  1. Menemui Dua Waktu

Zakat fitrah dilaksanakan saat menemui dua waktu, di antara bulan Ramadhan dan Syawal walau hanya sesaat.

  1. Memiliki Harta yang Cukup

Seorang muslim yang wajib membayar zakat fitrah, adalah mereka yang memiliki harta cukup. Untuk kebutuhan sehari-hari dirinya, maupun untuk orang yang berada di bawah tanggungannya, pada hari raya dan malamnya.

Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Adapun orang-orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai berikut:

  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
  2. Anak yang lahir setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.
  3. Mualaf yang baru memeluk agama Islam, setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
  4. Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan

Menurut hadits Riwayat Muslim, hitungan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Sha’ adalah ukuran takaran. Menurut Mahzab Maliki, satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud merupakan cakupan penuh dua tangan pada umumnya.

Tangan setiap orang memiliki ukuran yang berbeda-beda, tentu akan kesulitan untuk menghitungnya secara merata. Bahkan sempat ada perdebatan besaran zakat, antar masing-masing daerah timur tengah.

Menurut Mahzab Hanafi, satu sha’ setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq seukuran dengan berat 130 dirham. Bila dikonversikan dalam ukuran gram, satu sha’ setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kilogram.

Mahzab Syafi’i memiliki pandangan bahwa satu sha’ setara dengan 5 ritl Baghdad, atau senilai  685 dirham. Sementara menurut Mahzab Hambali, satu sha’ setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.

Besaran yang berbeda-beda dari makanan pokok yang dizakatkan, membuat banyak perdebatan. Oleh sebab itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia. Jumlah zakat fitrah yang diwajibkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, untuk setiap jiwa. Makanan pokok di Indonesia disepakati adalah beras.

Kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat). Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya. Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.

Baca Juga: Inilah Penghitungan Zakat Fitrah 2024, Lengkap dengan Panduannya

Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah

Ada beberapa jenis waktu yang telah ditentukan untuk membayar zakat fitrah. Jenis waktu ini untuk mengingatkan kepada Umat Muslim, agar tidak terlambat menunaikan ibadah zakat fitrah. Berikut penjelasan pembagian waktu untuk membayar zakat fitrah:

  1. Waktu Harus

Waktu harus membayar zakat fitrah, yaitu dimulai dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadhan.

  1. Waktu Wajib

Waktu yang sangat wajib untuk membayar zakat fitrah, yaitu sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. Karena setelah matahari terbenam, Ramadhan telah berakhir, dan menemui bulan Syawal.

  1. Waktu Afdhal

Sholat Idul Fitri akan lebih baik untuk dilaksanakan jika sudah membayar zakat fitrah. Bila zakat fitrah dilaksanakan setelah sholat shubuh pada akhir Ramadhan, dan sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri, maka disebut Waktu Afdhal.

  1. Waktu Makruh

Waktu yang dilarang untuk membayar zakat fitrah, namun tidak mendapatkan konsekuensi, yaitu membayar zakat saat melaksanakan sholat Idul Fitri hingga sebelum terbenamnya matahari.

  1. Waktu Haram

Umat muslim dilarang untuk membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri. Hukumnya menjadi sedekah biasa, tidak terhitung sebagai zakat fitrah.

Hal ini ditegaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud 1609; Ibnu Majah 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Oleh sebab itu, usahakan untuk tepat waktu menunaikan zakat fitrah. Jika ketinggalan, maka kita tidak terhitung melaksanakan kewajiban berzakat.

Zakat Fitrah lebih baik dilaksanakan sebelum kamu pergi sholat idul Fitri. Untuk lebih amannya kamu dapat menunaikan zakat fitrah pada saat bulan Ramadhan, atau pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Penetapan waktu membayar zakat fitrah ditegaskan dalam Hadits Riwayat Tirmidzi yang berbunyi, “Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha ‘Igh) dari (Ibnu Abu Zannad), Dari (Musa bin Uqbah), dari (Nafi); dari (Ibnu Umar), bahwasannya Rasulullah Shallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya Idul Fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan Hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar Zakat Fitrah sebelum berangkat Shalat.” (HR . Tirmidzi: 613)

Apabila Tidak Membayar Zakat Fitrah

Umat muslim telah diperintahkan untuk menafkahkan sebagian hartanya, untuk menunaikan zakat. Di Bulan Ramadhan, kita diwajibkan menunaikan ibadah zakat fitrah. Bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak membayar zakat karena sengaja atau terlupa?

Bila Sengaja Tidak Membayar Zakat

Apabila seorang muslim yang merdeka dan mampu secara finansial, sengaja menimbun hartanya dan tidak mau membayar zakat fitrah, maka dia akan mendapatkan hukuman dari Allah di hari pembalasan.

Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 34, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Zakat menjadi salah satu pilar dari Rukun Islam. Yaitu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim apabila telah memenuhi syarat. Meninggalkan zakat sama halnya akan mendapatkan hukuman yang pedih sama seperti kita meninggalkan sholat. Oleh karena itu, ingat terus ya Sobat untuk menunaikan zakat.

Hukum Tidak Membayar Zakat Karena Terlupa

Kesibukan pekerjaan atau pendidikan terkadang membuat kita merasa tidak terasa waktu berjalan begitu cepat. Terkadang, kita tidak luput dari kelupaan. Lantas bagaimana hukumnya jika kita lupa membayar zakat fitrah?

“Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112)

Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj, dijelaskan apabila seorang muslim menunda bayar zakat tanpa uzur maka dia berdosa. Namun, apabila menunda karena uzur atau alasan syar’i, seperti terlupa atau tidak menemukan fakir miskin untuk diberikan zakat sebelum Sholat Idul Fitri. Kemudian membayarkan zakat setelah sholat Idul Fitri, maka zakat yang dibayarkan bernilai sah.

Hukum sah zakat tersebut ditegaskan dalam Hadits Riwayat abu Daud yang berbunyi, “Ibnu Abbas: “Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum shalat (idul fitri) maka ia adalah zakat fitrah yang diterima (sah), dan barangsiapa yang membayarnya setelah shalat (tanpa alasan syar’i) maka ia hanyalah dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah biasanya” (HR Abu Daud: 1609, dan Ibnu Majah: 1827, hadisnya hasan)[Syarh Arkaan Al-Islam: hal. 128-129].

Bayar Zakat Fitrah

Jika kamu telah memenuhi semua syarat sebagai orang yang wajib membayar zakat, segeralah bayar zakat fitrah saat Bulan Ramadhan. Membayar lebih awal, lebih baik daripada kita terlambat. Kamu dapat membayarkan zakat fitrah di masjid sekitarmu, atau ke lembaga pengelola zakat yang terpercaya.

Di zaman dengan kemajuan teknologi, membayar zakat pun juga menjadi lebih mudah. Salah satunya, kamu bisa menunaikan zakat melalui lembaga zakat yang penyaluran dan pengelolaanya secara profesional seperti, Dompet Dhuafa.

Segera Bayar Zakat di 10 hari terakhir bulan Ramadan