Siapa yang tidak kenal Umar bin Khattab? Sahabat Rasul yang terkenal paling berani, juga adalah Khalifah kedua setelah Abu Bakar Asyidiq. Selain memiliki sifat yang pemberani, Umar juga dikenal kontroversi dalam menjalankan kebijakannya selama menjadi Khalifah. Termasuk kebijakan pengelolaan zakat. Simak ulasan sejarah pengelolaan zakat pada masa Khalifah Umar bin Khattab berikut ini.
Biografi Singkat Umar bin Khattab
Di Mekkah, Umar sangat disegani oleh para penduduk. Dia sangat terkenal sebagai orang yang kuat dan tidak ragu untuk bertarung. Memiliki reputasi yang baik serta keahlian dan strategi perang yang tidak diragukan. Ketika Rasulullah mendakwahkan Islam secara terbuka di Mekkah, Umar sangat menentangnya. Saat itu dia sangat membenci Nabi Muhammad.
Ketika kebenciannya semakin memuncak, Umar berencana untuk membunuh Rasulullah. Namun, dalam perjalanan, umar bertemu dengan seorang perempuan yang merupakan pengikut Rasulullah, bernama Nu’aim bin Abdullah. Dia mengatakan bahwa saudara perempuan Umar telah memeluk agama Islam. Mendengar berita itu, Umar sangat terkejut dan segera pulang ke rumahnya. Dia berniat menghukum adiknya. Ketika sampai di rumah, Umar mendapati adiknya tengah membaca Al-Quran Surat Thoha ayat 1-8.
“Thaahaa. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi. (Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas ‘Arsy. Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah. Dan jika kamu mengeraskan ucapanmu, maka sesungguhnya Dia mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi. Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang baik).” (QS. Thaahaa ayat 1-8).
Selain terkenal pemberani, Umar juga terkenal suka dan menguasai syair-syair arab. Ketika mendengar adiknya mengaji, Umar terguncang, sebab dia berpikir tidak ada manusia yang sanggup menulis syair seindah ayat Al-Quran. Beberapa waktu kemudian, Umar menghampiri Nabi Muhammad untuk menyatakan keislamannya. Setelah memeluk agama Islam, Umar tidak ragu untuk membela Islam.
Rasa cintanya kepada Islam mengubah banyak perilaku jahiliyah yang dimiliki Umar. Contohnya, Umar yang dahulu senang sekali minum khamr dan bermabuk-mabukan, namun tidak lagi minum khamr sejak hari pertama dia menyatakan keislaman. Ketegasan yang dimiliki Umar membuat Nabi Muhammad memberikan julukan “Al-Faruq” kepadanya, yang memiliki arti seseorang yang bisa memisahkan antara kebenaran dan kebatilan.
Semasa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar, Umar menjabat sebagai salah satu penasihat pemerintah. Bertugas memberikan ide kebijakan, mengkritik, mempertimbangkan keputusan-keputusan pemimpin. Salah satu ide kebijakan Umar yang dilaksanakan pada pemerintahan Abu Bakar adalah menulis dan membukukan ayat Al-Quran.
Terpilih Menjadi Khalifah Kedua
Sepeninggal Abu Bakar, Umar terpilih menjadi Khalifah selanjutnya. Saat kepemimpinannya, Umar berhasil menaklukan dua per tiga wilayah kekaisaran Romawi Timur. Perluasan wilayah Islam diiringi dengan pembaharuan bidang pemerintahan dan politik dan ekonomi. Pada bidang politik, dibentuk departemen khusus untuk para masyarakat memberikan aspirasi kritik dan saran tentang para pejabat dan negara. Di bidang ekonomi, Baitul Mal dibentuk dengan sistem yang baru. Khalifah Umar juga memperbaiki sistem administrasi di setiap daerah yang berhasil ditaklukan.
Baca Juga: 4 Waktu Utama untuk untuk Bersedekah
Semasa pemerintahan Umar bin Khattab, Islam mengalami perkembangan yang sangat pesat. Berbagai kebijakan dibuat oleh Khalifah Umar, walaupun kebijakan tersebut tak pernah dilakukan oleh Rasulullah semasa hidup. Seperti melaksanakan sensus penduduk di seluruh wilayah Islam, memperluas dan merenovasi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjidil Nabawi di Madinah. Melembagakan hukum-hukum Islam menjadi hukum negara, yang dijalankan sesuai prinsip dan konteks. Banyak sekali inovasi yang dilakukan oleh Umar, termasuk sistem pengelolaan zakat serta perapihan administrasi.
Sejarah Pengelolaan Zakat Pada Masa Khalifah Umar bin Khattab
Sistem pengelolaan zakat pada masa Khalifah Umar bin Khattab diawali dari kesedihan yang dialaminya. Khalifah umar sering berkeliling rumah penduduk untuk mengetahui kebutuhan umat muslim. Karena terbiasa menggunakan pakaian sederhana, jarang ada yang mengenali ataupun menyadari kehadirannya yang sedang mendengarkan aspirasi rakyat. Suatu malam, ketika sedang berkeliling, Umar mendengar seorang tangisan seorang anak yang kelaparan. Pada saat itu pula Umar langsung membawakan sekarung gandum. Umar menyadari masih banyak umat muslim yang kesulitan dan terjerat kemiskinan. Oleh sebab itu beliau memikirkan inovasi pengelolaan zakat agar dapat mengatasi kemiskinan.
Khalifah Umar bin Khattab mendirikan lembaga Baitul Mal. Sebuah lembaga yang mengelola harta yang dikumpulkan dari orang-orang mampu. Yakni zakat fitrah dan zakat mal. Selain zakat, Baitul Mal juga mengelola ghanimah atau harta rampasan perang. Pada masa Rasulullah dan Abu Bakar, fungsi Baitul Mal hanyalah tempat transit harta zakat untuk langsung disalurkan. Namun, pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, Baitul Mal mampu berfungsi untuk menggerakkan roda perekonomian Islam.
Baca Juga: Pengelolaan Zakat di Masa Kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz
Umar juga mengeluarkan kebijakan penyaluran zakat, yang dinilai cukup kontroversi dan bertentangan dengan apa yang dilakukan Rasulullah semasa hidup. Yakni tidak lagi memberikan zakat kepada salah satu dari delapan golongan ashnaf, yaitu mualaf atau orang yang baru masuk Islam. Padahal di Quran Surat At-Taubah (9) ayat 60, tertulis salah satu penerima zakat adalah mualaf. Saat itu, Umar menilai bahwa sebagian besar orang yang baru memeluk agama Islam adalah orang yang mampu dan memiliki harta berlebih, seperti Suhail bin Amr, Aqra’ bin Habis, dan Muawwiyah bin Abi Sufyan. Mereka berasal dari kalangan orang kaya yang tidak perlu diberikan harta zakat.
Tidak semua dana zakat dan ghanimah yang diperoleh Baitul Mal diberikan kepada umat Islam secara utuh, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah, zakat yang masuk di Baitul Mal langsung segera dikeluarkan seluruhnya untuk umat muslim yang tidak mampu. Umar memutuskan untuk menyimpan sebagian dana yang masuk, untuk digunakan sebagai dana darurat, pembiayaan perang, serta kebutuhan fasilitas umum dan sosial untuk umat. Dana di Baitul Mal dikelola dengan sangat produktif.
Setelah membangun Baitul Mal di pusat pemerintahan, Khalifah Umar juga membangun cabang-cabang baitul mal di setiap daerah provinsi yang berada di wilayah kekuasaan Islam. Sehingga, penduduk muslim yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, tetap dapat menyalurkan dana zakat dan memenuhi kebutuhan lainnya dengan mudah. Umar menunjuk Bendahara sekaligus pengurus yang mengelola Baitul Mal, yaitu Abdullah Ibn Arqam, serta Abdurrahman bin Ubaid Al-Qori dan Muayqob sebagai wakil dan asistennya.
Setiap Khalifah Umar melakukan penaklukan wilayah Islam, dana Baitul Mal semakin terus meningkat. Tercatat dalam sejarah pengelolaan zakat pada masa Khalifah Umar bin Khattab, bahwa setelah melakukan penaklukan wilayah Syiria, Sawad, dan Mesir, pemasukan baitul Mal meningkat secara tajam, yaitu sebesar 100 juta dirham kharaj dari Sawad, dan dua juta dinar dari Mesir. Jumlah dana yang terkumpul sangat banyak. Oleh sebab itu, Khalifah Umat menyusun sistem pengelolaan zakat yang cukup ketat.
Pengelolaan Baitul Mal, dari Rakyat, oleh Rakyat, dan untuk Rakyat
Baitul Mal ditetapkan berada di bawah pengawasan eksekutif pemerintah. Di dalamnya ada pengurus atau pelaksana yang menjalankan pencatatan administrasi serta pengelolaan keuangan. Pengurus Baitul Mal wajib memberikan laporan secara berkala kepada eksekutif pemerintah, sebagai bentuk profesionalitas lembaga.
Secara status, Baitul Mal menjadi kepemilikan masyarakat, tempat di mana terkumpul harta milik umat muslim. Pemerintah serta pengurusnya hanya berperan sebagai pelaksana, yang dipercaya dan diamanahkan untuk mengelola harta. Harta yang datangnya dari rakyat, oleh rakyat, dan dikembalikan lagi untuk rakyat. Rakyat mendapatkan tunjangan serta jaminan pangan dan pakaian, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keluarga masing-masing. Sistem pengelolaan ekonomi seperti ini hadir pertama kali di dunia pada masa pemerintahan Khalifah Umar.
Di dalam kepengurusan Baitul Mal, Umar mendirikan beberapa departemen untuk mendistribusikan dana Baitul Mal. Seperti Departemen Pelayanan Militer menyalurkan bantuan kepada orang-orang yang ikut perang. Serta anak dan keluarganya yang ditinggal pergi perang. Jumlah bantuan yang diberikan, tergantung jumlah tanggungan keluarga masing-masing penerima bantuan.
Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam juga mendistribusikan dana bantuan dari Baitul Mal kepada Muadzin, Imam, Guru, Juru Dakwah yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran Islam serta ilmu pengetahuan. Sehingga kualitas SDM muslim dapat lebih terjaga dan terus meningkat.
Departemen Kehakiman dan Eksekutif mengelola gaji para hakim dan pejabat eksekutif, gaji ini diperoleh dari dana Baitul Mal. Nominal gaji yang diberikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan keluarga masing-masing. Tidak kurang juga tidak terlalu berlebihan. Dilakukan secara transparan agar tidak ada aktivitas korupsi. Apabila ada perbedaan ukuran gaji antar personal, diusahakan jaraknya masih dalam batas wajar.
Adapula departemen yang mengelola bantuan untuk fakir dan miskin, yaitu Departemen Jaminan Sosial. Bantuan diberikan secara langsung kepada umat muslim yang serba kekurangan. Tujuannya, agar tidak ada satupun penduduk yang merasa kesulitan karena tidak memiliki daya untuk bekerja. Baitul Mal bertanggung jawab menanggung kelanjutan hidup janda miskin, anak yatim, anak terlantar, pembiayaan penguburan orang miskin, membayar utang orang-orang yang bangkrut, memberikan pinjaman dana tanpa bunga untuk urusan perdagangan, serta membayar diyat atau denda untuk menyelesaikan kasus tertentu.
Pengelolaan uang Baitul Mal dijalani dengan baik, menjadi solusi untuk pengentasan kemiskinan. Hal ini terbukti ketika Yaman dipimpin oleh Mu’adz Ibn Jabal telah berhasil mengentaskan kemiskinan dalam waktu 3 tahun dengan menggunakan metode ekonomi Baitul Mal secara profesional. Kondisi tidak ada lagi orang miskin, dan segala fasilitas telah berjalan melalui ekonomi mandiri dari masyarakat, dana yang terkumpul pada tahun ke-3 Mu’adz Ibn Jabal menjabat, diberikan seluruhnya ke pusat kota Madinah.
Baca Juga: Apa itu Fakir Miskin? Bagaimana Kriterianya Dalam Islam
Tantangan yang Dialami oleh Umar bin Khattab
Walau Umar bin Khattab dinilai telah sukses menjalankan sistem pengelolaan zakat melalui Baitul Mal, bukan berarti tidak mengalami tantangan. Suatu ketika daerah Hijaz, atau sepanjang semenanjung Arab, mengalami kemarau yang sangat panjang. Kurang lebih selama 9 bulan tidak ada hujan sama sekali. Mengakibatkan sumber air mengering. Suhu meningkat tajam. Tanah menjadi berdebu, dan beterbangan disebabkan angin. Debu terhirup oleh para penduduk, mengakibatkan tenggorokan menjadi kering dan panas. Masa kekeringan ini disebut “Tahun Ramadah” yang terjadi di antara tahun 17 dan 18 Hijriyah.
Kekeringan dirasakan lebih dahulu oleh masyarakat yang ada di pedalaman desa yang tinggal di dekat oase.Akibat kondisi ini, masyarakat pedalaman pergi ke kota-kota besar seperti Madinah dan Mekkah, untuk mencari kebutuhan pangan agar dapat mengatasi kelaparan. Mereka datang ke Madinah untuk meminta bantuan Khalifah Umar. Mengungsi, mendapatkan makanan dan tempat tinggal. Namun, tidak disangka bahwa kemarau terjadi sangat panjang.
Baca Juga: 9 Tips Mengelola Keuangan di Masa Pandemi
Persediaan makanan di Madinah sudah sangat menipis, tapi hujan belum kunjung datang. Pengungsi dari daerah pedalaman semakin banyak. Hingga membuat Kota Madinah terasa sangat sesak dan penuh. Saking parahnya kondisi masyarakat Arab, bahkan Unta yang mati kelaparan pun dimakan dagingnya untuk menyambung hidup. Melihat kondisi kelaparan semakin parah, Khalifah Umar pun mengambil berbagai keputusan untuk mempertahankan hidup masyarakatnya.
Keputusan pertama adalah mendahulukan kepentingan rakyat. Merampingkan pembiayaan dan fasilitas yang dinikmati oleh pejabat publik, untuk menjadi sumber daya agar masyarakatnya dapat makan.
Pada awalnya, mekanisme pasar yang ada di Arab dibiarkan berjalan secara alamiah. Namun, pada keputusan kedua, Khalifah Umar menetapkan untuk membagi rata makanan dan hewan ternak secara merata, agar tidak terjadi penumpukan di satu wilayah.
Kemudian, Umar mengirimkan surat kepada para gubernurnya yang berada di luar Jazirah Arab dan memiliki kondisi yang lapang, untuk mengirim bantuan makanan dan hewan ternak secara bergotong royong. Abu Ubaidah dari daerah Syam mengirimkan bantuan berupa 4.000 ekor unta dengan muatan bahan makanan serta selimut. Juga Amr bin Ash membuka akses jalur laut untuk perjalanan dari Mesir ke Madinah, agar bantuan pangan dapat dikirim dengan lancar menuju Madinah.
Setelah berbagai bantuan dari Gubernur datang, Umar membekali penduduk pedalaman untuk kembali pulang kampung, juga mendistribusikan pangan ke daerah mereka. Sehingga Kota Madinah yang sesak dan padat bisa kembali pulih. Khalifah Umar juga membuka akses-akses jalur perjalanan ke daerah-daerah kekuasaan Islam menjadi lebih mudah, agar distribusi pangan dapat disalurkan dengan cepat.
Pada Tahun Ramadah, pengelolaan zakat pada masa Khalifah Umar bin Khattab, tidak lagi terpusat pada daerah masing-masing. Apabila ada daerah yang kesulitan, tidak ada salahnya untuk dibantu oleh daerah yang memiliki kelapangan harta dan pangan.
Persamaan dan Perbedaan Pengelolaan Zakat dengan Masa Kini
Pengelolaan zakat pada masa Khalifah Umar bin Khattab memiliki persamaan dan perbedaan dengan masa kini. Perbedaannya terlihat jelas dari bidang penyaluran distribusi. Pada masa Khalifah Umar, banyak rencana untuk memperluas wilayah untuk menyiarkan agama Islam. Satu-satunya cara menyiarkan Islam di wilayah asing pada saat itu melalui perang, agar sebuah negara dapat takluk dan masuk ke pemerintahan muslim. Namun, zaman sekarang perang penaklukan wilayah cenderung tidak lagi dilakukan. Sebab setiap Negara memiliki batas wilayah masing-masing, serta sudah ada kebijakan bebas beragama dan bebas menyiarkan agama. Jadi penyaluran dana zakat tidak lagi soal menaklukan wilayah kekuasaan.
Persamaan yang sudah dijalani oleh Lembaga Zakat yaitu membuat struktur kepengurusan, serta berbagai program untuk memberdayakan umat muslim, agar terbebas dari kondisi kemiskinan. Seperti halnya Dompet Dhuafa memiliki berbagai program yang dapat memberdayakan umat muslim menjadi lebih produktif. Dana bantuan tidak hanya diberikan secara cuma-cuma kepada delapan golongan ashnaf, namun diwujudkan dalam bentuk program kegiatan di bidang sosial, pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial budaya, dakwah, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Apa yang Bisa Dilakukan dengan Uang 10 Ribu?
Hikmah yang Dapat Dipetik dari Pengelolaan Zakat Khalifah Umar bih Khattab
Khalifah Umar sangat mengutamakan kesejahteraan umatnya. Pengelolaan zakat digunakan seproduktif mungkin untuk menyokong masyarakat agar dapat lebih mandiri mengelola ekonomi, menyokong fasilitas umum, menyokong pendidikan, kesehatan, dan sosial. Sokongan program-program tersebut tidak lain untuk mencapai tujuan pengentasan kemiskinan.
Penyaluran zakat tidak hanya terpusat di satu wilayah masing-masing, sejak terjadi krisis Tahun Ramadah, Khalifah Umar pun melakukan pemerataan bahan pangan ke wilayah-wilayah lain yang memang sedang kesulitan. Hal ini menjadi pelajaran untuk kita, bahwa bantuan zakat tentu akan lebih bermanfaat bisa disebar secara merata. Tidak fokus pada satu wilayah tertentu saja. Kita tidak bisa egois untuk berzakat di suatu kota, padahal di daerah tersebut dana zakatnya berlimpah sedang di daerah lain sangat kesulitan.
Berzakat di Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa memiliki berbagai program untuk membantu orang-orang yang kurang mampu dari berbagai aspek. Tidak hanya memberikan santunan, melainkan juga membuat layanan-layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan pendidikan, menyalurkan bantuan ke wilayah-wilayah yang sedang sulit di Indonesia. Dengan harapan, kerjasama dari pengelolaan zakat ini dapat mengentaskan kemiskinan. Sahabat dapat ikut serta untuk menebar kebaikan bersama Dompet Dhuafa dengan klik banner di bawah ini.